<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>mediasi pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/mediasi-pertanahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Feb 2026 04:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>mediasi pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Transmigrasi di Kalsel, Bahas Skema Ganti Rugi Warga</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-pimpin-mediasi-sengketa-lahan-transmigrasi-di-kalsel-bahas-skema-ganti-rugi-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 04:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bekambit]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen PSKP]]></category>
		<category><![CDATA[Ganti Rugi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pembatalan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sebuku Sejaka Coal]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Transmigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10648</guid>

					<description><![CDATA[Banjarbaru, Khazminang.id&#8211; Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banjarbaru, Khazminang.id&#8211;</strong> Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.</p>
<p>“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau <em>appraisal</em>. Tim <em>appraisal</em> itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.</p>
<p>Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.</p>
<p>Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.</p>
<p>“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.</p>
<p>Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.</p>
<p>Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Cabut SK Pembatalan, Hak Tanah Transmigran Kalsel Akan Dikembalikan</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-cabut-sk-pembatalan-hak-tanah-transmigran-kalsel-akan-dikembalikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 03:11:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[485 hektare]]></category>
		<category><![CDATA[717 sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[IUP pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pembatalan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat transmigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10412</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah milik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten kota Baru, Kalimantan Selatan. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Menteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.</p>
<p>“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.</p>
<p>Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.</p>
<p>“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.</p>
<p>“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dialami para transmigran tersebut. Ia menyatakan, akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.</p>
<p>“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertifikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya <em>clear</em>,” pungkas Tri Winarno. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
