<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kepastian Hukum Tanah &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/kepastian-hukum-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 03:27:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Kepastian Hukum Tanah &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GTRA Sumbar Tinjau Redistribusi Tanah di Talamau, Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat</title>
		<link>https://khazminang.id/gtra-sumbar-tinjau-redistribusi-tanah-di-talamau-dorong-penguatan-ekonomi-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 03:16:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[hortikultura]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Talamau]]></category>
		<category><![CDATA[Kelompok Tani]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Minyak Nilam]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Sinuruik]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13363</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan tinjauan lapangan ke salah satu lokasi Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (25/5/2026).</p>
<p data-start="921" data-end="1303">Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi potensi penataan akses pada lokasi yang sebelumnya telah memperoleh penataan aset melalui program redistribusi tanah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penguatan pelaksanaan reforma agraria yang tidak hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.</p>
<p data-start="1305" data-end="1643">Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengumpulan data melalui wawancara langsung dengan masyarakat penerima redistribusi tanah, di antaranya petani buah, ketua kelompok tani, serta masyarakat Nagari Sinuruik. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan analisis dalam melihat potensi pengembangan ekonomi masyarakat berbasis reforma agraria.</p>
<p data-start="1645" data-end="1916">Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, potensi ekonomi pada lokasi objek redistribusi tanah didominasi sektor pertanian dan perkebunan, mulai dari tanaman pangan, hortikultura, hingga komoditas minyak nilam yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi bagi masyarakat setempat.</p>
<p data-start="1918" data-end="2173">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari integrasi antara penataan aset dan penataan akses dalam pelaksanaan reforma agraria.</p>
<p data-start="2175" data-end="2492">“Secara garis besar, kegiatan ini merupakan integrasi Penataan Aset dengan Penataan Akses. Keberhasilan Penataan Akses tentu memerlukan dukungan Pemerintah Daerah dan OPD terkait agar masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga memperoleh akses pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi,” ujarnya.</p>
<p data-start="2494" data-end="2699">Ia menambahkan, keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertipikat yang diterbitkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat mampu memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2701" data-end="2895">Menurutnya, potensi pertanian dan perkebunan di Nagari Sinuruik memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui dukungan pembinaan, akses pemasaran, hingga penguatan kelembagaan kelompok tani.</p>
<p data-start="2897" data-end="3161">Melalui kegiatan ini, GTRA Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BPN Pasaman Barat Verifikasi Lokasi Perumahan di Kinali untuk Pastikan Sesuai RTRW</title>
		<link>https://khazminang.id/bpn-pasaman-barat-verifikasi-lokasi-perumahan-di-kinali-untuk-pastikan-sesuai-rtrw/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 May 2026 03:24:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Pasaman]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan dan Pemberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Persetujuan KKPR]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PKKPR]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13370</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan tinjauan lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas rencana pembangunan perumahan di Nagari Kinali, Kecamatan Pasaman, Jumat (22/5/2026).</p>
<p data-start="913" data-end="1150">Kegiatan tersebut dilakukan bersama pemohon sebagai bagian dari tahapan evaluasi teknis guna memastikan lokasi dan rencana pembangunan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="1152" data-end="1370">Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kondisi lapangan, pengecekan kesesuaian lokasi terhadap dokumen tata ruang, serta pengumpulan data teknis yang menjadi dasar dalam proses penerbitan Persetujuan KKPR.</p>
<p data-start="1372" data-end="1689">Tinjauan lapangan tersebut menjadi tahapan penting dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan tertib, legal, dan tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang daerah. Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk mencegah potensi konflik penggunaan lahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi.</p>
<p data-start="1691" data-end="1980">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyampaikan bahwa setiap permohonan PKKPR harus melalui proses verifikasi teknis agar pembangunan yang dilakukan masyarakat tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.</p>
<p data-start="1982" data-end="2265">“Melalui tinjauan lapangan ini, kami memastikan bahwa rencana pembangunan perumahan telah sesuai dengan RTRW Kabupaten Pasaman Barat. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku pembangunan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2267" data-end="2413">Ia menambahkan, pengawasan terhadap kesesuaian tata ruang menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2415" data-end="2605">Menurutnya, pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan akan membantu mencegah terjadinya konflik lahan, pelanggaran tata ruang, hingga dampak lingkungan yang tidak diinginkan di kemudian hari.</p>
<p data-start="2607" data-end="2958">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat juga terus membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan PKKPR. Melalui Seksi Penataan dan Pemberdayaan, masyarakat dapat memperoleh pendampingan mulai dari konsultasi awal hingga tahapan evaluasi teknis agar permohonan dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.</p>
<p data-start="2960" data-end="3170">Dengan adanya tinjauan lapangan tersebut, diharapkan proses penerbitan Persetujuan KKPR dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendukung terciptanya pembangunan yang tertata di Kabupaten Pasaman Barat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lewat Sentuh Tanahku, Cek Sertifikat Kini Bisa Dilakukan dari Genggaman</title>
		<link>https://khazminang.id/lewat-sentuh-tanahku-cek-sertifikat-kini-bisa-dilakukan-dari-genggaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 03:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Cek Sertipikat Online]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan digital ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[layanan elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13359</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang kini banyak dimanfaatkan masyarakat adalah aplikasi <em data-start="845" data-end="861">Sentuh Tanahku</em>, yang memungkinkan pengguna mengakses informasi pertanahan secara cepat, praktis, dan transparan langsung melalui telepon genggam.</p>
<p data-start="994" data-end="1171">Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Mayang (30), warga Kabupaten Pasaman Barat, saat mengurus sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (21/5).</p>
<p data-start="1173" data-end="1293">“Saya terbantu dengan aplikasi Sentuh Tanahku ini. Saya bisa mengecek sertifikat langsung melalui handphone,” ungkapnya.</p>
<p data-start="1295" data-end="1665">Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memantau perkembangan berkas layanan pertanahan secara <em data-start="1394" data-end="1405">real time</em>, mulai dari proses pengajuan hingga tahapan penyelesaian layanan. Selain itu, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan fitur informasi bidang tanah berbasis peta digital yang memudahkan masyarakat melihat letak bidang tanah secara lebih transparan dan akurat.</p>
<p data-start="1667" data-end="1868">“Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, saya bisa mengetahui sudah sampai di mana proses berkas saya. Awalnya saya disarankan teman untuk menginstal aplikasi ini, dan ternyata sangat membantu,” tambah Mayang.</p>
<p data-start="1870" data-end="2152">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan menyampaikan bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.</p>
<p data-start="2154" data-end="2437">“Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memperoleh akses informasi pertanahan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. Ini menjadi bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang efisien sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2439" data-end="2645">Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital juga mampu mengurangi antrean layanan di kantor pertanahan serta memberikan kepastian proses layanan kepada masyarakat tanpa harus datang berulang kali ke kantor.</p>
<p data-start="2647" data-end="2846">Transformasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dinilai menjadi langkah strategis dalam mendukung pelayanan pertanahan berbasis elektronik yang lebih akuntabel dan mudah diakses masyarakat luas.</p>
<p data-start="2848" data-end="3055">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ATR/BPN guna memperoleh informasi pertanahan secara aman, praktis, dan transparan dalam satu genggaman. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bangun Pelayanan Berintegritas, Kantah Pasaman Barat Gaungkan Semangat Harkitnas 2026</title>
		<link>https://khazminang.id/bangun-pelayanan-berintegritas-kantah-pasaman-barat-gaungkan-semangat-harkitnas-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 02:04:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ASN ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Kebangkitan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Harkitnas 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Integritas Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen risiko]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Berintegritas]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Transparan]]></category>
		<category><![CDATA[PNBP ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[PP 128 Tahun 2015]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13354</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran pegawai sebagai momentum memperkuat semangat nasionalisme, disiplin, dan komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p data-start="974" data-end="1311">Upacara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat. Momentum Hari Kebangkitan Nasional dimaknai sebagai pengingat bagi seluruh aparatur untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang transparan serta berkualitas.</p>
<p data-start="1313" data-end="1701">Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, menegaskan pentingnya pelaksanaan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p data-start="1703" data-end="1929">Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian biaya layanan kepada masyarakat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari pungutan di luar ketentuan resmi.</p>
<p data-start="1931" data-end="2064">“Seluruh pelayanan harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, tentu akan ditindak tegas,” tegas Sarjono.</p>
<p data-start="2066" data-end="2306">Ia menjelaskan, dengan adanya standar tarif resmi, masyarakat dapat memperoleh layanan pertanahan secara lebih jelas, aman, dan terukur. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.</p>
<p data-start="2308" data-end="2559">Ia turut menambahkan bahwa penguatan kualitas pelayanan tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga penerapan manajemen risiko dalam setiap proses layanan.</p>
<p data-start="2561" data-end="2802">“Penerapan manajemen risiko sangat penting untuk meminimalkan potensi kendala maupun maladministrasi dalam pelayanan. Dengan sistem yang tertata dan pengawasan yang baik, kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat,” ujarnya.</p>
<p data-start="2804" data-end="3009">Selain itu, penguatan standar pelayanan juga sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam penilaian Ombudsman terhadap kualitas pelayanan instansi pemerintah.</p>
<p data-start="3011" data-end="3289">Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Pertanahan se-Sumbar Satukan Langkah Tangani Persoalan Tanah Kawasan Hutan</title>
		<link>https://khazminang.id/kantor-pertanahan-se-sumbar-satukan-langkah-tangani-persoalan-tanah-kawasan-hutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:56:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BMD]]></category>
		<category><![CDATA[BMN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13347</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan secara terintegrasi dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1012" data-end="1372">Rapat koordinasi tersebut membahas penanganan pembatalan sertifikat maupun bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta aset pemerintah berupa Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, forum ini juga menjadi tindak lanjut percepatan penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan.</p>
<p data-start="1374" data-end="1741">Melalui kegiatan tersebut, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menangani persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aset pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="1743" data-end="2019">Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memastikan penyelesaian persoalan pertanahan berjalan tepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p data-start="2021" data-end="2316">“Permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan memerlukan penanganan yang cermat dan terkoordinasi. Karena itu, sinergi antarinstansi sangat penting agar setiap langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p data-start="2318" data-end="2539">Ia menambahkan, penguatan koordinasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk dalam percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkembang di lapangan.</p>
<p data-start="2541" data-end="2869">Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis turut dibahas secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, penguatan tertib administrasi pertanahan, percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga optimalisasi pelaksanaan program prioritas nasional di wilayah Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p data-start="2871" data-end="3080">Kegiatan ini sekaligus menjadi forum strategis dalam memperkuat kolaborasi antar Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel.</p>
<p data-start="3082" data-end="3375">Dengan koordinasi yang semakin kuat, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait kawasan hutan dan aset pemerintah, dapat dilakukan secara lebih terukur sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Patok Batas dan Sertifikat Jadi Kunci Cegah Sengketa Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/patok-batas-dan-sertifikat-jadi-kunci-cegah-sengketa-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 04:20:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesadaran Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Muaro Kiawai]]></category>
		<category><![CDATA[Patok Batas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan Sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[survei dan pemetaan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib Pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13367</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sertifikat serta patok batas bidang tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sertifikat serta patok batas bidang tanah sebagai langkah utama mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.</p>
<p data-start="778" data-end="994">Imbauan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, S.H., M.H., saat kegiatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat di Nagari Muaro Kiawai, Rabu (13/5).</p>
<p data-start="996" data-end="1180">Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak hanya menyimpan sertifikat tanah dengan baik, tetapi juga memastikan keberadaan dan kondisi patok batas tanah tetap terjaga.</p>
<p data-start="1182" data-end="1393">“Menjaga sertifikat itu penting sebagai bukti hak atas tanah. Namun yang tidak kalah penting adalah menjaga patok batas tanah agar tidak menimbulkan permasalahan atau sengketa di kemudian hari,” ujar Leny Widia.</p>
<p data-start="1395" data-end="1709">Ia menjelaskan, banyak konflik pertanahan terjadi akibat batas bidang tanah yang tidak jelas, patok yang hilang, maupun perubahan batas tanpa sepengetahuan pihak yang berbatasan. Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa kondisi patok batas serta memastikan batas tanah tetap sesuai dengan data yang tercatat.</p>
<p data-start="1711" data-end="1927">Selain menjaga batas tanah, masyarakat juga diminta menyimpan sertifikat di tempat yang aman dan tidak mudah rusak. Sertifikat merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah.</p>
<p data-start="1929" data-end="2126">Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut menambahkan bahwa keberadaan patok batas memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah masyarakat.</p>
<p data-start="2128" data-end="2411">“Patok batas merupakan penanda fisik yang sangat penting dalam menentukan letak dan luas bidang tanah. Jika patok hilang atau berubah tanpa kesepakatan pihak yang berbatasan, potensi sengketa akan semakin besar. Karena itu, pemilik tanah harus aktif menjaga batas tanahnya,” ujarnya.</p>
<p data-start="2413" data-end="2573">Ia menambahkan, kesadaran masyarakat dalam menjaga administrasi dan batas tanah menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="2575" data-end="2812">Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mencegah konflik pertanahan di lingkungan sekitar.</p>
<p data-start="2814" data-end="3044">Melalui edukasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MoU ATR/BPN-Aceh Fokus Percepatan Legalisasi Aset dan Penyelesaian Sengketa</title>
		<link>https://khazminang.id/mou-atr-bpn-aceh-fokus-percepatan-legalisasi-aset-dan-penyelesaian-sengketa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 03:59:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aceh]]></category>
		<category><![CDATA[agraria Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[Arinaldi]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Bob Mizwar]]></category>
		<category><![CDATA[Dalu Agung Darmawan]]></category>
		<category><![CDATA[data spasial]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kerja sama pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[MoU ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Muzakir Manaf]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Provinsi Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan aset daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pertukaran data spasial]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Objek Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<category><![CDATA[transformasi pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12956</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Aceh dalam rangka Sinergi Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang pada Selasa (12/05/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Penandatanganan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh.</p>
<p>“MOU ini ruang lingkupnya cukup signifikan dalam konteks membangun (tata kelola) agraria dan pertanahan di Provinsi Aceh. Ini memang tugas kami di Kementerian ATR/BPN mulai dari tata kelola dan sertifikasi aset, kemudian tata ruang sekaligus pengendalian juga asistensi pencegahan dan penanganan sengketa. Ini penting untuk pembangunan agraria di Aceh,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.</p>
<p>Sebelum penandatangan yang dilakukan oleh Sekjen ATR/BPN hari ini berlangsung, dokumen kerja sama tersebut sudah ditandatangani secara terpisah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Banda Aceh. Penandatanganan MoU ini menjadikan Aceh sebagai provinsi pertama di Indonesia yang memiliki mekanisme koordinasi formal dalam pertukaran data dan informasi spasial secara terintegrasi dengan pemerintah pusat.</p>
<p>Dalu Agung Darmawan berharap, berbagai program strategis Kementerian ATR/BPN di Aceh dapat dipercepat melalui sinergi ini, termasuk salah satunya penguatan legalisasi aset dan penyelesaian persoalan pertanahan masyarakat. “Nanti selanjutnya Pemerintah Provinsi Aceh dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh untuk menyiapkan kerja sama lanjutan. Nanti mohon ditindaklanjuti Pak Kepala Kanwil dan para Kepala Kantor Pertanahan,” ujar Sekjen ATR/BPN.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, hadir sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Aceh, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Bob Mizwar. Ia mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah bersama-sama melakukan pembahasan secara maraton hingga tercapainya proses finalisasi rancangan MoU bidang agraria, pertanahan dan tata ruang dengan Provinsi Aceh ini.</p>
<p>“Melalui MoU ini kita harapkan upaya mempercepat proses legalitas lahan akan berdampak langsung pada kepastian usaha pekebun. Ini juga memberikan opsi penyelesaian sengketa agraria yang lebih terintegrasi dengan pusat, termasuk mendorong optimalisasi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Aceh,” ujar Bob Mizwar.</p>
<p>Pada kegiatan ini, turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi serta sejumlah perwakilan dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN; Plh. Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Nizwar; serta Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pastikan Lahan Dimanfaatkan Produktif, BPN Sumbar Evaluasi Tanah Terindikasi Telantar</title>
		<link>https://khazminang.id/pastikan-lahan-dimanfaatkan-produktif-bpn-sumbar-evaluasi-tanah-terindikasi-telantar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 03:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawasan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengendalian Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Produktif]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Terindikasi Telantar]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13339</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemantauan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan pemantauan serta evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (12/5/2026).</p>
<p data-start="933" data-end="1224">Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Arfathas Pait, bersama tim dan didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani.</p>
<p data-start="1226" data-end="1550">Pemantauan dilakukan dengan meninjau langsung kondisi fisik lahan yang diajukan agar dikeluarkan dari basis data tanah terindikasi telantar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap penguasaan, pemanfaatan, hingga pemeliharaan tanah guna memastikan bidang tanah tersebut telah dimanfaatkan sesuai hak atas tanah dan peruntukannya.</p>
<p data-start="1552" data-end="1899">Selain pengecekan lapangan, tim juga mengumpulkan berbagai data pendukung berupa dokumentasi kondisi aktual lahan, data spasial, serta informasi historis terkait status dan riwayat pemanfaatan tanah. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bahan verifikasi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.</p>
<p data-start="1901" data-end="2167">Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan tanah agar tetap produktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p data-start="2169" data-end="2519">“Melalui evaluasi lapangan ini, kami memastikan bahwa tanah yang sebelumnya masuk dalam basis data tanah terindikasi telantar benar-benar telah dimanfaatkan dan dipelihara sesuai hak dan fungsi lahannya. Langkah ini penting untuk menjaga tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2521" data-end="2748">Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan tanah juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya penelantaran tanah yang berpotensi menimbulkan konflik pertanahan maupun ketimpangan penguasaan lahan.</p>
<p data-start="2750" data-end="2918">Menurutnya, pemanfaatan tanah yang optimal akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata.</p>
<p data-start="2920" data-end="3148">Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap pengelolaan pertanahan dapat berjalan semakin tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Redistribusi Tanah 2026 Gunakan Konsep “Hak di Atas Hak”, Ini Penjelasan ATR/BPN</title>
		<link>https://khazminang.id/redistribusi-tanah-2026-gunakan-konsep-hak-di-atas-hak-ini-penjelasan-atr-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 02:37:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Hak di Atas Hak]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[HPL]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KKP Redis]]></category>
		<category><![CDATA[Landreform]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Redistribusi Tanah 2026]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[SITATA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13335</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan konsep baru dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan konsep baru dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 melalui mekanisme “Hak di Atas Hak” pada tanah Hak Pengelolaan (HPL). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan Reforma Agraria guna memastikan pemanfaatan tanah tetap berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.</p>
<p data-start="1074" data-end="1370">Konsep tersebut disampaikan oleh Tejo Suryono dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN dalam materi “Penyesuaian Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Atas Hak Pengelolaan” pada kegiatan Zoom Meeting Gelar Data dan Sosialisasi Badan Bank Tanah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, Selasa (12/5).</p>
<p data-start="1372" data-end="1653">Melalui skema tersebut, tanah yang dikelola negara melalui Badan Bank Tanah tetap berstatus Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat penerima Reforma Agraria diberikan hak pemanfaatan berjangka waktu di atas tanah tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP).</p>
<p data-start="1655" data-end="1994">Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga agar tanah hasil redistribusi tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta meminimalisir praktik peralihan hak yang dapat mengurangi tujuan utama Reforma Agraria.</p>
<p data-start="1996" data-end="2254">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda menyampaikan bahwa konsep “Hak di Atas Hak” menjadi bentuk penguatan tata kelola pertanahan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pemanfaatan lahan.</p>
<p data-start="2256" data-end="2516">“Melalui skema ini, pemerintah tidak hanya memberikan akses legal kepada masyarakat, tetapi juga memastikan tanah tetap dikelola secara produktif dan sesuai peruntukannya. Ini penting agar manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2518" data-end="2832">Ia menambahkan, penguatan sistem administrasi berbasis elektronik juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaan redistribusi tanah di atas HPL, petugas diwajibkan melakukan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) antara HPL dan hak berjangka melalui aplikasi KKP Redis dan SITATA.</p>
<p data-start="2834" data-end="3069">Penyesuaian sistem tersebut dilakukan untuk mendukung proses administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, mulai dari validasi Surat Ukur, penerbitan Surat Keputusan, hingga penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.</p>
<p data-start="3071" data-end="3352">Dalam implementasinya, sistem pelayanan kini membedakan dua jenis Surat Keputusan, yakni SK Redis biasa dan SK Redis Hak di Atas Hak. Selain itu, seluruh proses tanda tangan elektronik (TTE) juga diwajibkan diselesaikan pada hari yang sama apabila terjadi kendala teknis pelayanan.</p>
<p data-start="3354" data-end="3604">Kebijakan penguatan Reforma Agraria tersebut sejalan dengan Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang menekankan pentingnya keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="3606" data-end="3894">Kegiatan Gelar Data dan Sosialisasi Badan Bank Tanah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 turut dihadiri secara daring oleh Direktorat Landreform, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada 12 kabupaten/kota lokasi pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Sengketa Tanah, Panitia A BPN Pasaman Barat Verifikasi Langsung Batas Bidang di Kinali dan Aua Kuniang</title>
		<link>https://khazminang.id/cegah-sengketa-tanah-panitia-a-bpn-pasaman-barat-verifikasi-langsung-batas-bidang-di-kinali-dan-aua-kuniang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 02:27:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[batas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Data Fisik Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Data Yuridis]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Aua Kuniang]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Kinali]]></category>
		<category><![CDATA[Panitia A]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13327</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Dalam upaya memastikan kepastian hukum dan keakuratan data pertanahan masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Dalam upaya memastikan kepastian hukum dan keakuratan data pertanahan masyarakat, Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat melaksanakan pemeriksaan lapangan di Nagari Kinali dan Nagari Aua Kuniang, Selasa (5/5).</p>
<p data-start="941" data-end="1294">Kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam tahapan pelayanan pertanahan guna mencocokkan data administrasi yang diajukan pemohon dengan kondisi riil di lapangan. Pemeriksaan dilakukan secara langsung terhadap batas-batas bidang tanah, keberadaan tanda batas, penggunaan tanah, hingga kesesuaian data fisik dan data yuridis dalam berkas permohonan.</p>
<p data-start="1296" data-end="1664">Panitia A sendiri merupakan tim yang dibentuk Kantor Pertanahan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan tanah sebelum proses penetapan maupun pemberian hak atas tanah dilakukan. Dalam pelaksanaannya, tim juga mengumpulkan keterangan dari pemohon serta pihak yang berbatasan guna memastikan objek tanah tidak berada dalam sengketa ataupun tumpang tindih kepemilikan.</p>
<p data-start="1666" data-end="1922">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan menjadi langkah strategis untuk menjaga validitas data pertanahan sekaligus meminimalisir potensi persoalan hukum di kemudian hari.</p>
<p data-start="1924" data-end="2208">“Pemeriksaan lapangan ini sangat penting untuk memastikan data yang diajukan masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Dengan demikian, proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih akurat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p data-start="2210" data-end="2400">Benny juga menambahkan bahwa keterlibatan pihak yang berbatasan dalam pemeriksaan lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak adanya keberatan maupun sengketa batas di kemudian hari.</p>
<p data-start="2402" data-end="2695">Melalui kegiatan tersebut, masyarakat juga memperoleh manfaat nyata karena legalitas tanah yang dimiliki menjadi lebih kuat dan jelas. Kepastian status tanah dinilai dapat membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif, termasuk mendukung akses pembiayaan dan pengembangan usaha masyarakat.</p>
<p data-start="2697" data-end="2988">Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan pelayanan dilakukan secara teliti guna melindungi hak masyarakat atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="2990" data-end="3240">Diharapkan, melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan secara berkelanjutan, kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Pasaman Barat semakin meningkat serta mampu mendukung terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan berbasis kepastian hukum. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
