<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Kabupaten Tangerang &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/kabupaten-tangerang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 15 May 2026 06:06:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Kabupaten Tangerang &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN Hadirkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit di Kabupaten Tangerang</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-hadirkan-layanan-roya-dan-waris-lima-menit-di-kabupaten-tangerang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 04:03:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Banten]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Febri Effendi]]></category>
		<category><![CDATA[hak tanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[Harison Mocodompis]]></category>
		<category><![CDATA[inovasi layanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[LARIS MANIS]]></category>
		<category><![CDATA[layanan digital pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan online pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman Banten]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan cepat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan modern]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan tanpa calo]]></category>
		<category><![CDATA[penghapusan hak tanggungan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[roya]]></category>
		<category><![CDATA[roya lima menit]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[SPS]]></category>
		<category><![CDATA[STTD]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Perintah Setor]]></category>
		<category><![CDATA[Tri Wibisono]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Integritas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12962</guid>

					<description><![CDATA[Tangerang, Khazminang.id&#8211; Sebagai bentuk inovasi dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Layanan Roya dan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, Khazminang.id&#8211;</strong> Sebagai bentuk inovasi dalam peningkatan kualitas layanan pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi meluncurkan Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) pada Senin (11/05/2026). Melalui inovasi ini, layanan roya atau penghapusan hak tanggungan yang umumnya baru selesai dalam hitungan hari, kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit.</p>
<p>“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujar Darmin (45), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang mencoba langsung LARIS MANIS sesaat setelah peluncuran berakhir.</p>
<p>LARIS MANIS merupakan layanan roya dan waris lima menit selesai yang diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu penyelesaian layanan selama lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).</p>
<p>Melalui tahap pra-layanan, masyarakat dapat mendaftarkan permohonan secara <em>online</em> tanpa perlu datang langsung ke Kantah melalui laman https://larismanis-bpnkabtang.id/. Selanjutnya, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan untuk dilakukan validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup datang sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.</p>
<p>Setelah mencoba LARIS MANIS, Darmin menilai pelayanan pertanahan saat ini jauh lebih mudah dibandingkan anggapan masyarakat selama ini. Setelah SPS diterbitkan, proses layanan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.</p>
<p>“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” tutur Darmin.</p>
<p>Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, dalam keterangannya usai meluncurkan LARIS MANIS, menjelaskan latar belakang diusungnya inovasi ini adalah untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Khususnya, pada layanan roya dan waris yang jumlah permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang. Inovasi ini juga menjadi langkah dalam memperkuat kualitas pelayanan publik serta mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Tangerang.</p>
<p>“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ungkap Inspektur Wilayah II.</p>
<p>Untuk mendukung optimalisasi LARIS MANIS, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, berkomitmen akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah daerah, camat, kepala desa, hingga RT dan RW. Dengan begitu, mekanisme layanan tersebut bisa dipahami dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.</p>
<p>“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkas Febri Effendi.</p>
<p>Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis; Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, Fadli Afriandi; serta sejumlah jajaran pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Calo, Warga Buktikan Pengurusan Sertifikat Tanah Bisa Praktis</title>
		<link>https://khazminang.id/tak-perlu-calo-warga-buktikan-pengurusan-sertifikat-tanah-bisa-praktis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 May 2026 02:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[hak milik]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[HM]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan tanpa calo]]></category>
		<category><![CDATA[loket pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat urus tanah mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[pelataran]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan tanah akhir pekan]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan status tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perbaikan nama sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[reforma pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[urus sertipikat sendiri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12868</guid>

					<description><![CDATA[Tangerang, Khazminang.id&#8211; Mengurus sertifikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, Khazminang.id&#8211;</strong> Mengurus sertifikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.</p>
<p>Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga dari Kabupaten Tangerang yang pernah coba menggunakan jasa calo untuk membantunya menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tak selesai.</p>
<p>“Saya mau mengurus perbaikan nama di sertifikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata dijelaskan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus berpindah-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.</p>
<p>“Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu sendiri alurnya, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan,” ujar Zakia.</p>
<p>Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya kejelasan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mendatangi satu loket di Kantor Pertanahan.</p>
<p>Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertifikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.</p>
<p>Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri. “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.</p>
<p>Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat mengurus urusan tanah secara mandiri. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
