<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>ketahanan pangan nasional &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/ketahanan-pangan-nasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2026 06:57:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>ketahanan pangan nasional &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pemerintah Tetapkan 12 Provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi untuk Cegah Alih Fungsi</title>
		<link>https://khazminang.id/pemerintah-tetapkan-12-provinsi-sebagai-lahan-sawah-dilindungi-untuk-cegah-alih-fungsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2026 02:54:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenko Pangan]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[tata ruang pertanian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11393</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/03/2026).</p>
<p>“Diharapkan pada akhir Q1 kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang akan dimasukkan LSD pada tahun 2021. Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan di akhir Q1 nanti, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.</p>
<p>“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, ditetapkan bahwa untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah didorong menetapkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). “Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.</p>
<p>Selaku pimpinan Rakor Lanjutan, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pada hari ini Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat c.q. Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.</p>
<p>Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor Lanjutan ini juga menghadirkan sejumlah pimpinan kementerian/lembaga anggota Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Di antaranya, jajaran Kemenko Bidang Pangan; Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi; Kementerian Pertanian; dan Kementerian Dalam Negeri. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-matangkan-penetapan-lahan-sawah-dilindungi-di-12-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 02:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[rakortas pangan]]></category>
		<category><![CDATA[tata ruang pertanian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11381</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk memerhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait dalam proses penetapan LSD, sebelum nantinya pembahasan ini dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.</p>
<p>“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang sudah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini pemerintah lakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.</p>
<p>Pada Rapim yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis. Keterlibatan Ditjen penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.</p>
<p>“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.</p>
<p>“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir secara daring, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perpres 4/2026 Terbit, 3,8 Juta Hektare Sawah di 8 Provinsi Resmi Jadi LSD</title>
		<link>https://khazminang.id/perpres-4-2026-terbit-38-juta-hektare-sawah-di-8-provinsi-resmi-jadi-lsd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 04:01:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 4/2026]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10448</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan <em>roadmap</em> penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron saat Konferensi Pers Kegiatan Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Jakarta.</p>
<p>Selain di delapan provinsi yang sudah terkunci menjadi LSD, akan ada 12 provinsi yang menyusul menjadi penetapan di akhir Q1 dan 17 provinsi lain di akhir Q2. Ke-12 provinsi yang menjadi penetapan di akhir Q1 atau Maret 2026 antara lain Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.</p>
<p>“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah <em>clean and clear</em>, rampung,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Urgensi penetapan LSD ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang semula di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan LSD terjadi penurunan signifikan alih fungsi, yaitu sekitar 0,05% setiap tahunnya. “Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron</p>
<p>Pimpinan Rakortas, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Perpres ini sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang telah mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan. Adapun tujuan dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 ini, yaitu mempercepat penetapan LSD, mengembalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai bahan penetapan LP2B.</p>
<p>“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.</p>
<p>Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah beserta jajaran; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman beserta jajaran; perwakilan dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dukung Swasembada hingga 3 Juta Rumah, ATR/BPN Perkuat Kendali Tata Ruang</title>
		<link>https://khazminang.id/dukung-swasembada-hingga-3-juta-rumah-atr-bpn-perkuat-kendali-tata-ruang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Feb 2026 06:03:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[hilirisasi]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan 3 juta rumah]]></category>
		<category><![CDATA[penataan ruang wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada energi]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10404</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Program Prioritas yang diusung Presiden Prabowo Subianto, perlu didukung dengan pengelolaan ruang yang terencana agar tidak memicu terjadinya konflik pertanahan. Untuk memastikan program tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengupayakan penguatan tata ruang agar menjadi kunci utama dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.</p>
<p>“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).</p>
<p>Dalam konteks ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN berusaha melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang. “Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%. Namun, angka tersebut masih berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi,” ungkap Suyus Windayana.</p>
<p>Tantangan dalam upaya perlindungan tersebut ada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Baru ada 104 kabupaten kota yang telah memenuhi RTRW-nya dan sekitar 400 kabupaten/kota yang masih perlu direvisi RTRW-nya.</p>
<p>“Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” tegas Dirjen Tata Ruang.</p>
<p>Suyus Windayana juga mengungkapkan ada reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang yang menetapkan perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun. “Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, khususnya untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana,” jelasnya.</p>
<p>Dalam pertemuan ini, Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyadari bahwa memang tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan di daerah. “Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ucapnya.</p>
<p>Pertemuan lintas lembaga ini dihadiri pula oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus; Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono; Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan; Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria; Wakil Kepala BRIN, Amarulla Octavian; Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Muh Aris Marfai. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
