<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>DPR RI &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/dpr-ri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Sep 2026 08:43:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>DPR RI &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial</title>
		<link>https://khazminang.id/wamen-atr-bpn-dorong-ruu-reforma-agraria-jadi-instrumen-keadilan-sosial/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Sep 2026 02:38:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pertanahan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Baleg DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kesejahteraan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[ketimpangan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pengaturan Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sinergi Lintas Sektor]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Objek Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=17116</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI), di Gedung Nusantara I, Jakarta pada Selasa (01/09/2026). Rapat ini membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari lembaga lintas sektor untuk memperkuat muatan substansinya.</p>
<p>“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.</p>
<p>Pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ini berlangsung dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pertemuan kali ini jadi langkah untuk menggali perspektif seluruh pihak mengenai persoalan agraria. Mulai dari yang berkaitan dengan kawasan hutan, soal penguasaan tanah oleh masyarakat, dan soal kewenangan antarlembaga.</p>
<p>Di hadapan peserta rapat, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan sejumlah usulan untuk penguatan materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beberapa di antaranya, penguatan di poin tujuan Reforma Agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, serta poin penataan aset dan penataan akses.</p>
<p>Sehubungan dengan penataan aset, Wamen Ossy menekankan bahwa pelaksanaannya perlu berjalan beriringan dengan penataan akses. Dengan begitu, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan.</p>
<p>“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy yang hadir dalam rapat dengan didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.</p>
<p>Wamen Ossy juga menginginkan kebijakan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas di dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Aturan tersebut lengkap, termasuk detail topologi dan mekanisme penyelesaian konfliknya.</p>
<p>Penguatan materi RUU Pengaturan Reforma Agraria tersebut selanjutnya mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai, perlu ada kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Selain itu, pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, serta alokasi anggaran menurutnya juga perlu diatur agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang jelas.</p>
<p>Kejelasan aspek kelembagaan dan kewenangan tersebut ia nilai penting karena pelaksanaan Reforma Agraria memang melibatkan berbagai sektor dan tidak terlepas dari persoalan penguasaan serta pemanfaatan tanah, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan. Oleh karena itu, pembahasan RUU harus memperhatikan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk menyelaraskan kewenangan serta mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan Reforma Agraria.</p>
<p>Dalam pertemuan ini, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta para Anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan terkait muatan RUU. Masukan dari berbagai pihak jadi cara untuk melihat persoalan agraria secara lebih menyeluruh, sekaligus memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat diterapkan lintas sektor.</p>
<p>Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan. “Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dari Ketahanan Pangan hingga Rumah MBR, Ini Fokus ATR/BPN pada 2027</title>
		<link>https://khazminang.id/dari-ketahanan-pangan-hingga-rumah-mbr-ini-fokus-atr-bpn-pada-2027/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2026 03:18:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran 2027]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pertanahan Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dalu Agung Darmawan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian ATR]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat Berpenghasilan Rendah]]></category>
		<category><![CDATA[MBR]]></category>
		<category><![CDATA[pengadaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[program kerja 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Program Prioritas Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=17105</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan program dan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyesuaian RKA-K/L TA 2027 bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (31/08/2026).</p>
<p>“Untuk Program Kerja Prioritas Nasional, dukungan ATR/BPN mencakup kedaulatan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan Reforma Agraria, hingga secara khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah, legalisasi aset, serta fasilitasi bersama pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan.</p>
<p>Dalu Agung Darmawan menjelaskan, program dan anggaran Kementerian ATR/BPN pada 2027 diarahkan bukan hanya untuk mendukung pembangunan nasional, namun juga menjawab kebutuhan masyarakat. Jika dirincikan, rencana tersebut difokuskan untuk program ketahanan pangan, sertifikasi tanah bagi MBR, mewujudkan kemandirian energi dan air, penyediaan lahan bagi fasilitas pendidikan dan kesehatan, penguatan hilirisasi industri, pengembangan perumahan, serta penataan ruang berbasis ketahanan bencana. Untuk menjalankannya, Kementerian ATR/BPN menggunakan instrumen pertanahan dan tata ruang melalui legalisasi aset, pengadaan tanah, penataan ruang, serta redistribusi tanah.</p>
<p>Lebih lanjut, untuk mendukung upaya pemerintah mengurangi kemiskinan dan menguatkan ekonomi masyarakat, Kementerian ATR/BPN akan memberi dukungan melalui redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pemberdayaan masyarakat. Sejalan dengan pengembangan tersebut, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menyelesaikan konflik-konflik pertanahan agar bisa menciptakan kepastian hukum dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset serta kegiatan ekonominya.</p>
<p>“Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar kebijakan pertanahan dan penataan ruang pada 2027 dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian prioritas pembangunan nasional dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Dalu Agung Darmawan.</p>
<p>Rapat bersama Komisi II DPR RI kali ini turut diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam kesempatan ini, Dalu Agung Darmawan hadir dengan didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Huntap Korban Banjir Bandang Sumbar Belum Tuntas, Lisda Dorong Pemerintah Percepat Pembangunan</title>
		<link>https://khazminang.id/huntap-korban-banjir-bandang-sumbar-belum-tuntas-lisda-dorong-pemerintah-percepat-pembangunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafrudin Al]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 03:21:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[bencana alam]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[huntap]]></category>
		<category><![CDATA[komisi viii]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=16900</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id – Persoalan hunian bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Sumatera Barat masih menyisakan pekerjaan rumah. Hingga beberapa bulan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id</strong> – Persoalan hunian bagi masyarakat terdampak banjir bandang di Sumatera Barat masih menyisakan pekerjaan rumah. Hingga beberapa bulan setelah bencana, sebagian warga di sejumlah daerah masih bertahan di hunian sementara (huntara) karena pembangunan hunian tetap (huntap) belum sepenuhnya terealisasi.</p>
<p>Kondisi tersebut mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI asal Sumatera Barat, Lisda Hendrajoni. Ia mendorong pemerintah dan pihak terkait mempercepat penyelesaian pembangunan huntap agar masyarakat terdampak segera memperoleh kepastian tempat tinggal.</p>
<p>“Sekarang ini masih banyak masyarakat yang tinggal di hunian sementara,” kata Lisda saat berada di Sumatera Barat dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI, Jumat (28/8/2026).</p>
<p>Menurut Lisda, persoalan pembangunan huntap tidak semata-mata berkaitan dengan proses pembangunan fisik. Di sejumlah lokasi, ketersediaan dan status lahan masih menjadi salah satu kendala yang harus segera diselesaikan. “Untuk huntap itu memang kendalanya macam-macam, ada yang masalah tanah, dan lain-lain,” ujarnya.</p>
<p>Ia menyebut, warga yang masih menempati huntara antara lain terdapat di Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Agam. Kedua daerah tersebut termasuk wilayah yang mengalami dampak cukup besar akibat bencana.</p>
<p>“Di Pesisir Selatan, di Agam, di wilayah-wilayah yang kemarin terdampak bencananya lumayan besar, itu masih mereka tinggal di hunian sementara,” ungkap politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.</p>
<p>Lisda menilai keberadaan huntara sejak awal memang hanya dirancang sebagai solusi sementara. Karena itu, penyelesaian huntap perlu menjadi prioritas agar masa tinggal masyarakat di hunian sementara tidak berlangsung terlalu lama.“Tentu kita berharap segeralah terealisasi hunian tetapnya,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Lisda, kepastian tempat tinggal menjadi salah satu fondasi penting dalam proses pemulihan pascabencana. Ketika masyarakat telah memiliki rumah yang layak dan permanen, aktivitas keluarga, pendidikan anak, hingga kegiatan ekonomi akan lebih mudah kembali ditata.“Sehingga masyarakat kita dapat kembali hidup normal,” katanya.</p>
<p>Ia juga mengingatkan bahwa pemulihan pascabencana tidak cukup hanya dengan membangun kembali rumah yang rusak. Pemerintah perlu memastikan masyarakat terdampak mampu bangkit secara sosial, mental, dan ekonomi.<br />
Karena itu, percepatan huntap diharapkan berjalan seiring dengan program pemberdayaan dan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.</p>
<p>“Sehingga mereka juga menjadi masyarakat yang lebih tangguh, baik itu dari sisi mental maupun juga dari sisi ekonomi,” pungkas Lisda.</p>
<p>Persoalan percepatan huntap kini menjadi bagian penting dari agenda pemulihan pascabencana di Sumatera Barat. Semakin cepat persoalan lahan dan hambatan administratif diselesaikan, semakin cepat pula warga terdampak dapat meninggalkan huntara dan kembali membangun kehidupan secara lebih pasti. (sa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nusron Ungkap Tiga Kategori Konflik Agraria dan Mekanisme Penyelesaiannya</title>
		<link>https://khazminang.id/nusron-ungkap-tiga-kategori-konflik-agraria-dan-mekanisme-penyelesaiannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2026 04:16:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aset BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BMN]]></category>
		<category><![CDATA[Cucun Ahmad Syamsurijal]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Konsorsium Pembaruan Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[KPA]]></category>
		<category><![CDATA[lahan swasta]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[penyelesaian konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Polri]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Saan Mustopa]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sufmi Dasco Ahmad]]></category>
		<category><![CDATA[TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=16447</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas upaya penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria, Selasa (11/08/2026). Saat ditemui awak media usai rakor berakhir, Menteri Nusron menjelaskan bahwa penyelesaian konflik perlu dilakukan dengan mempertimbangkan status lahan karena dari situ bisa menentukan mekanisme penyelesaiannya.</p>
<p>“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.</p>
<p>Status lahan tersebut menurutnya jadi kunci penentu langkah yang dapat ditempuh pemerintah dalam upaya penyelesaiannya. Jika terjadi konflik yang melibatkan pihak swasta, pemerintah bisa lebih leluasa mempertemukan pihak-pihak terkait dan mencarikan jalan keluarnya. Namun, saat menghadapi konflik yang berkaitan dengan aset negara perlu lebih hati-hati karena akan mempengaruhi pengelolaan dan keuangan negara.</p>
<p>“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut. Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Begitu pun jika konflik agraria terjadi pada lahan yang berada dalam kawasan hutan. Penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme pelepasan kawasan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Menteri Nusron menjawab pertanyaan awak media dengan didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan.</p>
<p>Adapun Rakor kali ini berlangsung dengan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Rakor ini juga diikuti oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri/kepala lembaga terkait.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anis Byarwati: Dana Khusus Kepulauan Bukan Beban APBN, tetapi Investasi Maritim</title>
		<link>https://khazminang.id/anis-byarwati-dana-khusus-kepulauan-bukan-beban-apbn-tetapi-investasi-maritim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafrudin Al]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 17:55:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah Kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15339</guid>

					<description><![CDATA[Ambon, KHAZMINANG, – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan Dana Khusus Kepulauan tidak boleh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ambon, KHAZMINANG, – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, menegaskan Dana Khusus Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana tersebut justru merupakan investasi strategis untuk menggerakkan ekonomi maritim sekaligus memperluas sumber penerimaan negara.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Anis dalam Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat substansi RUU Daerah Kepulauan.</p>
<p>Menurut Anis, kesamaan pandangan antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan agar gagasan Dana Khusus Kepulauan tidak selalu dikaitkan dengan tekanan terhadap keuangan negara, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Alokasi tersebut harus ditempatkan sebagai modal pembangunan untuk mengoptimalkan potensi kelautan yang selama ini belum dikelola secara maksimal.</p>
<p>“Kalau RUU ini mengajukan Dana Khusus Kepulauan, itu tidak dimaksudkan menjadi beban bagi APBN. Dana tersebut merupakan investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara melalui penguatan ekonomi maritim,” kata legislator Fraksi PKS itu.</p>
<p>Anis juga meminta Badan Pusat Statistik dan pemerintah daerah menyiapkan data yang akurat mengenai potensi ekonomi laut di Maluku. Data tersebut dibutuhkan untuk menghitung kebutuhan anggaran, menentukan program prioritas, serta memproyeksikan tambahan penerimaan negara yang dapat diperoleh dari pengelolaan sumber daya kelautan.</p>
<p>Ia menilai kebijakan fiskal nasional selama ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan khusus daerah kepulauan yang menghadapi persoalan geografis, konektivitas, biaya logistik, dan keterbatasan infrastruktur. Karena itu, Dana Khusus Kepulauan diperlukan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan fiskal sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah kepulauan.</p>
<p>“Daerah kepulauan belum sepenuhnya merasakan kehadiran negara dari sisi fiskal. Dana Khusus Kepulauan bukan untuk membebani APBN, tetapi untuk membuka basis penerimaan negara yang selama ini belum disentuh,” ujarnya.</p>
<p>Anis berharap pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan segera menyusun peta jalan ekonomi maritim yang terukur dan komprehensif. Menurutnya, keberhasilan RUU Daerah Kepulauan tidak ditentukan oleh banyaknya pasal, melainkan oleh seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.</p>
<p>“Intinya, undang-undang bukan soal berapa banyak pasalnya, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat daerah kepulauan yang menjadi tujuan utama pembentukan undang-undang ini,” pungkas Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut (*/sa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sudah Lama Ditunggu Publik: Irman Gusman Berharap RUU Perampasan Aset Harus Tuntas pada 2026</title>
		<link>https://khazminang.id/sudah-lama-ditunggu-publik-irman-gusman-berharap-ruu-perampasan-aset-harus-tuntas-pada-2026/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafrudin Al]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 07:15:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPD RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Irman Gusman]]></category>
		<category><![CDATA[Perampasan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15164</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang — Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mendorong DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang</strong> — Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mendorong DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada tahun 2026. Menurutnya, regulasi tersebut telah lama dinantikan publik sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.</p>
<p>Mantan Ketua DPD RI dua periode itu menilai, keberadaan undang-undang tersebut sangat dibutuhkan agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan secara lebih efektif dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat. Selama ini, proses pidana terhadap pelaku kejahatan tidak selalu diikuti dengan pengembalian aset secara optimal.</p>
<p>Irman juga meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah ditolak atau dikeluarkan dari agenda legislasi nasional. Ia menegaskan, rancangan undang-undang tersebut masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.<br />
“Publik telah menunggu terlalu lama. Karena RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus dipercepat dan diselesaikan tahun ini,” ujar Irman dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (16/7).</p>
<p>Meski mendorong percepatan, Irman mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengurangi kualitas undang-undang. Menurutnya, setiap ketentuan harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, proses hukum yang adil, serta pengawasan yudisial yang kuat.</p>
<p>“Negara harus tegas terhadap aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh mengabaikan hak warga negara. Kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan harus menjadi fondasi utama,” tegas Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah tersebut.</p>
<p>Irman menilai, tantangan utama dalam penyusunan RUU ini adalah menemukan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan terhadap prinsip-prinsip konstitusional. Mekanisme perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian yang jelas, dapat diuji melalui proses hukum, serta menjamin perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.</p>
<p>Ia juga mendorong agar pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, dan berbagai unsur masyarakat.</p>
<p>Irman berharap penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2026 dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang lebih efektif, adil, dan berintegritas. (*/sa)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Serap Anggaran Rp6,12 Triliun pada 2025, Nusron Paparkan Kinerja di Komisi II DPR RI</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-serap-anggaran-rp612-triliun-pada-2025-nusron-paparkan-kinerja-di-komisi-ii-dpr-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2026 02:17:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Akuntabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[anggaran kementerian]]></category>
		<category><![CDATA[APBN 2025]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Anggaran DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan keuangan negara]]></category>
		<category><![CDATA[PNBP]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<category><![CDATA[Program Prioritas Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Raker]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Dengar Pendapat]]></category>
		<category><![CDATA[rapat kerja]]></category>
		<category><![CDATA[RDP]]></category>
		<category><![CDATA[realisasi anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[serapan anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[Zulfikar Arse Sadikin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15146</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melaporkan realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (15/07/2026). Laporan disampaikan sebagai tindak lanjut dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 yang tengah diajukan oleh Kementerian Keuangan ke Badan Anggaran DPR RI.</p>
<p>“Realisasi anggaran Kementerian ATR/BPN tahun 2025 mencapai 95,73% atau sekitar Rp6.128.365.417.558 dari total pagu Rp6.401.913.357.000,” ujar Menteri Nusron di Gedung DPR RI, Jakarta.</p>
<p>Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI dan disimak oleh perwakilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut mengikuti rapat, Menteri Nusron memaparkan rincian pengelolaan anggaran Kementerian ATR/BPN. Dalam perjalanan tahun anggaran 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh tambahan anggaran Rp490,2 miliar, hibah dalam negeri Rp12,79 miliar, serta hibah luar negeri Rp22,60 miliar.</p>
<p>Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah di 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh relaksasi blokir anggaran dalam dua tahapan. Anggaran tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan mendukung pelaksanaan program prioritas nasional di bidang layanan pertanahan dan tata ruang.</p>
<p>“Tahap pertama Rp766,4 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai non-ASN yang beralih status jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap dua Rp666,9 miliar untuk belanja pegawai calon ASN, program prioritas nasional, layanan pertahanan dan ruang, sarana prasarana, dan dukungan manajemen PNBP,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Setelah menerima laporan dari Menteri Nusron, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin sebagai pimpinan rapat meminta agar Kementerian ATR/BPN menguatkan pengelolaan keuangan negara. Ia ingin pengelolaannya berbasis kinerja yang berorientasi pada keluaran (output), hasil (outcome), dan dampak (impact) yang terukur.</p>
<p>“Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN menerapkan mekanisme check and balance guna mencegah terjadinya penyimpangan, temuan berulang, dan kerugian negara. Terutama pada program prioritas nasional maupun program yang berdampak langsung kepada masyarakat,” ujar Zulfikar Arse Sadikin.</p>
<p>Pada rapat tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir dengan didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah juga ikut mengikuti jalannya rapat secara daring. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN: Reforma Agraria Harus Beri Manfaat Ekonomi, Bukan Sekadar Legalisasi Aset</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-reforma-agraria-harus-beri-manfaat-ekonomi-bukan-sekadar-legalisasi-aset/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2026 04:45:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Embun Sari]]></category>
		<category><![CDATA[FGD]]></category>
		<category><![CDATA[Focus Group Discussion]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hakiki Sudrajat]]></category>
		<category><![CDATA[hgu]]></category>
		<category><![CDATA[HPL]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah yang Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[M Rifqinizamy Karsayuda]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[penataan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[tanah adat]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR/BPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=15130</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/07/2026). Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan berharap, melalui penguatan pelaksanaan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah sebagai instrumen penyediaan tanah, pengelolaan pertanahan bisa berlangsung lebih profesional, produktif, dan bermanfaat terhadap ekonomi.</p>
<p>“Reforma Agraria ini tidak sekadar soal legalisasi aset, namun juga memastikan penataan aksesnya, yaitu tanah yang telah diberikan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Wamen Ossy saat membuka FGD.</p>
<p>Menurut Wamen Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Di antaranya, ketersediaan objek Reforma Agraria yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan baik di tingkat pusat maupun daerah.</p>
<p>“Kita perlu memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat dari Reforma Agraria, juga bagaimana setelah penataan aset, juga penataan aksesnya berjalan lancar, tanah tersebut bisa berdaya guna, berhasil guna dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” terang Wamen Ossy.</p>
<p>Terkait pengelolaan tanah, Wamen Ossy juga menyoroti peran Bank Tanah. Menurutnya, Bank Tanah memiliki tugas penting dalam pengelolaan pertanahan, salah satunya menjaga keseimbangan fungsi ekonomi dan fungsi sosial.</p>
<p>“Bank Tanah juga memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi agar tanah dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Wamen Ossy.</p>
<p>Untuk penguatan Reforma Agraria dan pengelolaan Bank Tanah, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda dalam kesempatan ini mengungkapkan bahwa Komisi II telah menghimpun berbagai catatan hasil rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan kunjungan kerja yang dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan. Menurutnya, sejumlah persoalan, mulai dari redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga peran Badan Bank Tanah, masih memerlukan penyempurnaan regulasi agar implementasinya lebih efektif.</p>
<p>&#8220;Kami ingin ada perbaikan dari hulu atau perbaikan dari regulasi. Kalau Kementerian ATR/BPN ragu memperbaiki regulasinya, kami akan memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat, agar negara ini punya dignity, punya marwah dalam menjalankan Reforma Agraria,&#8221; tegas M. Rifqinizamy Karsayuda.</p>
<p>Ketua Komisi II DPR RI juga menilai Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal. Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, ia mengharapkan Badan Bank Tanah dapat mendukung program Reforma Agraria sekaligus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. “Sebagai mitra kerja, Komisi II DPR RI akan lebih sering (berkoordinasi) memanggil Bank Tanah untuk memastikan agar program Reforma Agraria melalui (dukungan) Bank Tanah bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.</p>
<p>Usai sambutan Wamen Ossy dan Ketua Komisi II DPR RI, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari dan Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat. Agenda FGD kemudian berlanjut ke diskusi bersama sejumlah Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI yang hadir. Turut hadir dalam forum ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Alex Indra Lukman Minta Larangan Pendakian Merapi Ditegakkan Tanpa Kompromi</title>
		<link>https://khazminang.id/alex-indra-lukman-minta-larangan-pendakian-merapi-ditegakkan-tanpa-kompromi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafrudin Al]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 04:24:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Olahraga]]></category>
		<category><![CDATA[Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Gunung Merapi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV]]></category>
		<category><![CDATA[Sleman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14898</guid>

					<description><![CDATA[Sleman, khazminang – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pemerintah bersikap tegas terhadap larangan pendakian Gunung...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sleman, khazminang</strong> – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta pemerintah bersikap tegas terhadap larangan pendakian Gunung Merapi. Kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan keselamatan tidak boleh dilonggarkan ataupun menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.</p>
<p>Penegasan itu disampaikan Alex saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI ke Taman Nasional Gunung Merapi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (10/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau pengelolaan kawasan konservasi, mitigasi bencana, serta penanganan pendakian dan penambangan ilegal.</p>
<p>Dikutip <strong><em>Khazminang.id</em></strong> dari situs resmi DPR RI, dpr.go.id, Sabtu (11/7/2026), Alex mengatakan larangan pendakian yang dikeluarkan Balai Taman Nasional Gunung Merapi tentu telah melalui berbagai pertimbangan, terutama berkaitan dengan risiko keselamatan pengunjung.</p>
<p>“Kalau sudah diputuskan tidak boleh, ya tidak boleh, titik. Jangan lagi memakai koma,” tegas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I tersebut.</p>
<p>Meski mendukung ketegasan pemerintah, Alex mengingatkan kebijakan pelarangan tidak boleh mengabaikan kehidupan masyarakat sekitar yang selama ini memperoleh penghasilan dari aktivitas di kawasan Gunung Merapi.</p>
<p>Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pemerintah perlu menyiapkan alternatif mata pencaharian yang aman bagi warga. Masyarakat tetap harus memperoleh manfaat ekonomi dari kawasan Merapi tanpa harus melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan mereka.</p>
<p>Komisi IV DPR RI juga menyoroti praktik penambangan ilegal yang dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi. Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum diminta bertindak lebih aktif dan tegas dalam menghentikan aktivitas tersebut.</p>
<p>Alex menekankan pengelolaan Taman Nasional Gunung Merapi harus menempatkan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas. Penegakan aturan juga harus berjalan beriringan dengan pemberian solusi ekonomi bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan. (*/sal)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Febrie Adriansyah Mundur, Komisi III DPR Bentuk Tim Pengawas Penanganan Perkara</title>
		<link>https://khazminang.id/febrie-adriansyah-mundur-komisi-iii-dpr-bentuk-tim-pengawas-penanganan-perkara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Syafrudin Al]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2026 03:43:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Jampidsus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14893</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang – Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas khusus untuk memastikan penanganan perkara yang berkaitan dengan dinamika...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta, Khazminang – Komisi III DPR RI akan membentuk tim pengawas khusus untuk memastikan penanganan perkara yang berkaitan dengan dinamika pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap berjalan secara transparan dan berkesinambungan.</p>
<p>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum. Komisi III, katanya, ingin memastikan setiap perkara yang sedang ditangani dapat diselesaikan sampai tuntas serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p>“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum melalui pembentukan Tim Pengawas,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).</p>
<p>Menurut Habiburokhman, mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak boleh memengaruhi keberlanjutan proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh tahapan penanganan perkara harus tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga meminta seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara menjaga kekompakan. Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Tentara Nasional Indonesia diharapkan terus memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing.</p>
<p>Kekompakan tersebut, lanjutnya, diperlukan untuk mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjalankan pemberantasan korupsi secara tegas dan tanpa kompromi.</p>
<p>Habiburokhman mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan individu atau oknum. Tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kebijakan maupun representasi sebuah institusi.</p>
<p>Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghindari konfrontasi, persaingan, maupun ego sektoral antarlembaga penegak hukum. Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan koordinasi antarinstitusi.</p>
<p>“Negara membutuhkan kekompakan aparat penegak hukum untuk bergerak maju. Komisi III akan memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berada di jalur yang benar,” ujar Habiburokhman. (*/sal)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
