<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Badan Bank Tanah &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/badan-bank-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 May 2026 02:42:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Badan Bank Tanah &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Redistribusi Tanah 2026 Gunakan Konsep “Hak di Atas Hak”, Ini Penjelasan ATR/BPN</title>
		<link>https://khazminang.id/redistribusi-tanah-2026-gunakan-konsep-hak-di-atas-hak-ini-penjelasan-atr-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 02:37:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Hak di Atas Hak]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[HPL]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[KKP Redis]]></category>
		<category><![CDATA[Landreform]]></category>
		<category><![CDATA[Pemanfaatan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penataan Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Redistribusi Tanah 2026]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[SITATA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13335</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan konsep baru dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan konsep baru dalam pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026 melalui mekanisme “Hak di Atas Hak” pada tanah Hak Pengelolaan (HPL). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan Reforma Agraria guna memastikan pemanfaatan tanah tetap berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.</p>
<p data-start="1074" data-end="1370">Konsep tersebut disampaikan oleh Tejo Suryono dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN dalam materi “Penyesuaian Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Atas Hak Pengelolaan” pada kegiatan Zoom Meeting Gelar Data dan Sosialisasi Badan Bank Tanah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, Selasa (12/5).</p>
<p data-start="1372" data-end="1653">Melalui skema tersebut, tanah yang dikelola negara melalui Badan Bank Tanah tetap berstatus Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat penerima Reforma Agraria diberikan hak pemanfaatan berjangka waktu di atas tanah tersebut, seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai (HP).</p>
<p data-start="1655" data-end="1994">Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga agar tanah hasil redistribusi tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain itu, mekanisme tersebut juga diharapkan mampu mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta meminimalisir praktik peralihan hak yang dapat mengurangi tujuan utama Reforma Agraria.</p>
<p data-start="1996" data-end="2254">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda menyampaikan bahwa konsep “Hak di Atas Hak” menjadi bentuk penguatan tata kelola pertanahan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan pemanfaatan lahan.</p>
<p data-start="2256" data-end="2516">“Melalui skema ini, pemerintah tidak hanya memberikan akses legal kepada masyarakat, tetapi juga memastikan tanah tetap dikelola secara produktif dan sesuai peruntukannya. Ini penting agar manfaat Reforma Agraria dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujarnya.</p>
<p data-start="2518" data-end="2832">Ia menambahkan, penguatan sistem administrasi berbasis elektronik juga menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan tersebut. Dalam pelaksanaan redistribusi tanah di atas HPL, petugas diwajibkan melakukan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) antara HPL dan hak berjangka melalui aplikasi KKP Redis dan SITATA.</p>
<p data-start="2834" data-end="3069">Penyesuaian sistem tersebut dilakukan untuk mendukung proses administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, mulai dari validasi Surat Ukur, penerbitan Surat Keputusan, hingga penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah.</p>
<p data-start="3071" data-end="3352">Dalam implementasinya, sistem pelayanan kini membedakan dua jenis Surat Keputusan, yakni SK Redis biasa dan SK Redis Hak di Atas Hak. Selain itu, seluruh proses tanda tangan elektronik (TTE) juga diwajibkan diselesaikan pada hari yang sama apabila terjadi kendala teknis pelayanan.</p>
<p data-start="3354" data-end="3604">Kebijakan penguatan Reforma Agraria tersebut sejalan dengan Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026 tentang Penguatan Reforma Agraria yang menekankan pentingnya keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.</p>
<p data-start="3606" data-end="3894">Kegiatan Gelar Data dan Sosialisasi Badan Bank Tanah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 turut dihadiri secara daring oleh Direktorat Landreform, Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada 12 kabupaten/kota lokasi pelaksanaan Redistribusi Tanah Tahun 2026. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dorong Pemerataan Akses Tanah, Reforma Agraria Berbasis HPL Diperkuat di Pasaman Barat</title>
		<link>https://khazminang.id/dorong-pemerataan-akses-tanah-reforma-agraria-berbasis-hpl-diperkuat-di-pasaman-barat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 05:37:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[akses tanah masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Pengelolaan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[HPL]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pemerataan penguasaan tanah]]></category>
		<category><![CDATA[penataan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[program reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[redistribusi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[TORA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11484</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Upaya memperluas akses masyarakat terhadap tanah yang legal dan produktif terus diperkuat melalui program reforma agraria. Program...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Upaya memperluas akses masyarakat terhadap tanah yang legal dan produktif terus diperkuat melalui program reforma agraria. Program ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang usaha serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.</p>
<p data-start="453" data-end="842">Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti Rapat Koordinasi Sinkronisasi Perolehan Tanah dan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (4/3). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dan langkah teknis agar pelaksanaan reforma agraria berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.</p>
<p data-start="844" data-end="1195">Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sarjono, bersama jajaran dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria pada HPL Badan Bank Tanah, sehingga masyarakat penerima manfaat dapat memperoleh hak atas tanah secara sah dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1197" data-end="1543">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pelaksanaan reforma agraria dengan skema hak berjangka waktu melalui HPL Badan Bank Tanah.</p>
<p data-start="1545" data-end="1745">Menurutnya, skema tersebut dirancang untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam memperoleh akses legal terhadap tanah, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hak.</p>
<p data-start="1747" data-end="2150">Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Badan Bank Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, serta Kantor Pertanahan yang memiliki target redistribusi tanah tahun 2026. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses redistribusi tanah sekaligus memastikan penerima manfaat merupakan masyarakat yang benar-benar berhak.</p>
<p data-start="2152" data-end="2479">Selain memanfaatkan HPL Bank Tanah yang telah terbit, upaya redistribusi tanah juga didorong melalui pengajuan HPL baru pada tahun 2026 yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh akses tanah secara resmi melalui skema reforma agraria.</p>
<p data-start="2481" data-end="2800">Pada wilayah yang telah memiliki HPL Badan Bank Tanah, seperti di Kabupaten Solok, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme, hak, dan kewajiban sebagai penerima manfaat. Dengan pemahaman yang baik, tanah yang diperoleh diharapkan dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="2802" data-end="3079">Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria yang berdampak nyata bagi masyarakat, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara adil. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
