<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 03:02:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sinkronisasi Data Sawah Jadi Kunci, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Basis Data Nasional yang Terpadu</title>
		<link>https://khazminang.id/sinkronisasi-data-sawah-jadi-kunci-wamen-ossy-tekankan-pentingnya-basis-data-nasional-yang-terpadu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 04:59:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Data Sawah Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Database Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Lampri]]></category>
		<category><![CDATA[LBS]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Data Sawah Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sinkronisasi Data]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Waka BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13953</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menjadi salah satu kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional.</p>
<p>“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026).</p>
<p>Wamen Ossy menyampaikan, saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ada lahan yang tercatat di sejumlah wilayah sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.</p>
<p>Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengadakan Rakor dengan melibatkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota, guna membahas dan mengatasi masalah perbedaan data tersebut. Pada Rakor ini, selain mendapatkan pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang disampaikan seputar strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta pengintegrasiannya ke dalam instrumen tata ruang daerah.</p>
<p>“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Ossy Dermawan.</p>
<p>Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data memang menjadi kebutuhan bagi Pemda untuk menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan kebutuhan menyediakan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.</p>
<p>“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ungkap Ahmad Luthfi.</p>
<p>Rakor ini mempertemukan unsur pusat dan daerah. Selain para kepala daerah, Rakor ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit</title>
		<link>https://khazminang.id/rakor-atr-bpn-dan-kepala-daerah-kalsel-bahas-lp2b-hingga-legalitas-sawit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 02:20:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Asnaedi]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pusat daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas lahan]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[M Rifqinizamy Karsayuda]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana Detail Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12980</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p>“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar berjalan seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayahnya. Rakor yang diadakan kali ini menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk soal penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana pembangunan masing-masing daerah.</p>
<p>“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam Rakor yang dihadiri pimpinan daerah di Kalsel ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap. Mengingat cukup banyaknya kawasan perkebunan sawit di wilayah tersebut, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).</p>
<p>“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pada kesempatan ini, para bupati dan wakil bupati yang hadir memaparkan dan menyampaikan aspirasi kebutuhan pengembangan wilayahnya. Beberapa hal yang diutarakan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan terkait sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. Menteri Nusron menyimak dan menampung aspirasi yang disampaikan para pemimpin daerah dalam Rakor ini.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah. Ia meyakini koordinasi yang baik juga bisa jadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalsel.</p>
<p>“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda yang berperan sebagai pimpinan dalam Rakor kali ini.</p>
<p>Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Turut hadir mengikuti Rakor ini, Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Lindungi 87 Persen Lahan Sawah</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-pasaman-barat-tegaskan-komitmen-lindungi-87-persen-lahan-sawah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 02:29:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 4 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10906</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan menjadi pijakan baru dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.</p>
<p data-start="528" data-end="898">Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga pertengahan 2026.</p>
<p data-start="900" data-end="1228">Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya menegaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan laju konversi lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketersediaan pangan nasional.</p>
<p data-start="1230" data-end="1478">Di daerah, kebijakan tersebut mulai ditindaklanjuti. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan pemerintah pusat secara konsisten.</p>
<p data-start="1480" data-end="1663">Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas pangan dan keberlanjutan sektor pertanian.</p>
<p data-start="1665" data-end="1984">“Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menjaga minimal 87 persen Lahan Baku Sawah tetap masuk dalam LP2B sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (25/02).</p>
<p data-start="1986" data-end="2285">Habrianto menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta memastikan validitas dan integrasi data lahan sawah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, sekaligus melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan produksi pangan di daerah.</p>
<p data-start="2287" data-end="2521">Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia di masa mendatang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
