<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>dialog strategis pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/dialog-strategis-pertanahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2026 06:25:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>dialog strategis pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dirjen PHPT Dorong Kolaborasi Akademisi dan Praktisi Agraria untuk Pembaruan Regulasi</title>
		<link>https://khazminang.id/dirjen-phpt-dorong-kolaborasi-akademisi-dan-praktisi-agraria-untuk-pembaruan-regulasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Mar 2026 02:22:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[dialog strategis pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[diskusi kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KAPTI AGRARIA]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria nasional]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[profesional agraria]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Administrasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[STPN]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola agraria]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11359</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, memberikan sambutan dalam acara Dialog Strategis dan Silaturahmi Ramadan KAPTI-AGRARIA pada Jumat (06/03/2026). Di kesempatan ini, ia mengajak para profesional dan alumni di bidang agraria/pertanahan untuk ikut berkontribusi dalam penguatan regulasi di bidang pertanahan dan tata ruang.</p>
<p>“Teman-teman KAPTI ayo kritisi semua peraturan pelaksanaan kita sekarang. Kita tidak usah takut kalau memang salah sampaikan itu salah, bahwa di sini ada potensi yang mengakibatkan berbahaya di pelaksanaan kita di lapangan. Semoga KAPTI-AGRARIA bisa memberikan sumbangsih pemikiran dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan,” kata Asnaedi dalam acara yang berlangsung di Jakarta ini.</p>
<p>Dalam paparannya, Asnaedi menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah menyesuaikan sejumlah regulasi pertanahan sebagai respons atas perubahan kebijakan dan kebutuhan tata kelola di era pemerintahan yang baru. Beberapa peraturan telah direvisi maupun disempurnakan, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengan pengelolaan dan administrasi pertanahan.</p>
<p>Langkah lanjutan yang sedang dilakukan adalah menyatukan pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam beberapa regulasi, seperti pengaturan terkait pendaftaran tanah dan hak atas tanah. “Selama ini kita memisahkan pengaturan antara pendaftaran tanah dan pengaturan hak atas tanah. Ke depan kita coba satukan agar peraturan pelaksanaannya lebih sederhana dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” jelas Asnaedi.</p>
<p>Sejalan dengan tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria”, acara Dialog Strategis ini jadi wadah bagi gagasan ratusan audiens yang hadir langsung maupun daring sebagai bibit fondasi penguatan regulasi pertanahan. Asnaedi mengimbau agar Anggota KAPTI-AGRARIA juga melakukan pratinjau terhadap regulasi yang ada sehingga diharapkan regulasi yang akan diterbitkan nantinya dapat lebih relevan.</p>
<p>“Teman-teman KAPTI diharapkan bisa melihat aturan yang sudah ada, aturan yang akan diubah, serta kondisi riil pertanahan di lapangan,” pungkas Asnaedi.</p>
<p>Hadir menjadi narasumber, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau; serta Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan. Setelah sesi dialog dan diskusi dengan audiens, acara kemudian dilanjutkan ke sesi silaturahmi Anggota KAPTI-AGRARIA yang dibuka dengan sambutan Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.</p>
<p>Turut hadir, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; akademisi praktisi kebijakan agraria; serta Anggota KAPTI-AGRARIA. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Gandeng KAPTI-AGRARIA Perkuat Substansi RUU Administrasi Pertanahan</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-gandeng-kapti-agraria-perkuat-substansi-ruu-administrasi-pertanahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2026 03:07:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[dialog strategis pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[diskusi pertanahan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[KAPTI AGRARIA]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hukum aparat pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Administrasi Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sistem administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[STPN]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11356</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menjadi narasumber dalam Dialog Strategis yang diusung oleh Keluarga Alumni...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menjadi narasumber dalam Dialog Strategis yang diusung oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi-AGRARIA (KAPTI-AGRARIA). Dalam acara yang berlangsung pada Jumat (06/03/2026), ia menyatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan.</p>
<p>“KAPTI punya <em>resources</em> yang luar biasa, termasuk Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ucap Dwi Budi Martono yang juga merupakan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, di Fairmont Jakarta.</p>
<p>Tema “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” yang dipilih dalam dialog kali ini menggambarkan keterikatan KAPTI-AGRARIA dengan Kementerian ATR/BPN. Dwi Budi Martono menyebut, KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis untuk ikut memperbaiki kebijakan pertanahan di Indonesia. Dialog Strategis ini ia harapkan bisa menjadi wadah untuk menghimpun berbagai gagasan yang memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan.</p>
<p>Terkait substansi RUU, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan pentingnya penyusunan konsepsi yang komprehensif dalam pembaruan sistem administrasi pertanahan. Rancangan kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.</p>
<p>“Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” pungkas Andi Tenrisau yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA.</p>
<p>Setelah narasumber Dialog Strategis ini selesai memaparkan paparannya, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Anggota KAPTI-AGRARIA yang terdiri dari berbagai unsur profesional pertanahan di Kementerian ATR/BPN, silih berganti menyampaikan pandangan terkait kondisi pertanahan saat ini.</p>
<p>Beragam gagasan dan pandangan yang bisa menguatkan tata kelola pertanahan mengemuka dalam Diskusi Strategis ini. Beberapa isu tersebut di antaranya terkait perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, sistem peradilan pertanahan, sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).</p>
<p>Dalam sesi diskusi, isu kewenangan pelaksana pertanahan juga mengemuka. Sejumlah peserta menyampaikan keresahan pegawai di daerah yang kerap berhadapan dengan regulasi kementerian lain yang telah memiliki dasar undang-undang. Isu ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan dari KAPTI-AGRARIA dalam pembahasan RUU.</p>
<p>Adapun turut hadir memberikan sambutan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi. Laporan lengkap kegiatan kemudian disampaikan oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto. Hadir pula, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran. Acara Dialog Strategis ini juga dibarengi dengan Silaturahmi dalam momen Ramadan 1447 H. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
