<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Aset Negara &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/aset-negara/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 04:06:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>Aset Negara &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Perkuat Pemulihan Aset dan Pemberantasan Mafia Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-bersinergi-perkuat-pemulihan-aset-dan-pemberantasan-mafia-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 04:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[BPA Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen PSKP]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama Antar Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuntadi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelamatan Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hak Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pertukaran Data]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Usaha Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14000</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.</p>
<p>&#8220;Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,&#8221; ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).</p>
<p>Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.</p>
<p>Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.</p>
<p>&#8220;Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,&#8221; ungkap Iljas Tedjo Prijono.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.</p>
<p>&#8220;Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,&#8221; ujar Kuntadi.</p>
<p>Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantongi Sertifikat Tanah, MTs Istiqamah Talu Selangkah Lagi Menuju Status Negeri</title>
		<link>https://khazminang.id/kantongi-sertifikat-tanah-mts-istiqamah-talu-selangkah-lagi-menuju-status-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 08:50:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[aset pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[legalisasi aset]]></category>
		<category><![CDATA[MTs Istiqamah Talu]]></category>
		<category><![CDATA[Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[penegerian madrasah]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi tanah sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11629</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; MTs Istiqamah Talu kini semakin dekat menuju perubahan status menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri setelah berhasil memperoleh sertifikat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="121" data-end="421"><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> MTs Istiqamah Talu kini semakin dekat menuju perubahan status menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri setelah berhasil memperoleh sertifikat tanah sebagai dasar legal atas aset lahannya. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penegerian lembaga pendidikan.</p>
<p data-start="423" data-end="781">Sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Madrasah, Ismaiza Busti, pada Senin (16/3). Penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Benny Syofyan, yang turut didampingi oleh H. Rommy Candra serta perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.</p>
<p data-start="783" data-end="1091">Penerbitan sertifikat ini melalui proses yang cukup panjang, mulai dari penelusuran administrasi, verifikasi data fisik dan yuridis, hingga penyelesaian dokumen legalitas tanah secara menyeluruh. Keberhasilan tersebut menjadi tonggak penting dalam mendukung keberlanjutan dan pengembangan MTs Istiqamah Talu.</p>
<p data-start="1093" data-end="1333">Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Benny Syofyan, menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah untuk aset pendidikan merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik.</p>
<p data-start="1335" data-end="1552">“Dengan diterbitkannya sertifikat ini, status hukum tanah menjadi jelas dan kuat. Hal ini penting untuk mendukung proses penegerian serta menjamin keberlangsungan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pendidikan,” ujarnya.</p>
<p data-start="1554" data-end="1774">Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat terus mendorong percepatan legalisasi aset, khususnya untuk fasilitas umum dan sosial seperti sekolah dan madrasah, agar memiliki kepastian hukum yang jelas.</p>
<p data-start="1776" data-end="1992">“Legalitas aset sangat penting, terutama bagi lembaga pendidikan. Dengan adanya sertifikat, pengelolaan aset menjadi lebih tertib, aman, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.</p>
<p data-start="1994" data-end="2255">Dengan terbitnya sertifikat tanah ini, MTs Istiqamah Talu kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penegerian. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari dan BPN Pasaman Barat Gandeng Tangan, Perkuat Kepastian Hukum Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/kejari-dan-bpn-pasaman-barat-gandeng-tangan-perkuat-kepastian-hukum-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 06:22:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama Antarinstansi]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9934</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Ujung Gading, Senin (26/1/2026).</p>
<p data-start="664" data-end="944">Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sajono, sebagai bentuk komitmen memperkuat sinergi antarinstansi dalam tata kelola pertanahan.</p>
<p data-start="946" data-end="1366">Kerja sama ini bertujuan meningkatkan koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya terkait pengamanan aset negara, penyelesaian sengketa pertanahan, serta pencegahan potensi konflik lahan. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.</p>
<p data-start="1368" data-end="1569">Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, mengatakan bahwa nota kesepakatan tersebut merupakan wujud nyata dukungan Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum dan melindungi aset negara.</p>
<p data-start="1571" data-end="1779">“Permasalahan di bidang pertanahan umumnya memiliki kompleksitas tinggi. Melalui kerja sama ini, kami berharap penanganan setiap persoalan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan berkeadilan,” ujarnya.</p>
<p data-start="1781" data-end="2037">Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Sajono, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi dengan Kejaksaan. Menurutnya, pendampingan hukum sangat diperlukan untuk memperkuat kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.</p>
<p data-start="2039" data-end="2233">“Dukungan dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan sengketa lahan dan permasalahan administrasi, sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Sajono.</p>
<p data-start="2235" data-end="2440">Ia menambahkan, sinergi antarinstansi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan serta mendukung terwujudnya tata kelola yang profesional, transparan, dan berintegritas.</p>
<p data-start="2442" data-end="2691">Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menteri Nusron Setujui Pencabutan HGU 85 Ribu Hektare di Lahan Kemenhan, Aset Negara Diselamatkan</title>
		<link>https://khazminang.id/menteri-nusron-setujui-pencabutan-hgu-85-ribu-hektare-di-lahan-kemenhan-aset-negara-diselamatkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 02:44:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Kementerian Pertahanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabutan HGU]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Tanah Negara]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[TNI AU]]></category>
		<category><![CDATA[Tulang Bawang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9791</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, Menteri Agraria...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan serta sejumlah pimpinan lembaga negara, menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).</p>
<p>“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semuanya mempunyai saran, pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil dicatat dari pencabutan tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun.</p>
<p>“Untuk selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nanti TNI AU akan menindaklanjuti secara administrasi dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU,” tambah Menteri Nusron.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan bahwa permasalahan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015. Oleh karena itu, penertiban status kepemilikan lahan dimaksud merupakan kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara. Ia menambahkan, ke depan lahan tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif dan dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara.</p>
<p>“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” ujar Donny Ermawan.</p>
<p>Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI M. Tonny Harjono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah; Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono; Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
