<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>alih fungsi lahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/alih-fungsi-lahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 03:02:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>alih fungsi lahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sinkronisasi Data Sawah Jadi Kunci, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Basis Data Nasional yang Terpadu</title>
		<link>https://khazminang.id/sinkronisasi-data-sawah-jadi-kunci-wamen-ossy-tekankan-pentingnya-basis-data-nasional-yang-terpadu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 04:59:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Luthfi]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Data Sawah Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Database Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa Tengah]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[Lampri]]></category>
		<category><![CDATA[LBS]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[Ossy Dermawan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Rakor ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Satu Data Sawah Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Semarang]]></category>
		<category><![CDATA[Sinkronisasi Data]]></category>
		<category><![CDATA[Suyus Windayana]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Waka BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen ATR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13953</guid>

					<description><![CDATA[Semarang, Khazminang.id&#8211; Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Semarang, Khazminang.id&#8211;</strong> Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyatakan bahwa sinkronisasi data lahan sawah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) menjadi salah satu kunci pengendalian alih fungsi lahan serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mempercepat penyelarasan data lahan sawah guna menciptakan kepastian dalam perencanaan tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional.</p>
<p>“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan. Kalau tata ruangnya tidak sinkron dengan kondisi lapangan, maka investor juga akan kesulitan mendapatkan kepastian dalam melakukan investasi,” ujar Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (04/06/2026).</p>
<p>Wamen Ossy menyampaikan, saat ini masih ditemukan perbedaan data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, maupun Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Ada lahan yang tercatat di sejumlah wilayah sebagai sawah dalam satu basis data, namun memiliki status berbeda pada data lainnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.</p>
<p>Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengadakan Rakor dengan melibatkan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota, guna membahas dan mengatasi masalah perbedaan data tersebut. Pada Rakor ini, selain mendapatkan pengarahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga mendapatkan pemaparan teknis dari Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri. Materi yang disampaikan seputar strategi percepatan penetapan LP2B, sinkronisasi data lahan sawah, serta pengintegrasiannya ke dalam instrumen tata ruang daerah.</p>
<p>“Kita ingin hanya ada satu database lahan sawah nasional yang konsisten. Yang digunakan oleh pusat dan juga oleh daerah. Ini sangat penting agar seluruh kebijakan yang diambil memiliki dasar yang sama dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Ossy Dermawan.</p>
<p>Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyambut baik langkah Kementerian ATR/BPN dalam menyelaraskan data lahan sawah dengan instrumen tata ruang. Menurutnya, sinkronisasi data memang menjadi kebutuhan bagi Pemda untuk menjaga keseimbangan antara upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai penopang swasembada pangan dan kebutuhan menyediakan ruang bagi investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.</p>
<p>“Untuk menciptakan iklim investasi yang baik di daerah, salah satu syarat utamanya adalah kejelasan luas LBS dan LP2B. Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama agar tidak menimbulkan hambatan bagi pembangunan maupun perlindungan lahan pertanian,” ungkap Ahmad Luthfi.</p>
<p>Rakor ini mempertemukan unsur pusat dan daerah. Selain para kepala daerah, Rakor ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Kartono Agustiyanto; dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Skema HPL Jadi Kunci Reforma Agraria, Cegah Alih Fungsi Lahan di Sumbar</title>
		<link>https://khazminang.id/skema-hpl-jadi-kunci-reforma-agraria-cegah-alih-fungsi-lahan-di-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2026 03:39:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[hak pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[HPL]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[pemberdayaan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerataan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[penataan akses]]></category>
		<category><![CDATA[penataan aset]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sumatera Barat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=12341</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) guna menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus melindungi hak masyarakat dari potensi alih fungsi dan peralihan yang tidak terkendali.</p>
<p data-start="857" data-end="1107">Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Badan Bank Tanah dalam kegiatan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Selasa (15/4/2026).</p>
<p data-start="1109" data-end="1309">Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah melalui skema hak berjangka waktu di atas HPL dirancang untuk memastikan lahan tetap dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1311" data-end="1513">“Skema ini tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga melindungi dari praktik spekulasi serta mencegah perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.</p>
<p data-start="1515" data-end="1711">Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga memberikan jaminan bahwa tanah yang telah dialokasikan dalam program Reforma Agraria tetap digunakan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat secara luas.</p>
<p data-start="1713" data-end="1971">Dalam implementasinya, Badan Bank Tanah akan terus memperkuat koordinasi dengan Gugus Tugas Reforma Agraria serta jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk melalui sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan.</p>
<p data-start="1973" data-end="2275">Sebagai bagian dari penguatan program, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan menyelenggarakan Rapat Koordinasi GTRA dengan mengusung tema <em data-start="2157" data-end="2275">“Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Percepatan Reforma Agraria.”</em></p>
<p data-start="2277" data-end="2504">Kegiatan yang dilaksanakan secara luring dan daring di Aula Rumah Gadang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, hingga Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.</p>
<p data-start="2506" data-end="2750">Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Harbianto Manda, menegaskan bahwa pendekatan Reforma Agraria saat ini tidak lagi hanya berfokus pada legalisasi aset, tetapi juga pada penguatan akses ekonomi masyarakat.</p>
<p data-start="2752" data-end="2984">“Penataan aset harus diikuti dengan penataan akses. Artinya, setelah masyarakat memiliki kepastian hak, perlu ada dukungan nyata agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi,” jelasnya.</p>
<p data-start="2986" data-end="3218">Ia juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan program, termasuk keterlibatan pemerintah daerah, OPD, dan stakeholder lainnya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat berbasis tanah.</p>
<p data-start="3220" data-end="3471">Melalui kegiatan ini, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Reforma Agraria yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum atas tanah, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang berkelanjutan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hadapi Geopolitik Global, ATR/BPN Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Ketahanan Pangan</title>
		<link>https://khazminang.id/hadapi-geopolitik-global-atr-bpn-perketat-alih-fungsi-lahan-sawah-demi-ketahanan-pangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 06:10:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[geopolitik global]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11921</guid>

					<description><![CDATA[Palu, Khazminang.id&#8211; Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Palu, Khazminang.id&#8211;</strong> Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.</p>
<p>“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.</p>
<p>Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p>“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.</p>
<p>Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.</p>
<p>Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertifikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertifikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkuat Perlindungan Lahan Sawah, ATR/BPN Genjot LBS, LP2B, dan LSD Demi Swasembada Pangan</title>
		<link>https://khazminang.id/perkuat-perlindungan-lahan-sawah-atr-bpn-genjot-lbs-lp2b-dan-lsd-demi-swasembada-pangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2026 02:57:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Indonesia pangan]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[komisi II DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Subianto]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[RPJMN 2025 2029]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11907</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Demi mewujudkan swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sedikitnya tiga kebijakan. Ketiga kebijakan tersebut meliputi aturan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).</p>
<p>“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung swasembada pangan melalui perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan. Lahan pertanian ini harus kita jaga agar tidak terus beralih fungsi,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026).</p>
<p>Komitmen tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029. Namun demikian, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan.</p>
<p>Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota baru sekitar 41,22%. “Hal ini menjadi perhatian kita bersama. Oleh karena itu, revisi RTRW perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS,” jelas Menteri Nusron.</p>
<p>Dalam masa transisi revisi RTRW tersebut, pemerintah pusat juga mendorong penetapan Surat Keputusan (SK) LP2B oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sebagai dasar penguatan kebijakan ke depan. “Penetapan SK LP2B sangat penting sebagai langkah awal untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang,” lanjut Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Pengendalian alih fungsi lahan sawah diyakini bisa mendukung terwujudnya swasembada pangan. Sebagai langkah konkret, pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, salah satunya melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.</p>
<p>Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di 8 provinsi, dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Rencananya, ke depan akan dilanjutkan perluasannya ke 17 provinsi lainnya. “Penetapan LSD akan terus kami percepat agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah,” pungkas Menteri Nusron.</p>
<p>Raker dan RDP yang berlangsung kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Turut mengikuti jalannya rapat, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-matangkan-penetapan-lahan-sawah-dilindungi-di-12-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 02:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KP2B]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[rakortas pangan]]></category>
		<category><![CDATA[tata ruang pertanian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=11381</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, meminta jajaran untuk memerhatikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) terkait dalam proses penetapan LSD, sebelum nantinya pembahasan ini dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.</p>
<p>“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (10/03/2026).</p>
<p>Menteri Nusron menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang sudah menetapkan LSD di delapan provinsi. Perluasan ini pemerintah lakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.</p>
<p>Pada Rapim yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal di Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis. Keterlibatan Ditjen penting untuk memastikan kesiapan data sekaligus sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.</p>
<p>“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.</p>
<p>“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.</p>
<p>Rapim perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Turut hadir secara daring, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>ATR/BPN Pasaman Barat Tegaskan Komitmen Lindungi 87 Persen Lahan Sawah</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-pasaman-barat-tegaskan-komitmen-lindungi-87-persen-lahan-sawah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 02:29:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[lahan sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan lahan pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 4 Tahun 2026]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10906</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan menjadi pijakan baru dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian strategis di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.</p>
<p data-start="528" data-end="898">Kebijakan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menargetkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di setiap daerah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan tersebut ditargetkan rampung secara bertahap hingga pertengahan 2026.</p>
<p data-start="900" data-end="1228">Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya menegaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan laju konversi lahan pertanian yang berpotensi mengancam ketersediaan pangan nasional.</p>
<p data-start="1230" data-end="1478">Di daerah, kebijakan tersebut mulai ditindaklanjuti. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Habrianto Manda, menyatakan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan pemerintah pusat secara konsisten.</p>
<p data-start="1480" data-end="1663">Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas pangan dan keberlanjutan sektor pertanian.</p>
<p data-start="1665" data-end="1984">“Kabupaten Pasaman Barat berkomitmen menjaga minimal 87 persen Lahan Baku Sawah tetap masuk dalam LP2B sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tanggung jawab moral menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (25/02).</p>
<p data-start="1986" data-end="2285">Habrianto menambahkan, pihaknya akan memperkuat pengawasan serta memastikan validitas dan integrasi data lahan sawah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pengendalian alih fungsi lahan berjalan efektif, sekaligus melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan produksi pangan di daerah.</p>
<p data-start="2287" data-end="2521">Sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional, implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia di masa mendatang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perpres 4/2026 Terbit, 3,8 Juta Hektare Sawah di 8 Provinsi Resmi Jadi LSD</title>
		<link>https://khazminang.id/perpres-4-2026-terbit-38-juta-hektare-sawah-di-8-provinsi-resmi-jadi-lsd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 04:01:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[alih fungsi lahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ketahanan pangan nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Baku Sawah]]></category>
		<category><![CDATA[Lahan Sawah Dilindungi]]></category>
		<category><![CDATA[LP2B]]></category>
		<category><![CDATA[LSD]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian tata ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Perpres 4/2026]]></category>
		<category><![CDATA[swasembada pangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=10448</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (10/02/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan <em>roadmap</em> penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.</p>
<p>“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Menteri Nusron saat Konferensi Pers Kegiatan Rakortas Tingkat Menteri di Kemenko Pangan, Jakarta.</p>
<p>Selain di delapan provinsi yang sudah terkunci menjadi LSD, akan ada 12 provinsi yang menyusul menjadi penetapan di akhir Q1 dan 17 provinsi lain di akhir Q2. Ke-12 provinsi yang menjadi penetapan di akhir Q1 atau Maret 2026 antara lain Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.</p>
<p>“Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B, jumlahnya harus 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Diharapkan tim harus sudah menyajikan di pertengahan Maret 2026. Begitu juga penetapan 17 provinsi di akhir Q2 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah <em>clean and clear</em>, rampung,” tutur Menteri Nusron.</p>
<p>Urgensi penetapan LSD ini mengubah kewenangan alih fungsi lahan yang semula di pemerintah daerah menjadi di pemerintah pusat. Dengan LSD terjadi penurunan signifikan alih fungsi, yaitu sekitar 0,05% setiap tahunnya. “Kita sudah menetapkan di delapan provinsi yang jumlahnya itu 3.836.944,35 hektare. Dari total LBS kita, itu sekitar 7.348.000 hektare. Ini di delapan provinsi. Jadi kalau kita mengacu, 60% total sawah itu hanya di delapan provinsi ini. Nah di delapan provinsi ini, dari tahun 2021, alih fungsinya itu dikendalikan oleh pemerintah pusat sehingga relatif bisa kita kontrol,” jelas Menteri Nusron</p>
<p>Pimpinan Rakortas, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa revisi Perpres ini sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang telah mengurangi luas lahan pangan strategis dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional apabila tidak dikendalikan. Adapun tujuan dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026 ini, yaitu mempercepat penetapan LSD, mengembalikan alih fungsi lahan sawah, memberdayakan petani agar tetap mempertahankan fungsi lahan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah yang akurat dan terintegrasi sebagai bahan penetapan LP2B.</p>
<p>“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu dalam hal ini Menko Pangan, lalu penetapan peta LSD oleh Menteri ATR/Kepala BPN, serta pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli Hasan.</p>
<p>Rakortas ini turut dihadiri oleh Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah beserta jajaran; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman beserta jajaran; perwakilan dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Pengendalian, Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
