<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kehutanan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/kehutanan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jun 2026 03:22:06 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Kehutanan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamen Ossy Dorong Integrasi Kawasan Hutan dan Tata Ruang demi Kepastian Hukum</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-dorong-integrasi-kawasan-hutan-dan-tata-ruang-demi-kepastian-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 03:09:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Legislasi DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Baleg DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Desa dalam Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Harmonisasi Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[One Land Tenure System]]></category>
		<category><![CDATA[One Spatial Planning Policy]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[penguasaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi UU Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR/Waka BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14259</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan <em>One Land Tenure System</em> dan <em>One Spatial Planning Policy</em> dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.</p>
<p>&#8220;Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan <em>One Land Tenure System</em> dan <em>One Spatial </em><em>Planning Policy</em> melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,&#8221; ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).</p>
<p>Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan dan dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy mengatakan, kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.</p>
<p>Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.</p>
<p>Dalam pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,&#8221; tegasnya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPHL dan Kantor Pertanahan Pasaman Barat Perkuat Kolaborasi Dukung Reforma Agraria</title>
		<link>https://khazminang.id/kphl-dan-kantor-pertanahan-pasaman-barat-perkuat-kolaborasi-dukung-reforma-agraria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 10:39:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KPHL Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Antarinstansi]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9698</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat terus dilakukan melalui sinergi lintas instansi. Hal ini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Upaya memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Pasaman Barat terus dilakukan melalui sinergi lintas instansi. Hal ini ditandai dengan kunjungan silaturahmi Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Barat beserta jajaran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (13/1/2026).</p>
<p data-start="453" data-end="834">Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda. Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas penguatan kerja sama antarinstansi, khususnya dalam mendukung percepatan Reforma Agraria dan peningkatan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan.</p>
<p data-start="836" data-end="1289">Sinergi ini dinilai penting untuk menjawab persoalan status lahan yang selama ini dihadapi masyarakat. Tidak sedikit warga yang telah lama mengelola tanah, namun belum memiliki kepastian hukum karena berada di wilayah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan. Melalui Program Redistribusi Tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hasil pelepasan kawasan hutan, masyarakat berharap hak atas tanah yang dikelola dapat diakui secara sah.</p>
<p data-start="1291" data-end="1694">Habrianto Manda menjelaskan bahwa kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat dan KPHL Pasaman Barat bertujuan menata aset masyarakat agar lebih tertib dan berkeadilan.</p>
<p data-start="1291" data-end="1694">“Reforma Agraria bertujuan memberikan kepastian hak melalui pendaftaran tanah yang <em>clear and clean</em>, sehingga dapat meminimalkan konflik serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.</p>
<p data-start="1696" data-end="2081">Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa wilayah kerja KPHL yang sebelumnya mencakup Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat kini telah dimekarkan menjadi dua satuan kerja, yakni KPHL Pasaman dan KPHL Pasaman Raya. Pemekaran ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan serta membuat penanganan persoalan kehutanan dan agraria di masing-masing daerah menjadi lebih fokus dan efektif. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
