<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>jual beli tanah &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/jual-beli-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 02:55:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>jual beli tanah &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ingin Membagi Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/ingin-membagi-sertifikat-tanah-simak-syarat-dan-prosedur-pemecahan-bidang-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 02:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[buku tanah]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kavling Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembagian Warisan]]></category>
		<category><![CDATA[pemecahan bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemecahan Sertipikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 24 Tahun 1997]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Baru]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<category><![CDATA[Site Plan]]></category>
		<category><![CDATA[SPPT PBB]]></category>
		<category><![CDATA[surat ukur]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13947</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.</p>
<p>“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).</p>
<p>Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.</p>
<p>Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.</p>
<p>Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertifikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.</p>
<p>Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.</p>
<p>Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertifikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.</p>
<p>Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.</p>
<p>Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sentuh Tanahku dan Sertifikat Elektronik Hadirkan Verifikasi Tanah Lebih Akurat</title>
		<link>https://khazminang.id/sentuh-tanahku-dan-sertifikat-elektronik-hadirkan-verifikasi-tanah-lebih-akurat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 03:11:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[akuntabilitas layanan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[barcode sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[e-code]]></category>
		<category><![CDATA[I Gede Ketut Ary Sucaya]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kapusdatin ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan digital ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[manipulasi dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Pembuat Akta Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik digital]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[secret code]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sistem pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[teknologi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[transaksi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<category><![CDATA[validasi data tanah]]></category>
		<category><![CDATA[verifikasi digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12972</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Transformasi digital dalam bidang pertanahan tidak hanya menghadirkan kemudahan layanan, tetapi juga memperkuat sistem keamanan setiap transaksi pertanahan. Melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi.</p>
<p>“Ketika akan membuat akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib memindai <em>barcode</em> yang ada di Sertifikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan <em>secret code</em>. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital (melalui Sentuh Tanahku) dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, dalam keterangannya pada Rabu (13/05/2026).</p>
<p><em>Secret code</em> atau <em>e-code</em> akan tertera pada Sertifikat Elektronik yang muncul di dalam aplikasi Sentuh Tanahku setelah pemindaianan <em>barcode</em> dilakukan. Posisi <em>e-code</em> berada di bagian kanan atas tampilan Sertifikat Elektronik.</p>
<p>Sejak Sertifikat Elektronik diterapkan, proses verifikasi digital menjadi tahap yang wajib dilakukan PPAT dalam setiap proses pembuatan akta jual beli. PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik, namun juga wajib mencocokkannya dengan data digital yang tersimpan dalam Sentuh Tanahku.</p>
<p>Data yang perlu dicocokkan antara lain data bidang tanah beserta informasi kepemilikan tanah. Mekanisme validasi berlapis ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup ruang terjadinya pemalsuan maupun manipulasi dokumen saat masyarakat hendak melakukan jual beli tanah.</p>
<p>“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertifikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya.</p>
<p>Sertifikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku pada akhirnya memperkuat aspek keamanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam layanan pertanahan. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN. “Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lima Kesalahan Umum Saat Balik Nama Sertifikat Tanah yang Harus Dihindari</title>
		<link>https://khazminang.id/lima-kesalahan-umum-saat-balik-nama-sertifikat-tanah-yang-harus-dihindari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 08:24:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Akta Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum properti]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan hak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10987</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan prosedur resmi saat mengurus balik nama sertifikat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="211" data-end="499"><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan prosedur resmi saat mengurus balik nama sertifikat tanah. Kesalahan dalam proses peralihan hak setelah transaksi jual beli dapat berujung pada penolakan berkas bahkan sengketa hukum di kemudian hari.</p>
<p data-start="501" data-end="773">Setiap transaksi jual beli tanah wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Dokumen tersebut menjadi dasar untuk mendaftarkan peralihan hak di kantor pertanahan hingga sertifikat resmi dibalik nama kepada pembeli.</p>
<p data-start="775" data-end="1091">Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap peralihan hak karena jual beli harus didaftarkan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum.</p>
<p data-start="1093" data-end="1283">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan menjelaskan, masih ditemukan sejumlah kekeliruan yang kerap dilakukan masyarakat dalam proses balik nama.</p>
<p data-start="1285" data-end="1465">“Kesalahan paling sering adalah transaksi dilakukan di bawah tangan tanpa AJB dari PPAT. Tanpa dokumen tersebut, permohonan balik nama tidak dapat diproses,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).</p>
<p data-start="1467" data-end="1546">Selain itu, terdapat beberapa kesalahan lain yang perlu dihindari, antara lain:</p>
<ol data-start="1548" data-end="2094">
<li data-start="1548" data-end="1642">
<p data-start="1551" data-end="1642"><strong data-start="1551" data-end="1586">Tidak menggunakan AJB dari PPAT</strong> sehingga transaksi tidak memiliki dasar hukum formal.</p>
</li>
<li data-start="1643" data-end="1770">
<p data-start="1646" data-end="1770"><strong data-start="1646" data-end="1680">Belum melunasi kewajiban pajak</strong>, seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).</p>
</li>
<li data-start="1771" data-end="1873">
<p data-start="1774" data-end="1873"><strong data-start="1774" data-end="1812">Sertifikat masih atas nama pewaris</strong>, sehingga harus diselesaikan proses waris terlebih dahulu.</p>
</li>
<li data-start="1874" data-end="1986">
<p data-start="1877" data-end="1986"><strong data-start="1877" data-end="1926">Status tanah masih girik atau belum terdaftar</strong>, sehingga wajib dilakukan pendaftaran tanah pertama kali.</p>
</li>
<li data-start="1987" data-end="2094">
<p data-start="1990" data-end="2094"><strong data-start="1990" data-end="2023">Menunda pengurusan balik nama</strong>, yang berisiko memicu sengketa, terutama jika penjual meninggal dunia.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2096" data-end="2350">&#8220;Untuk mengajukan balik nama, masyarakat perlu menyiapkan sertifikat asli, KTP dan Kartu Keluarga penjual serta pembeli, AJB dari PPAT, serta bukti pembayaran pajak terkait. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan lancar dan tidak tertunda,&#8221; paparnya.</p>
<p data-start="2352" data-end="2612">ATR/BPN Pasaman Barat menegaskan bahwa ketertiban administrasi pertanahan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Dengan mengikuti prosedur yang benar, transaksi jual beli tanah akan tercatat resmi dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Tunda Balik Nama! Ini Risiko Jika Peralihan Hak Tanah Tidak Segera Diurus</title>
		<link>https://khazminang.id/jangan-tunda-balik-nama-ini-risiko-jika-peralihan-hak-tanah-tidak-segera-diurus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 07:14:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Akta Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[balik nama sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan hak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hukum properti]]></category>
		<category><![CDATA[PPAT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10984</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama sertifikat setelah melakukan transaksi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="212" data-end="497"><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama sertifikat setelah melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah. Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan sah secara hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.</p>
<p data-start="499" data-end="778">Peralihan hak merupakan proses pemindahan kepemilikan dari penjual kepada pembeli yang harus didaftarkan secara resmi. Tanpa pencatatan tersebut, sertifikat masih tercatat atas nama pemilik lama sehingga pembeli belum memiliki kekuatan hukum penuh atas aset yang telah dibelinya.</p>
<p data-start="780" data-end="1061">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, menjelaskan bahwa setiap transaksi jual beli wajib dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB). Setelah itu, dokumen harus didaftarkan ke kantor pertanahan untuk proses balik nama.</p>
<p data-start="1063" data-end="1306">Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain sertifikat asli, KTP dan Kartu Keluarga penjual serta pembeli, AJB dari PPAT, serta bukti pembayaran pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).</p>
<p data-start="1308" data-end="1576">“Kami sering menemukan kasus di mana pembeli menunda balik nama. Risiko akan semakin besar jika sertifikat masih atas nama penjual yang kemudian meninggal dunia. Proses administrasi menjadi lebih panjang karena harus melibatkan ahli waris,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).</p>
<p data-start="1578" data-end="1905">Kewajiban pendaftaran peralihan hak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap peralihan hak akibat jual beli wajib didaftarkan guna menjamin kepastian hukum.</p>
<p data-start="1907" data-end="2124">&#8220;Dengan menyelesaikan proses balik nama sesegera mungkin, pembeli tidak hanya memperoleh pengakuan hukum yang sah, tetapi juga perlindungan terhadap potensi klaim, sengketa, maupun hambatan administratif di masa depan,&#8221; bebernya.</p>
<p data-start="2126" data-end="2308">ATR/BPN Pasaman Barat berharap masyarakat semakin tertib dalam administrasi pertanahan, sehingga transaksi berjalan aman, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Pasaman Barat Ingatkan Pentingnya Plotting Tanah Sebelum Roya dan Transaksi</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-pasaman-barat-ingatkan-pentingnya-plotting-tanah-sebelum-roya-dan-transaksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 06:59:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan digital]]></category>
		<category><![CDATA[pemetaan bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[peta digital pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[plotting tanah]]></category>
		<category><![CDATA[roya tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10979</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan masyarakat untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan (plotting) dalam sistem digital...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengingatkan masyarakat untuk memastikan bidang tanah telah terpetakan (plotting) dalam sistem digital sebelum mengajukan layanan seperti roya, jual beli, pewarisan, pemecahan, maupun penggabungan bidang tanah.</p>
<p data-start="461" data-end="867">Istilah plotting mungkin masih terdengar asing bagi sebagian warga. Padahal, proses ini merupakan tahapan krusial dalam sistem pertanahan modern.</p>
<p data-start="461" data-end="867">Plotting adalah penempatan bidang tanah secara akurat ke dalam peta digital berdasarkan data ukuran pada sertifikat atau hasil pengukuran di lapangan. Proses ini wajib dilakukan apabila suatu bidang tanah belum terdaftar dalam peta digital Kementerian ATR/BPN.</p>
<p data-start="869" data-end="1027">Plh. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Ronal Arifin menjelaskan, banyak permohonan layanan terpaksa ditunda karena bidang tanah belum terpetakan secara digital.</p>
<p data-start="1029" data-end="1233">“Jika belum terdaftar di peta digital Kementerian ATR/BPN, tentu harus dilakukan plotting terlebih dahulu agar proses layanan bisa dilanjutkan dengan aman dan tertib,” ujar Ronal, Kamis (27/2/2026).</p>
<p data-start="1235" data-end="1600">Plotting memiliki sejumlah manfaat penting. Pertama, memastikan letak dan batas tanah tercatat secara akurat. Kedua, mencegah potensi tumpang tindih dengan bidang lain yang bisa memicu sengketa. Ketiga, memperlancar berbagai layanan pertanahan, termasuk roya dan transaksi jual beli. Keempat, memastikan kesesuaian pemanfaatan tanah dengan tata ruang dan perizinan.</p>
<p data-start="1602" data-end="1982">Secara regulatif, kewajiban pemetaan bidang tanah merupakan bagian dari penyelenggaraan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya akurasi data fisik dan data yuridis dalam sistem administrasi pertanahan nasional.</p>
<p data-start="1984" data-end="2290">Untuk melakukan plotting, masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa sertifikat asli dan identitas diri. Dengan bidang tanah yang telah terdaftar dalam peta digital, proses layanan seperti roya dan jual beli dapat berjalan lebih cepat, transparan, serta meminimalkan kendala administratif.</p>
<p data-start="2292" data-end="2458">ATR/BPN Pasaman Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya plotting sebagai langkah awal dalam memastikan kepastian hukum dan perlindungan atas aset tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
