<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kalimantan Selatan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/kalimantan-selatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 02:35:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Kalimantan Selatan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamen Ossy Dorong Penguatan GTRA, Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Tanah Laut</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-ossy-dorong-penguatan-gtra-kunci-penyelesaian-konflik-pertanahan-di-tanah-laut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 02:31:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[Gugus Tugas Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tanah Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Tanah Laut]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Rahmat Trianto]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Hak Pakai]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13933</guid>

					<description><![CDATA[Tanah Laut, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tanah Laut, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai forum kolaboratif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Tanah Laut. GTRA ini menjadi sarana dukungan pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pemerintah pusat dalam penyelesaian pertanahan di daerahnya.</p>
<p>“Bupati punya kewenangan yang sangat kuat untuk bisa mengurus dan menangani segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Bupati merupakan Ketua GTRA di kabupaten, ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelas Ossy Dermawan dalam pertemuan bersama Pemkab Tanah Laut, di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (31/05/2026).</p>
<p>Kementerian ATR/BPN menginisiasi GTRA untuk mempertemukan seluruh pemangku kepentingan dan bersama-sama mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak atas suatu masalah pertanahan. Pihak yang bersangkutan tersebut meliputi Pemda, aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, TNI, serta instansi terkait dan juga perwakilan masyarakat.</p>
<p>Menurut Wamen Ossy, saat menghadapi masalah pertanahan, pendekatan dialog dan musyawarah perlu lebih diutamakan dibanding membawa persoalan ke jalur litigasi yang sering kali memakan waktu panjang. “Kalau ini sifatnya sudah sistemik dan struktural, Pemda bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui GTRA. Kumpulkan seluruh unsur terkait, dicari solusinya di sana. Paling tidak masyarakat melihat ada niat baik dari pemimpinnya untuk berusaha menyelesaikan masalah,” ujarnya.</p>
<p>Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut, Zazuli, dan unsur Forkopimda ini, Wamen Ossy juga menyerahkan sertifikat kepada lima perwakilan penerima. Kelima sertifikat ini adalah bagian dari 111 sertifikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut. Adapun sertifikat tersebut meliputi 106 Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tanah Laut serta lima sertifikat hak atas tanah lintas sektor.</p>
<p>Pada kesempatan ini, Wamen Ossy turut didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Kepala Kantah Kota Banjarbaru, Ahmad Suhaimi; serta Plh. Kepala Kantah Kabupaten Tanah Laut, Isa Widyatmoko. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakor ATR/BPN dan Kepala Daerah Kalsel Bahas LP2B hingga Legalitas Sawit</title>
		<link>https://khazminang.id/rakor-atr-bpn-dan-kepala-daerah-kalsel-bahas-lp2b-hingga-legalitas-sawit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 May 2026 02:20:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Asnaedi]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi pusat daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas lahan]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[M Rifqinizamy Karsayuda]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah sistematis lengkap]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian sengketa tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perkebunan sawit]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[RDTR]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Rencana Detail Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12980</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/05/2026). Salah satu pesan yang Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, tekankan dalam Rakor tersebut adalah soal kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p>“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pelaksanaan LP2B perlu dikawal agar berjalan seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah. Menteri Nusron menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayahnya. Rakor yang diadakan kali ini menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk soal penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana pembangunan masing-masing daerah.</p>
<p>“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam Rakor yang dihadiri pimpinan daerah di Kalsel ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya penyelesaian kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap. Mengingat cukup banyaknya kawasan perkebunan sawit di wilayah tersebut, ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).</p>
<p>“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pada kesempatan ini, para bupati dan wakil bupati yang hadir memaparkan dan menyampaikan aspirasi kebutuhan pengembangan wilayahnya. Beberapa hal yang diutarakan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan terkait sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. Menteri Nusron menyimak dan menampung aspirasi yang disampaikan para pemimpin daerah dalam Rakor ini.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan harapannya agar Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah. Ia meyakini koordinasi yang baik juga bisa jadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalsel.</p>
<p>“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujar M. Rifqinizamy Karsayuda yang berperan sebagai pimpinan dalam Rakor kali ini.</p>
<p>Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Turut hadir mengikuti Rakor ini, Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bangun Budaya Tertib Arsip, Sekjen ATR/BPN Ganjar Satker Berprestasi</title>
		<link>https://khazminang.id/bangun-budaya-tertib-arsip-sekjen-atr-bpn-ganjar-satker-berprestasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 03:22:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[ANRI]]></category>
		<category><![CDATA[arsip digital]]></category>
		<category><![CDATA[arsip elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Bantul]]></category>
		<category><![CDATA[Dalu Agung Darmawan]]></category>
		<category><![CDATA[Gunungkidul]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Pekanbaru]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kanwil BPN]]></category>
		<category><![CDATA[kearsipan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Palembang]]></category>
		<category><![CDATA[Kulon Progo]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Mego Pinandito]]></category>
		<category><![CDATA[monitoring kearsipan]]></category>
		<category><![CDATA[Parepare]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan kearsipan]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan arsip]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[satker terbaik]]></category>
		<category><![CDATA[Sekjen ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[sistem arsip elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sleman]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tata naskah]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[unit kearsipan]]></category>
		<category><![CDATA[unit pengolah]]></category>
		<category><![CDATA[Webinar Kearsipan ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12922</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan penghargaan kepada unit...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan penghargaan kepada unit kearsipan dan unit pengolah terbaik di lingkungan satuan kerja pusat maupun daerah. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk motivasi sekaligus apresiasi atas pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel di lingkungan Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>“Penilaian ini bagian dari Reformasi Birokrasi, khususnya di bidang kearsipan, dan harus menjadi pemantik perbaikan. Satker yang masih kurang dapat belajar dari satker lain yang telah memperoleh nilai signifikan,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam Webinar Kearsipan Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (06/05/2026).</p>
<p>Menurutnya, budaya tertib arsip menjadi penting karena berpengaruh langsung terhadap kualitas layanan, pengambilan keputusan, hingga tata kelola organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Karena itu, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat kebijakan dan infrastruktur kearsipan berbasis digital, termasuk pengembangan sistem arsip elektronik yang terintegrasi.</p>
<p>“Saya minta seluruh jajaran meningkatkan nilai pengawasan kearsipan dan <em>monitoring</em> layanan tata naskah di tahun 2025 yang masih perlu diperbaiki, serta secara konkret mengimplementasikan kebijakan penyelenggaraan kearsipan sehingga mampu menjawab tantangan hukum dan kebutuhan organisasi ke depan,” imbau Sekjen Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Dalam penghargaan kategori Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2025 tingkat pusat, penghargaan unit kearsipan terbaik diraih oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.</p>
<p>Sementara itu, penghargaan unit pengolah terbaik diberikan kepada Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Direktorat Jenderal Tata Ruang, Sekretariat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, Inspektorat Bidang Investigasi, Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Agraria, dan Inspektorat Wilayah III.</p>
<p>Pada tingkat daerah, penghargaan kategori Monitoring dan Evaluasi Indikator Layanan Umum Tata Naskah dan Kearsipan diberikan kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara untuk kategori Unit Kearsipan II.</p>
<p>Adapun kategori Unit Kearsipan III diraih oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kabupaten Kulon Progo, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Bantul, Kota Palembang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, Kota Parepare, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Sungai Penuh.</p>
<p>Untuk kategori video terbaik Unit Kearsipan III diraih oleh Kantor Pertanahan Kota Palembang, sedangkan kategori video terbaik Unit Kearsipan II diraih oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.</p>
<p>Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN didampingi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, serta Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaludin. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan tata kelola kearsipan yang tertib serta akuntabel. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Transmigrasi di Kalsel, Bahas Skema Ganti Rugi Warga</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-pimpin-mediasi-sengketa-lahan-transmigrasi-di-kalsel-bahas-skema-ganti-rugi-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 04:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Bekambit]]></category>
		<category><![CDATA[Dirjen PSKP]]></category>
		<category><![CDATA[Ganti Rugi Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Kalsel]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pembatalan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[PT Sebuku Sejaka Coal]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Transmigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10648</guid>

					<description><![CDATA[Banjarbaru, Khazminang.id&#8211; Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banjarbaru, Khazminang.id&#8211;</strong> Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026), di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalsel, dengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.</p>
<p>“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau <em>appraisal</em>. Tim <em>appraisal</em> itu siapa yang nanti akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono kepada awak media usai mediasi berlangsung.</p>
<p>Menurut Iljas Tedjo Prijono, warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara itu, dari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.</p>
<p>Selain memfasilitasi penyelesaian sengketa, Dirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian ATR/BPN dalam persoalan ini, yaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk penyelesaian teknis di lapangan, menjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.</p>
<p>“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi pers, yang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,” ungkap Dirjen PSKP.</p>
<p>Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalan, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.</p>
<p>Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dan seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga kementerian, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM. Turut hadir, perwakilan Forkopimda setempat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Cabut SK Pembatalan, Hak Tanah Transmigran Kalsel Akan Dikembalikan</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-cabut-sk-pembatalan-hak-tanah-transmigran-kalsel-akan-dikembalikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 03:11:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[485 hektare]]></category>
		<category><![CDATA[717 sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[IUP pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kalimantan Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pembatalan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat transmigrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10412</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah milik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten kota Baru, Kalimantan Selatan. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Menteri Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah, beserta Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.</p>
<p>“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim ATR/Kepala BPN, Transmigrasi, dan Ditjen Minerba ESDM akan ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (10/02/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, kasus ini berawal dari kepemilikan sertifikat tanah oleh transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun 1990. Seiring waktu, pada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebut, yang sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh para transmigran. Selain itu, banyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah tangan kepada pihak-pihak tertentu.</p>
<p>Berlanjut ke tahun 2019, atas permohonan kepala desa setempat, terbit surat permohonan pembatalan sertifikat. Setelah melalui mekanisme yang panjang, mengacu pada Pasal 11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertifikat tanah di atas lahan seluas 485 hektare.</p>
<p>“Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari 2025, namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,” tegas Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannya, Menteri Nusron meminta pemegang IUP untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertifikat yang akan dipulihkan. Harapannya, kesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.</p>
<p>“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagi, kami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.</p>
<p>Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan yang dialami para transmigran tersebut. Ia menyatakan, akan ikut mengawal dan mengirim tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.</p>
<p>“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntas, pihaknya akan meninjau Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.</p>
<p>“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPN, akan ditindaklanjuti dan mengkaji ulang sertifikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya <em>clear</em>,” pungkas Tri Winarno. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
