<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>dprd sumbar &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/dprd-sumbar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Jun 2026 14:45:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>dprd sumbar &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Sumbar Setujui Usul Perubahan Perda Nomor 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dibahas di Luar Propemperda</title>
		<link>https://khazminang.id/dprd-sumbar-setujui-usul-perubahan-perda-nomor-8-2023-tentang-pajak-daerah-dan-retribusi-daerah-dibahas-di-luar-propemperda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2026 09:06:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14286</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#160;&#8211; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi menegaskan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong>&nbsp;&#8211; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi menegaskan, keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah&nbsp;menjadi tonggak penting karena menyatukan pengaturan pajak dan retribusi dalam satu kesatuan hukum yang lebih sederhana, lebih transparan, dan lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Namun dalam pelaksanaannya, Perda Nomor 8 Tahun 2023 menghadapi berbagai realitas lapangan yang menuntut penyempurnaan,&#8221; ujar Muhidi saat memimpin Rapat Paripurna penetapan usulan Ranperda di luar Propemperda tentang Ranperda perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyampaian nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2025, dan Ranperda tentang&nbsp; perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang sidang utama dewan, Kamis (18/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Didampingi wakilnya Evi Yandri Rajo Budiman dan M. Iqra Chissa lebih jauh Muhidi menjelaskan, evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan menunjukkan adanya norma yang perlu diperjelas, kewenangan yang perlu ditegaskan, serta lampiran retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi faktual pelayanan publik di Provinsi Sumatera Barat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Oleh sebab itu, katanya, pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan kepada DPRD usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut diluar Propemperda tahun 2026 untuk dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.&nbsp; &#8220;Sesuai ketentuan Pasal 16 Ayat (5) huruf b&nbsp; Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda,&#8221; jelasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Alasannya, tukuk dia, adalah untuk mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khususnya yang menangani bidang pembentukan perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ketentuan Pasal 16 dimaksud, terangnya, telah dipenuhi melalui pembahasan, konsultasi yang dilakukan oleh Bapemperda bersama dengan Biro Hukum.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hasil pembahasan disepakati bahwa perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tersebut dapat dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan,&#8221; tukasnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sejumlah Mahasiswa Unes Padang Beraudiensi dengan Pihak Sekretariat DPRD Sumbar</title>
		<link>https://khazminang.id/sejumlah-mahasiswa-unes-padang-beraudiensi-dengan-pihak-sekretariat-dprd-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 09:33:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Iptek]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Eka Sakti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14227</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#160;&#8211; Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Universitas Eka Sakti (Unes) Padang&#160;didampingi dosennya menggelar kunjungan dan beraudiensi dengan sekretariat DPRD Provinsi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong>&nbsp;&#8211; Sejumlah mahasiswa dan mahasiswi Universitas Eka Sakti (Unes) Padang&nbsp;didampingi dosennya menggelar kunjungan dan beraudiensi dengan sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu (17/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Para mahasiswa tersebut diterima Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dahrul Idris, S.STP, M.Si di ruang khusus I.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita sengaja menerima para mahasiswa tersebut untuk memberikan penjelasan dalam tugas dan wewenang DPRD,&#8221; ujar Dahrul Idris</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat dapat bersifat stimulus ketika digunakan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pimpinan kita saat ini, memberikan dorongan kepada adek-adek mahasiswa- mahasiswi jadi pengusaha untuk membuka lapangan membuka lapangan kerja,&#8221; ujar Dahrul Idris dan mengingatkan jika kenaikan dolar tidak otomatis menurunkan daya beli seluruh masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk itu, Dahrul Idris minta agar para mahasiswa tersebut banyak membaca buku. &#8220;Adek-adek harus punya nilai dan memiliki keterampilan serta karakter yang bagus,&#8221; tambah Dahrul Idris&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Acara audiensi itu berlangsung akrab dan&nbsp; hangat, karena banyaknya pertanyaan dari mahasiswa dan mahasiswi soal kondisi saat ini. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Muhidi: Dokumen LHP Rupakan Mekanisme Check and Balances Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan</title>
		<link>https://khazminang.id/muhidi-dokumen-lhp-rupakan-mekanisme-check-and-balances-wujudkan-tata-kelola-pemerintahan-yang-transparan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2026 08:04:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pilihan Redaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[BPK Perwakilan Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14231</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#160;&#8211; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menegaskan, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan bagian mekanisme&#160;check...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong>&nbsp;&#8211; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Muhidi, MM menegaskan, dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merupakan bagian mekanisme&nbsp;<em>check and balances</em>&nbsp;untuk mewujudkan dan menjamin tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bagi DPRD, LHP BPK adalah instrumen penting dalam menjalankan fungsi pengawasan,&#8221; tegas Muhidi didampingi wakil ketua Evi Yandri Rajo Budiman, M. Iqra Chissa Putra dan Nanda Satria saat memimpin Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 di ruang sidang utama dewan, Rabu (17/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan bagi Pemerintah Daerah beserta seluruh OPD, lanjutnya, dokumen ini memberikan hasil pemeriksaan yang memberikan panduan dan arah melalui koreksi dan catatan bagi perbaikan dan peningkatan kinerja, serta cermin kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Seiring dengan tuntutan publik yang kian dinamis dan kritis terhadap pengelolaan keuangan negara, arah dan tujuan kita dalam mengelola keuangan daerah harus melangkah maju dan lebih jauh,&#8221; tuturnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan sesuatu yang penting, namun tidak menjadi tujuan akhir atau terhenti sebagai capaian prestasi administratif. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Melangkah lebih jauh itu, katanya, bagaimana upaya menjadikan dokumen LHP sebagai instrumen strategis untuk melahirkan APBD dan pengelolaan keuangan yang berkualitas, efektif, efisien, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita patut bersyukur dan bangga, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mencatatkan capaian berupa opini WTP sebanyak 13 kali berturut-turut pada tahun-tahun sebelumnya,&#8221; ungkapnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal ini, jelasnya, menandai komitmen menjaga kepatuhan administratif keuangan. Capaian ini juga harus dimaknai sebagai tanggungjawab dan tantangan lebih besar.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dokumen LHP BPK sebagai rangkaian proses perbaikan berkelanjutan, selalu memberikan sejumlah temuan-temuan pemeriksaan.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Temuan-temuan ini, katanya, harus dipandang sebagai ruang-ruang perbaikan yang menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan di tahun mendatang.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Oleh karena itu, temuan-temuan tahun lalu tidak seharusnya terulang tahun ini maupun temuan tahun ini tidak berulang di tahun depan,&#8221; katanya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Begitupula dengan jumlah temuan dan maupun keberartiannya dalam nilai nominal harus terus menurun, karena hal ini dapat menjadi indikator bahwa opini WTP dan temuannya merupakan sarana bagi peningkatan dalam kualitas tata kelola keuangan&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Atas dasar itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat mendorong Pemerintah Daerah dan seluruh OPD terkait untuk menggunakan LHP BPK kali ini sebagai bahan evaluasi fundamental bagi tata kelola keuangan yang profesional, akurat, dan berdampak nyata dan luas bagi kesejahteraan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut dihadiri langsung Kepala Perwakilan BPK Sumbar Sudarminto Eko Putra S.E, M.M, CSFA, CFrA, sementara Pemprov dihadiri Wakil Gubernur Vasko Ruseimy.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kesempatan itu juga diumumkan jika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, sehingga penghargaan ini menjadi capaian WTP ke-14 kalinya secara berturut-turut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ikut hadir para kepala instansi/OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, unsur Forkopimda serta para undangan lainnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Gelar Sosper Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Kinali Pasbar</title>
		<link>https://khazminang.id/anggota-dprd-sumbar-ali-muda-gelar-sosper-tata-kelola-komoditas-unggulan-perkebunan-di-kinali-pasbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 11:40:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Kinali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14164</guid>

					<description><![CDATA[Kinali, Khazminang.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Kinali, Khazminang.id</strong> – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Bangun Rejo, Nagari Padang Canduh, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (14/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sosper tersebut selain dihadiri masyarakat setempat, juga dihadiri Wali Nagari Padang Canduh M. Hidayat, Sekretaris Nagari Padang Canduh Supriadi, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, Ketua Bamus Juniarto, Sekretaris Bamus Sarnadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan itu, Ali Muda menjelaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan agar lebih tertata, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian dalam pengelolaan sektor perkebunan, mulai dari aspek budidaya, pengembangan sumber daya manusia, hingga dukungan pemerintah terhadap peningkatan produktivitas komoditas unggulan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat, khususnya para petani, memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui berbagai bentuk dukungan yang dapat diberikan pemerintah dalam pengembangan sektor perkebunan,&#8221; ujar Ali Muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, masyarakat yang hadir memanfaatkan forum tersebut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pelatihan dan peningkatan kapasitas petani kelapa sawit, bantuan bibit unggul, ketersediaan pupuk, hingga dukungan alat transportasi untuk mengangkut hasil panen sawit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Warga berharap aspirasi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah guna mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani di Pasaman Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ali Muda berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPRD Provinsi Sumatera Barat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih baik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami akan berupaya memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas petani dan sarana pendukung perkebunan,&#8221; tuturnya. Semoga melalui Perda ini, tukuknya, sektor perkebunan di Sumatera Barat semakin maju dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 /2018 di Kantor Camat Nanggalo</title>
		<link>https://khazminang.id/wakil-ketua-dprd-sumbar-evi-yandri-gelar-sosialisasi-perda-nomor-9-2018-di-kantor-camat-nanggalo/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2026 05:30:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14161</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#160;&#8211; Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong>&nbsp;&#8211; Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), di kantor Camat Nanggalo, Minggu (14/6/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada Sosper tersebut Evi Yandri juga menghadirkan narasumber dari Kabid Ideologi Wawasan Kebanggaan dan bela negara Kesbangpol Doni Rahma Saputra dan Analisis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Eka Rosiana S.Km serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada pemaparan Doni Rahma Saputra selaku&nbsp; perwakilan Kesbangpol menjelaskan Bahaya Narkotika dan zat lainnya jika dipakai sembarangan, karena 80 persen narkotika di Indonesia datang melalui darat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Akibatnya, tutur dia, narkotika di Indonesia khususnya Sumbar makin hari makin banyak. Di Sumbar ada sebanyak 1 hingga 2 persen penduduknya terintegrasi Narkotika namun takut untuk melaporkannya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018, jelasnya, ada 7 Bab 27 pasal, dengan isi didalamnya bahaya narkotika, pencegahan, Rehabilitasi dan pengawasan serta peran serta masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan Perda Nomor 9 Tahun 2018, kita bisa tahu Bahaya Narkotika dan bagaimana cara pencegahan serta proses rehabilitasinya,&#8221; ungkap Doni.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara dari Dinas Kesehatan Eka Rosiana menyebutkan, ditemukan di Sumbar sebanyak 80 ribu kasus dengan usia 15 sampai 19 tahun. Jenis Napza yang sering ditemukan yaitu ganja, sabu dan ekstasi.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selanjutnya Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) Syafrizal yang menangani korban kasus Narkotika serta ganguan jiwa menjelaskan berbagai macam korban narkotika dan ganguan jiwa yang membahayakan hingga menganggu warga sekitarnya.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Yayasan ini didirikan oleh Evi Yandri jauh sebelum beliau menjadi anggota Dewan yang berguna untuk merehabilitasi warga yang mengalami gangguan jiwa baik korban Narkotika maupun masalah lainnya,&#8221; ungkap Syafrizal yang juga menghadirkan empat orang mantan korban ganguan jiwa itu. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita sengaja menghadirkan empat orang mantan penghuni tempat Rehabilitasi di YPJI untuk meyakinkan peserta Sosper agar semuanya yakin bahayanya pemakaian Narkotika,&#8221; lanjutnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman&nbsp; yang melaksanakan Sosper itu sangat antusias melihat peserta yang hadir dan menjelaskan Perda Nomor 9 Tahun 2018 ini lahir di DPRD Sumbar karena kekhawatiran anggota DPRD&nbsp; dan masyarakat karena semakin banyaknya korban penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya tersebut.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dengan adanya perda Nomor 9 tentang Narkotika ini, ungkapnya, maka semua pihak bertanggungjawab atas keselamatan warga dan dilingkungan agar bersih dari Penyalahgunaan Napza.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Dengan menghadirkan narasumber yang berkaitan dengan Narkotika pada Sosper ini kita tahu bahaya Narkoba dan bagaimana cara penyalahgunaannya,&#8221; ungkap Evi Yandri.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Evi Yandri menjelaskan beberapa faktor alasan orang memakai narkotika, dan sulitnya untuk memberantas penyalahgunaan pemakaian Narkoba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Narkotika atau Narkoba ini sulit diberantas karena bisnis yang menjanjikan dan karena Indonesia negara kepulauan sehingga mudahnya barang- barang masuk dari luar ke seluruh wilayah Indonesia serta kurangnya serta keterbatasan pengawasan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Diujung Sosper, Evi Yandri berharap agar para peserta Sosper bisa menjauhi Narkoba ataupun Napza&nbsp; tersebut karena sangat membahayakan seluruh lingkungan. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Kucurkan Pokir Undang Hadad Alwi Semarakkan Gema Hijrah Minangkabau di Pauh</title>
		<link>https://khazminang.id/wakil-ketua-dprd-sumbar-iqra-chissa-kucurkan-undang-hadad-alwi-semarakkan-gema-hijrah-minangkabau-di-pauh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 16:18:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Dunia Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14156</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id &#8211; Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa menegaskan, mengingat saat ini kondisi ekonomi global yang tak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong> &#8211; Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa menegaskan, mengingat saat ini kondisi ekonomi global yang tak menentu, masyarakat diminta agar tak mudah termakan isu dan fitnah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita harus membentengi diri kita dari segala fitnah dan berubah ke arah yang lebih baik, berubah secara ekonomi atau pun yang lain,&#8221; ujar Iqra saat mengundang penyanyi religi nasional Hadad Alwi dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Hijriah 1448 melalui pokok-pokok pikirannya (Pokir), Sabtu (13/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengambil tema &#8220;Gema Hijrah Minangkabau&#8221; yang digelar di Kecamatan Pauh Kota Padang, Sabtu malam itu juga dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran serta beberapa&nbsp;anggota DPRD Kota Padang seperti Helmi Moesim, Miswar Djambak, Febri, Eri Anto Mahmuda, dan Tommy Romengan.<br /></p>



<p class="wp-block-paragraph">Seperti diakui Iqra Chissa, dirinya&nbsp;sengaja mengundang Hadad Alwi untuk untuk menyemarakkan acara Gema Hijrah Minangkabau&nbsp;sekaligus menyajikan hiburan bagi rakyat dalam rangka&nbsp;menyambut tahun baru Islam itu.<br /></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Hijrah tentu menjadi momentum bagi kita semua untuk berubah kearah yang lebih baik,&#8221; ujarnya. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Sumbar Ali Muda Gelar Sosialisasi Perda Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Rao Pasaman</title>
		<link>https://khazminang.id/anggota-dprd-sumbar-ali-muda-gelar-sosialisasi-perda-tata-kelola-komoditas-unggulan-perkebunan-di-rao-pasaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 14:43:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14150</guid>

					<description><![CDATA[Rao, Khazminang.id&#160;– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Rao, Khazminang.id</strong>&nbsp;– Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan komoditas unggulan perkebunan yang terarah, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani di Sumatera Barat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, serta tokoh masyarakat Kecamatan Rao.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan tersebut Ali Muda menegaskan, Perda Nomor 3 Tahun 2023 hadir sebagai landasan hukum dalam upaya pengembangan komoditas unggulan perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai tambah produk perkebunan,&#8221; ujar Ali Muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk memahami substansi perda tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai program dan kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan sektor perkebunan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi komoditas unggulan seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, dan berbagai tanaman rempah.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ali Muda juga&nbsp; menyampaikan bahwa keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2023 menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih terintegrasi dan berdaya saing.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan berkelanjutan,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Adanya sesi dialog antara peserta dan narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu, terlihat berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang dihadapi petani, mulai dari peningkatan produktivitas hingga akses pemasaran hasil perkebunan, turut menjadi pembahasan dalam sosialisasi tersebut.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui kegiatan ini, diharapkan implementasi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha perkebunan di Kabupaten Pasaman. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Sumbar M Yasin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Pariaman</title>
		<link>https://khazminang.id/anggota-dprd-sumbar-m-yasin-sosialisasikan-perda-penyelenggaraan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan-di-kota-pariaman-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 10:08:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14146</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id &#8211; Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin, STP menegaskan, ketersediaan pangan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong> &#8211; Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin, STP menegaskan, ketersediaan pangan merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. </p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Ketersediaan pangan sangat bergantung pada keberadaan dan keberlanjutan lahan pertanian yang produktif,&#8221; ujar M. Yasin saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026)</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dijelaskan, masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius bagi masa depan sektor pangan. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengurangi luas lahan produktif dan berdampak pada kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain mengatur perlindungan lahan pertanian, katanya, perda tersebut juga memuat dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian melalui penyediaan sarana dan prasarana, seperti alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta perbaikan irigasi, dan berbagai fasilitas penunjang lainnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yasin menambahkan, regulasi tersebut juga telah mengatur pembagian kewenangan secara jelas antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. </p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani, sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Yasin juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi pembangunan nasional dan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi petani dan organisasi petani. Dukungan tersebut diwujudkan melalui bantuan sarana dan prasarana pertanian, seperti hand tractor, alsintan, serta akses terhadap pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Salah seorang peserta, Suparman, meminta adanya kejelasan mengenai implementasi perlindungan lahan pertanian serta kepastian ketersediaan pupuk bagi petani.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap ada kepastian mengenai sejauh mana perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan di lapangan, termasuk solusi terhadap ketersediaan pupuk yang masih menjadi persoalan bagi petani,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai aset strategis daerah, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkoba di Pasaman, Sawal Ajak Masyarakat Perkuat Pengawasan</title>
		<link>https://khazminang.id/sosialisasikan-perda-pencegahan-narkoba-di-pasaman-sawal-ajak-masyarakat-perkuat-pengawasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 05:46:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14141</guid>

					<description><![CDATA[Lubuk Sikaping, Khazminang.id&#160;— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan fisik...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Lubuk Sikaping, Khazminang.id</strong>&nbsp;— Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu ketergantungan, serta berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hal tersebut ditegaskan Sawal saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan dan memberantas penyalahgunaan narkoba yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Maraknya peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Orang tua juga harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,&#8221; ujar Sawal.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menegaskan, biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba sangat besar. Untuk itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan setelah seseorang terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter generasi muda,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pada kesempatan yang sama, Mursalim menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mengantisipasi penyebaran narkoba, dan nagari diharapkan aktif menyikapi berbagai indikasi peredaran narkoba serta segera melaporkan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan masyarakat.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dapat melemahkan kualitas sumber daya manusia dan menghancurkan masa depan generasi muda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sedangkan Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif menyampaikan, semakin masifnya peredaran narkoba menuntut adanya langkah antisipatif dan strategi yang terukur dalam upaya pencegahan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat. Dampak penyalahgunaan narkoba sangat besar terhadap masa depan remaja dan generasi penerus bangsa,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat upaya pencegahan di tingkat nagari.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, niniak mamak, tokoh masyarakat, pihak sekolah, hingga pemerintah daerah. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nanda Satria: Keterbukaan Informasi Publik Unsur Penting Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik</title>
		<link>https://khazminang.id/nanda-satria-keterbukaan-informasi-publik-unsur-penting-wujudkan-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[John Edward Rhony]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2026 05:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dprd sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14138</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#160;— Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Padang, Khazminang.id</strong>&nbsp;— Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di halaman Museum Adityawarman Jalan Diponegoro No. 10, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,, Sabtu (13/6/2026).&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kegiatan sosialisasi perda tersebut diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap hak memperoleh informasi publik dihadiri Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadil.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam sambutannya, Nanda Satria menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, namun juga memiliki kewajiban untuk memahami batasan serta menjaga penggunaan informasi secara bertanggung jawab.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kita dalam&nbsp;<em>good governance</em>, menjalankan pemerintahan yang baik itu perlu keterbukaan informasi publik. Itu hak kita bersama. Namun selain hak, tentu ada juga kewajiban,” kata Nanda.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia menjelaskan perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi sejak awal tahun 2000-an.&nbsp;</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kondisi tersebut, tukuknya, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Meski demikian, Nanda menilai keterbukaan informasi tetap harus diatur melalui regulasi agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat serta memiliki kepastian terhadap hak akses informasi publik.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Keterbukaan informasi publik tetap harus diatur agar informasi yang kita peroleh benar-benar memberikan dampak positif serta menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi publik,” ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Nanda juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan internet dan tidak berlebihan dalam menyebarkan maupun menerima informasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ia berharap peserta yang hadir dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi agen penyebarluasan informasi di wilayah masing-masing, karena peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan dan kelurahan di Kota Padang.</p>



<p class="wp-block-paragraph">“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, Bapak-Ibu mendapatkan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan membantu menyebarluaskan informasi tersebut di daerah masing-masing,” katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakan, semakin luas pemahaman masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik, semakin besar pula peluang terpenuhinya hak-hak warga untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
