<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>masyarakat hukum adat &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/masyarakat-hukum-adat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jul 2026 04:16:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.3</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>masyarakat hukum adat &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan Upaya Mengambil Alih Hak Masyarakat Adat</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-tegaskan-pendaftaran-tanah-ulayat-bukan-upaya-mengambil-alih-hak-masyarakat-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2026 02:13:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Gunung Sahilan]]></category>
		<category><![CDATA[hak ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Wilayah BPN Riau]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[ninik mamak]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hak adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Rezka Oktoberia]]></category>
		<category><![CDATA[riau]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Staf Khusus Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[tokoh adat]]></category>
		<category><![CDATA[warisan leluhur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15142</guid>

					<description><![CDATA[Kampar, Khazminang.id&#8211; Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kampar, Khazminang.id&#8211;</strong> Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.</p>
<p>&#8220;Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,&#8221; ujar Rezka Oktoberia saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (09/07/2026).</p>
<p>Rezka Oktoberia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pendaftaran tanah jadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi sekaligus menjawab kebutuhan hukum di masa kini.</p>
<p>Keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. &#8220;Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertifikasi bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran tanah juga berfungsi melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik akibat tumpang tindih klaim, serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah di masa mendatang.</p>
<p>Rezka Oktoberia menyebut, tanah ulayat merupakan tanah dengan gabungan nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat sangatlah penting agar hak atas tanah tetap terjaga hingga generasi mendatang. &#8220;Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat tersebut. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lindungi Warisan Masyarakat Adat, ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton</title>
		<link>https://khazminang.id/lindungi-warisan-masyarakat-adat-atr-bpn-dorong-pendaftaran-tanah-ulayat-di-buton/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2026 02:49:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[hak ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[identifikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Buton]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Dalam Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kelautan dan Perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadministrasian tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[pengakuan masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Slameto Dwi Martono]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[warisan adat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15056</guid>

					<description><![CDATA[Buton, Khazminang.id&#8211; Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Buton, Khazminang.id&#8211;</strong> Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan masyarakat hukum adat yang masih lestari. Untuk menjaga kelestarian masyarakat hukum adat agar tak tergerus waktu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan hak atas tanah-tanah ulayat.</p>
<p>&#8220;Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,&#8221; ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (02/07/2026).</p>
<p>Menurut Slameto Dwi Martono, kuatnya sejarah adat di Kabupaten Buton menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, sebelum didaftarkan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,&#8221; jelas Slameto Dwi Martono.</p>
<p>Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan pilihan kepada masyarakat hukum adat untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah. Pilihan tersebut diberikan sesuai kesepakatan masyarakat hukum adat sehingga tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.</p>
<p>Selain itu, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah masyarakat hukum adat. Sebaliknya, hak tersebut menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan maupun diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dalam upaya mempertahankan agar tanah ulayatnya tetap eksis. Turut memberikan materi, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri. Pada acara ini dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Tanah Ulayat Tak Terbit Instan, ATR/BPN Jelaskan Prosesnya kepada Masyarakat Adat</title>
		<link>https://khazminang.id/sertifikat-tanah-ulayat-tak-terbit-instan-atr-bpn-jelaskan-prosesnya-kepada-masyarakat-adat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2026 02:29:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Buton Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Buton Utara]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[hak ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[identifikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[inventarisasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Kelautan dan Perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[pengadministrasian tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hak masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Slameto Dwi Martono]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tenggara]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Wakatobi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15045</guid>

					<description><![CDATA[Batauga, Khazminang.id&#8211; Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertifikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Batauga, Khazminang.id&#8211;</strong> Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses sertifikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (01/07/2026). Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertifikat tanah.</p>
<p>&#8220;Sertifikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertifikat,&#8221; ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.</p>
<p>Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.</p>
<p>Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses baru bisa dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini jadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&#8220;Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,&#8221; jelas Slameto Dwi Martono.</p>
<p>Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.</p>
<p>Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi secara daring. Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri ATR/BPN Ungkap Tantangan Pengakuan Tanah Adat di Indonesia</title>
		<link>https://khazminang.id/menteri-atr-bpn-ungkap-tantangan-pengakuan-tanah-adat-di-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 03:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[hak ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kemitraan HGU]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat adat]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara Young Leaders]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[NYL]]></category>
		<category><![CDATA[Papua]]></category>
		<category><![CDATA[pengakuan hak adat]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hukum]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat hak ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Sudaryono]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Surakarta]]></category>
		<category><![CDATA[tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Negeri Surakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12929</guid>

					<description><![CDATA[Surakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat (08/05/2026). Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pandangannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.</p>
<p>“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertifikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Melihat hal ini, Menteri Nusron menjelaskan, bagi tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. “Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.</p>
<p>Dalam acara Kopdar NYL yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Salah satunya berkaitan dengan batas-batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah wilayah dinilai belum lengkap dan belum kompak.</p>
<p>Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.</p>
<p>“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertifikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.</p>
<p>“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertifikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Tegaskan Sertifikasi Tanah Ulayat untuk Perlindungan Hak Adat, Bukan Pengambilalihan Negara</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-tegaskan-sertifikasi-tanah-ulayat-untuk-perlindungan-hak-adat-bukan-pengambilalihan-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 03:22:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[LKAAM Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat komunal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11563</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa sertifikasi Tanah Ulayat bukan merupakan bentuk pengambilalihan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa sertifikasi Tanah Ulayat bukan merupakan bentuk pengambilalihan oleh negara. Sebaliknya, proses tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat.</p>
<p data-start="442" data-end="669">Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, dalam dialog interaktif <em data-start="569" data-end="587">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="642" data-end="668">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>.</p>
<p data-start="671" data-end="933">Menurutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas utama dalam mengadministrasikan pertanahan dan menghasilkan produk hukum berupa sertifikat yang memberikan kepastian hukum terhadap pemegang hak maupun objek tanah.</p>
<p data-start="935" data-end="1135">“Pemerintah tidak berniat mengambil alih Tanah Ulayat. Justru sertifikasi ini merupakan bentuk perlindungan agar hak masyarakat hukum adat tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.</p>
<p data-start="1137" data-end="1454">Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah terbaru di Sumatera Barat, Tanah Ulayat terbagi menjadi tiga kategori, yakni Tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, dan Tanah Ulayat Kaum. Namun saat ini, yang dapat didaftarkan dalam sistem administrasi pertanahan adalah Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari.</p>
<p data-start="1456" data-end="1885">Dalam skema tersebut, subjek hak adalah Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan terlebih dahulu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota. Setelah penetapan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan proses administrasi pertanahan yang meliputi pengukuran, pemetaan, serta pemeriksaan tanah hingga diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) dan didaftarkan menjadi sertifikat di Kantor Pertanahan.</p>
<p data-start="1887" data-end="2127">Dalam dialog yang sama, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, juga menegaskan bahwa sertifikat Tanah Ulayat bersifat komunal dan tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.</p>
<p data-start="2129" data-end="2255">Menurutnya, setiap pelepasan atau pemanfaatan tanah adat harus melalui kesepakatan bersama dalam struktur adat kaum atau suku.</p>
<p data-start="2257" data-end="2403">“Tanah ulayat adalah milik bersama. Karena itu tidak bisa dijual secara sepihak. Harus melalui persetujuan bersama dalam kaum atau suku,” ujarnya.</p>
<p data-start="2405" data-end="2685">Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menilai bahwa pengakuan terhadap hak ulayat yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan perlu diperkuat melalui pelayanan administrasi pertanahan yang nyata.</p>
<p data-start="2687" data-end="2894">Menurutnya, pencatatan tanah ulayat dalam sistem administrasi pertanahan negara penting agar pengakuan terhadap hak adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercatat secara resmi dalam dokumen publik.</p>
<p data-start="2896" data-end="3204">Melalui penegasan ini, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat berharap masyarakat hukum adat tidak ragu untuk mendaftarkan Tanah Ulayatnya. Sertifikasi dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan tanah adat tetap terlindungi serta memiliki kepastian hukum yang kuat dalam sistem pertanahan nasional. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran Pemda Jadi Kunci Sertifikasi Tanah Ulayat, Penetapan Masyarakat Hukum Adat Harus Didahulukan</title>
		<link>https://khazminang.id/peran-pemda-jadi-kunci-sertifikasi-tanah-ulayat-penetapan-masyarakat-hukum-adat-harus-didahulukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 05:12:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[agraria]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[LKAAM Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[peran pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11555</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Proses sertifikasi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari peran strategis pemerintah daerah. Penetapan Masyarakat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="138" data-end="526"><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Proses sertifikasi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari peran strategis pemerintah daerah. Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota menjadi tahapan awal yang menentukan sebelum proses pendaftaran tanah dapat dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p data-start="528" data-end="749">Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, dalam dialog interaktif <em data-start="649" data-end="667">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="722" data-end="748">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>.</p>
<p data-start="751" data-end="949">Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, subjek dari Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Nagari adalah masyarakat hukum adat yang terlebih dahulu harus ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.</p>
<p data-start="951" data-end="1172">“Masyarakat hukum adat harus ditetapkan terlebih dahulu melalui SK Bupati atau Wali Kota. Setelah penetapan tersebut dilakukan, barulah proses administrasi pertanahan dapat dilanjutkan oleh Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.</p>
<p data-start="1174" data-end="1522">Ia menambahkan bahwa setelah subjek hukum ditetapkan, proses sertifikasi dilanjutkan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengukuran dan pemetaan batas tanah, pemeriksaan tanah untuk memastikan kejelasan subjek dan objek, hingga penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) yang kemudian didaftarkan menjadi sertifikat di Kantor Pertanahan.</p>
<p data-start="1524" data-end="1746">Teddi menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN sangat penting agar proses sertifikasi Tanah Ulayat Nagari dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.</p>
<p data-start="1748" data-end="2095">Dalam dialog tersebut, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam mendorong pencatatan tanah ulayat. Menurutnya, pengakuan hak ulayat yang selama ini bersifat normatif perlu diwujudkan dalam bentuk layanan administrasi pertanahan yang nyata.</p>
<p data-start="2097" data-end="2376">Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, mengajak ninik mamak dan masyarakat adat untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses penetapan masyarakat hukum adat dapat segera dilakukan.</p>
<p data-start="2378" data-end="2525">Menurutnya, langkah tersebut menjadi pintu awal agar tanah ulayat dapat didaftarkan secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.</p>
<p data-start="2527" data-end="2879">Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, sertifikasi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat diharapkan dapat berjalan lebih optimal. Upaya ini tidak hanya memperkuat pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat, tetapi juga memastikan tanah ulayat tercatat secara resmi dalam sistem administrasi pertanahan nasional. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LKAAM Sumbar: Sertifikasi Tanah Ulayat Penting untuk Mencegah Konflik Antar-Generasi</title>
		<link>https://khazminang.id/lkaam-sumbar-sertifikasi-tanah-ulayat-penting-untuk-mencegah-konflik-antar-generasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 02:29:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[LKAAM Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat komunal]]></category>
		<category><![CDATA[tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11539</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat sekaligus mencegah potensi konflik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang. Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, dalam dialog interaktif <em data-start="455" data-end="473">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="528" data-end="554">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>.</p>
<p data-start="557" data-end="788">Menurut Fauzi Bahar, keberadaan sertifikat tanah ulayat yang bersifat komunal atau dimiliki bersama dapat memperjelas status dan batas tanah adat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Minangkabau.</p>
<p data-start="790" data-end="1045">Ia menegaskan bahwa sertifikat komunal tidak menjadikan tanah adat bebas diperjualbelikan. Sebaliknya, setiap pemanfaatan atau pelepasan tanah ulayat harus melalui kesepakatan bersama seluruh unsur kaum atau suku sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku.</p>
<p data-start="1047" data-end="1219">“Tanah ulayat adalah milik bersama, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui persetujuan bersama dalam kaum atau suku,” ujarnya.</p>
<p data-start="1221" data-end="1571">Fauzi Bahar juga mengingatkan bahwa tanpa pencatatan dan sertifikasi yang jelas, generasi mendatang berpotensi menghadapi konflik internal terkait kepemilikan maupun batas tanah. Dalam istilah adat Minangkabau, kondisi tersebut kerap disebut sebagai potensi <em data-start="1479" data-end="1496">“cakak ladiang”</em>, yaitu perselisihan antar anggota kaum akibat ketidakjelasan status tanah.</p>
<p data-start="1573" data-end="1780">Selain faktor administrasi, kondisi alam juga menjadi tantangan tersendiri. Ia mencontohkan peristiwa bencana seperti longsor yang dapat menimbun sawah dan ladang sehingga batas tanah menjadi sulit dikenali.</p>
<p data-start="1782" data-end="2015">Dengan adanya sertifikasi serta dukungan teknologi pengukuran berbasis koordinat, batas tanah yang tertimbun atau berubah akibat bencana masih dapat ditelusuri kembali melalui data yang tersimpan dalam sistem administrasi pertanahan.</p>
<p data-start="2017" data-end="2232">Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menegaskan bahwa tujuan sertifikasi tanah ulayat adalah memberikan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah.</p>
<p data-start="2234" data-end="2426">Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk mengambil alih tanah ulayat, melainkan memastikan hak masyarakat hukum adat tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan negara.</p>
<p data-start="2428" data-end="2722">Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menambahkan bahwa pencatatan tanah ulayat dalam dokumen negara menjadi langkah penting agar pengakuan terhadap hak adat tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga tercermin secara administratif.</p>
<p data-start="2724" data-end="2995">Melalui sertifikasi tanah ulayat yang bersifat komunal dan berbasis kesepakatan bersama, diharapkan tanah adat di Sumatera Barat tetap terjaga keberadaannya, terhindar dari konflik internal, serta memberikan kepastian hukum bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sumbar Dinilai Bisa Jadi Rujukan Nasional dalam Sertifikasi Tanah Komunal</title>
		<link>https://khazminang.id/sumbar-dinilai-bisa-jadi-rujukan-nasional-dalam-sertifikasi-tanah-komunal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 06:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[agraria]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[lkaam]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[pengakuan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[pusako randah]]></category>
		<category><![CDATA[pusako tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat komunal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah komunal]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11487</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Praktik penyertifikatan tanah komunal di Sumatera Barat dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengakuan dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Praktik penyertifikatan tanah komunal di Sumatera Barat dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi rujukan nasional dalam pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Pengalaman panjang daerah ini dalam mengelola administrasi tanah adat dianggap mampu menjadi model yang dapat diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.</p>
<p data-start="460" data-end="609">Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif <em data-start="509" data-end="527">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="582" data-end="608">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>.</p>
<p data-start="611" data-end="985">Pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menjelaskan bahwa secara normatif hak ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut kerap masih bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya tercermin dalam pelayanan administrasi pertanahan.</p>
<p data-start="987" data-end="1184">Menurutnya, Sumatera Barat memiliki keunikan tersendiri karena sejak lama telah mengembangkan pelayanan pendaftaran tanah komunal yang disesuaikan dengan karakter masyarakat hukum adat Minangkabau.</p>
<p data-start="1186" data-end="1445">“Sejak tahun 1961, pelayanan pendaftaran tanah di Sumatera Barat sudah mengakomodasi tanah pusako tinggi dan pusako randah. Sertifikat yang diterbitkan bukan atas nama individu, melainkan atas nama kaum atau suku sesuai kesepakatan masyarakat adat,” jelasnya.</p>
<p data-start="1447" data-end="1774">Ia menambahkan, dalam praktiknya subjek hak dalam sertifikat komunal dapat beragam. Ada yang mencantumkan Mamak Kepala Waris bersama anggota kaum, bahkan hingga ratusan orang. Dalam beberapa kasus, sertifikat juga memuat Mamak Kepala Waris dan anggota perempuan, sesuai dengan struktur adat yang berlaku di Minangkabau.</p>
<p data-start="1776" data-end="1972">Model pelayanan tersebut dinilai sebagai bentuk adaptasi administrasi negara terhadap sistem hukum adat, sehingga kepastian hukum tetap terjaga tanpa menghilangkan nilai komunal dari tanah ulayat.</p>
<p data-start="1974" data-end="2126">“Dengan pengalaman tersebut, Sumatera Barat memiliki potensi besar untuk menjadi benchmark nasional dalam pengelolaan sertifikat komunal,” tegasnya.</p>
<p data-start="2128" data-end="2414">Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbit 10 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat Nagari, sementara empat usulan lainnya masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN.</p>
<p data-start="2416" data-end="2651">Proses tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan masyarakat hukum adat, pengukuran dan pemetaan batas tanah, pemeriksaan tanah, hingga penerbitan Surat Keputusan Hak Pengelolaan sebelum didaftarkan menjadi sertifikat.</p>
<p data-start="2653" data-end="2925">Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, menilai pengakuan negara terhadap sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah maju dalam menjaga keberlangsungan hak komunal masyarakat adat Minangkabau.</p>
<p data-start="2927" data-end="3143">Menurutnya, keberadaan sertifikat komunal juga memperkuat perlindungan tanah adat karena pengelolaannya harus melalui kesepakatan bersama dalam struktur adat, sehingga tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.</p>
<p data-start="3145" data-end="3412">Dengan pengalaman praktik yang telah berlangsung selama puluhan tahun serta dukungan berbagai pihak, Sumatera Barat dinilai memiliki model administrasi pertanahan yang dapat menjadi contoh dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan tanah komunal di tingkat nasional. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadapi Ancaman Bencana, Sertifikasi Tanah Ulayat Dinilai Penting untuk Menjaga Kepastian Batas di Sumbar</title>
		<link>https://khazminang.id/hadapi-ancaman-bencana-sertifikasi-tanah-ulayat-dinilai-penting-untuk-menjaga-kepastian-batas-di-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 04:32:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[agraria]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[bencana hidrometeorologi]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[lkaam]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11481</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Kerawanan bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kejelasan batas tanah ulayat. Pergeseran aliran sungai,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Kerawanan bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kejelasan batas tanah ulayat. Pergeseran aliran sungai, longsor, hingga perubahan bentang alam dapat memicu sengketa lahan apabila batas tanah tidak didukung data pertanahan yang akurat dan terdokumentasi secara resmi.</p>
<p data-start="473" data-end="721">Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Interaktif <em data-start="520" data-end="538">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="593" data-end="619">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>. Dialog tersebut menghadirkan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi.</p>
<p data-start="723" data-end="1002">Dalam pemaparannya, Teddi menjelaskan bahwa selama ini banyak batas tanah ulayat masih ditentukan berdasarkan tanda-tanda alam, seperti bukit, sungai, maupun pohon besar. Metode tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika terjadi bencana yang mengubah kondisi geografis.</p>
<p data-start="1004" data-end="1245">“Jika aliran sungai bergeser hingga ratusan meter akibat bencana, maka batas tanah yang sebelumnya berpatokan pada sungai bisa menjadi sumber sengketa. Karena itu, pengukuran dan pemetaan berbasis koordinat menjadi sangat penting,” jelasnya.</p>
<p data-start="1247" data-end="1603">Melalui proses sertifikasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran dan pemetaan batas tanah secara pasti. Data hasil pengukuran tersebut kemudian disimpan dalam sistem administrasi pertanahan sehingga dapat ditelusuri kembali apabila terjadi perubahan kondisi alam maupun sengketa di masa mendatang.</p>
<p data-start="1605" data-end="1929">Ia menambahkan, penerbitan sertifikat bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah. Subjeknya adalah Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota, sementara objeknya dipastikan melalui proses pengukuran dan pemeriksaan tanah secara menyeluruh.</p>
<p data-start="1931" data-end="2152">“Pemerintah tidak memiliki niat mengambil alih tanah ulayat. Justru sertifikasi menjadi langkah perlindungan agar hak masyarakat hukum adat tetap terjaga dan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan,” tegasnya.</p>
<p data-start="2154" data-end="2497">Dalam dialog tersebut, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, juga menyoroti pentingnya sertifikasi tanah ulayat dalam konteks kebencanaan. Ia mencontohkan peristiwa longsor di wilayah Pariaman yang sempat menimbun lahan pertanian sehingga menyulitkan identifikasi batas tanah.</p>
<p data-start="2499" data-end="2709">“Dengan sertifikasi dan dukungan teknologi pemetaan, batas tanah yang tertimbun atau berubah akibat bencana masih dapat ditelusuri kembali. Ini penting untuk mencegah potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya.</p>
<p data-start="2711" data-end="3019">Sementara itu, pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, menegaskan bahwa pencatatan tanah ulayat dalam dokumen negara merupakan langkah penting agar keberadaan tanah adat tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga terdokumentasi secara administratif.</p>
<p data-start="3021" data-end="3313">Dengan kondisi geografis Sumatera Barat yang rawan bencana, sertifikasi Tanah Ulayat Nagari dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, sekaligus memastikan hak masyarakat hukum adat tetap terlindungi di tengah dinamika alam yang terus berubah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Tanah Ulayat Nagari Belum Tercatat, Akademisi Desak Percepatan Sertifikasi di Sumbar</title>
		<link>https://khazminang.id/ratusan-tanah-ulayat-nagari-belum-tercatat-akademisi-desak-percepatan-sertifikasi-di-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 03:28:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[agraria]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hukum adat Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[lkaam]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat hukum adat]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[tanah ulayat]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Andalas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11478</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Pencatatan administratif tanah ulayat di Sumatera Barat dinilai masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan studi tahun 2021, tercatat terdapat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Pencatatan administratif tanah ulayat di Sumatera Barat dinilai masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan studi tahun 2021, tercatat terdapat 543 Tanah Ulayat Nagari di wilayah tersebut, namun hanya 219 nagari yang masih memiliki pencatatan aktif dalam dokumen administrasi negara.</p>
<p data-start="448" data-end="682">Hal ini disampaikan pakar Hukum Agraria dan Hukum Adat dari Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, dalam dialog interaktif <em data-start="582" data-end="600">“Padang Menyapa”</em> yang disiarkan RRI Padang pada Rabu (4/3) dengan tema <em data-start="655" data-end="681">Sertifikasi Tanah Ulayat</em>.</p>
<p data-start="684" data-end="882">Menurutnya, kondisi tersebut tidak berarti tanah ulayat tersebut hilang secara fisik. Permasalahan utamanya terletak pada belum tercatatnya tanah-tanah tersebut dalam sistem administrasi negara.</p>
<p data-start="884" data-end="1049">“Tanahnya tidak hilang, tetapi tidak tercatat dalam dokumen negara karena belum didaftarkan secara administratif. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” jelasnya.</p>
<p data-start="1051" data-end="1315">Ia menambahkan, secara normatif hak ulayat masyarakat hukum adat telah diakui dalam berbagai regulasi. Namun dalam praktiknya, pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif dan belum sepenuhnya diwujudkan melalui layanan administrasi pertanahan yang sistematis.</p>
<p data-start="1317" data-end="1584">Karena itu, ia mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat sosialisasi serta pelayanan pendaftaran Tanah Ulayat Nagari sehingga memiliki kepastian hukum yang jelas.</p>
<p data-start="1586" data-end="2049">Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menjelaskan bahwa proses sertifikasi Tanah Ulayat Nagari diawali dengan penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota. Setelah penetapan tersebut, dilanjutkan dengan tahapan pengukuran, pemetaan, serta pemeriksaan tanah sebelum diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengelolaan (HPL) yang kemudian didaftarkan sebagai sertifikat.</p>
<p data-start="2051" data-end="2328">Ia menegaskan bahwa tujuan utama sertifikasi adalah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap subjek dan objek tanah, sekaligus menjaga ketertiban data pertanahan agar tetap akurat, terutama di daerah yang rentan mengalami perubahan kondisi geografis akibat bencana alam.</p>
<p data-start="2330" data-end="2596">Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif ninik mamak dan masyarakat adat untuk segera mencatatkan tanah ulayatnya dalam administrasi pertanahan.</p>
<p data-start="2598" data-end="2729">Tanpa pencatatan resmi, menurutnya, generasi mendatang berpotensi menghadapi konflik atas kepemilikan maupun batas tanah yang sama.</p>
<p data-start="2731" data-end="3005">Dengan masih banyaknya Tanah Ulayat Nagari yang belum tercatat secara administratif, upaya sertifikasi tanah ulayat dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan tanah adat tetap diakui, terdokumentasi, dan terlindungi secara hukum dalam sistem pertanahan nasional.<strong> (rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
