<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>alih media sertipikat &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/alih-media-sertipikat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 02:46:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>alih media sertipikat &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang agar Terbit Kembali</title>
		<link>https://khazminang.id/jangan-panik-begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang-hilang-agar-terbit-kembali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 03:42:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[alih media sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[buku tanah]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[informasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemilikan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Panduan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[penggantian sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Pengganti]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13939</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kehilangan sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertifikat tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kehilangan sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertifikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertifikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.</p>
<p>Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p>“Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).</p>
<p>Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertifikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.</p>
<p>“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.</p>
<p>Tak hanya itu, proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.</p>
<p>Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. “Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.</p>
<p>Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertifikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertifikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketika Bencana Mengancam Arsip Tanah, Sertifikat Elektronik Jadi Solusi Aman</title>
		<link>https://khazminang.id/ketika-bencana-mengancam-arsip-tanah-sertifikat-elektronik-jadi-solusi-aman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2026 02:32:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih media sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[banjir Aceh]]></category>
		<category><![CDATA[bencana hidrometeorologi]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[inovasi layanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Aceh Tamiang]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan data pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[keamanan dokumen tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Langsa]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan cepat pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan aset tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11319</guid>

					<description><![CDATA[Aceh, Khazminang.id&#8211; Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Aceh, Khazminang.id&#8211;</strong> Bencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertifikat tanah.</p>
<p>Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan sertifikat tanah milik yayasannya.</p>
<p>Sadar akan nilai yang dimiliki sertifikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang hilang. Meski proses penggantian sertifikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertifikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki kembali.</p>
<p>“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertifikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail.</p>
<p>Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup. Sertifikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.</p>
<p>Sertifikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertifikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset. “Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.</p>
<p>Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertifikat tanah tempat tinggalnya. Beruntung, melalui pengajuan sertifikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.</p>
<p>“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.</p>
<p>Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertifikat analog ke Sertifikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan. Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.</p>
<p>“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertifikat tanah menjadi Sertifikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.</p>
<p>Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah. Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem online Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertifikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Layanan Tetap Berjalan, Warga Manfaatkan Libur Tahun Baru untuk Migrasi Sertifikat ke Digital</title>
		<link>https://khazminang.id/layanan-tetap-berjalan-warga-manfaatkan-libur-tahun-baru-untuk-migrasi-sertifikat-ke-digital/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Jan 2026 02:29:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih media sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[antrian online]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta timur]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[sertel]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=9470</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap menjadi momentum yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon alih...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap menjadi momentum yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pemohon alih media sertifikat analog menjadi Sertifikat Elektronik (Sertel). Keberadaan layanan pertanahan yang tetap dibuka pada hari libur Tahun Baru tersebut disambut dengan antusias oleh masyarakat.</p>
<p>Salah satu warga Jakarta Timur, Muslih Karim (45), mengaku senang karena masih dapat mengakses layanan alih media sertifikat di tengah masa libur tanpa harus menunggu hari kerja. Menurutnya, pelayanan yang tetap dibuka sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang nyaman dan memuaskan.</p>
<p>“Saya tau Kantor Pertanahan tetap buka dari sosial media, terus seluruh proses pelayanan tidak bertele-tele. Pelayanannya cepat dan sangat informatif, waktu ada kekurangan berkas langsung dijelaskan apa saja, jadi pas balik lagi hari ini prosesnya langsung selesai,” ujar Muslih Karim, warga Cijantung, Jakarta Timur, usai pengurusan berkas alih media di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (01/01/2026).</p>
<p>Ia menuturkan bahwa permohonan alih media sertifikat telah diajukannya sejak 25 Desember 2025. Namun, karena masih terdapat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, ia diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu sebelum kembali ke Kantah. Ia menilai petugas telah menyampaikan seluruh informasi dan prosedur layanan pertanahan secara jelas dan mudah dipahami.</p>
<p>Proses alih media sertifikat yang diajukannya diperkirakan akan selesai dalam kurun waktu 14 hari kerja. Selama proses tersebut, ia dapat memantau perkembangan permohonannya secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Prosesnya bisa saya cek secara berkala melalui aplikasi Sentuh Tanahku, petugasnya bilang 2 hari ke depan sertifikat sudah selesai, jadi lebih mudah tinggal lihat hasilnya,” ujarnya.</p>
<p>Ia juga menambahkan bahwa pemanfaatan fitur Antrian Online pada aplikasi Sentuh Tanahku memudahkannya dalam memperoleh nomor antrean sebelum datang langsung ke Kantah. “Saya tadi sebelum ke sini sudah daftar lewat Antrian Online, pas sampai langsung ke loket tanpa harus menunggu lama,” tambahnya.</p>
<p>Muslih Karim berharap pelayanan di Kantah dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya, termasuk dengan tetap membuka layanan pada hari libur. Menurutnya, kehadiran pelayanan di luar hari kerja sangat membantu masyarakat dan menjadi bukti nyata komitmen Kantah dalam memberikan layanan publik yang mudah diakses. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
