<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>administrasi pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<atom:link href="https://khazminang.id/tag/detail/administrasi-pertanahan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://khazminang.id</link>
	<description>Berita Sumbar Terbaru dan Terkini Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2026 04:06:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://khazminang.id/wp-content/uploads/2024/12/cropped-favicon-32x32.png</url>
	<title>administrasi pertanahan &#8211; Khazminang.id</title>
	<link>https://khazminang.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Bersinergi Perkuat Pemulihan Aset dan Pemberantasan Mafia Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/atr-bpn-dan-kejaksaan-agung-bersinergi-perkuat-pemulihan-aset-dan-pemberantasan-mafia-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 04:03:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Badan Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[BPA Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Ditjen PSKP]]></category>
		<category><![CDATA[hukum pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Iljas Tedjo Prijono]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Agung]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kerja Sama Antar Lembaga]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuntadi]]></category>
		<category><![CDATA[Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberantasan Mafia Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan Kerugian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamanan Aset]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelamatan Aset Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Perdata]]></category>
		<category><![CDATA[Perkara Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hak Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pertukaran Data]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Usaha Negara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=14000</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum adalah hal krusial dalam langkah pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara. Untuk memperkuat upaya tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan.</p>
<p>&#8220;Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,&#8221; ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono saat penandatanganan PKS di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/06/2026).</p>
<p>Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan. Selain itu, kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.</p>
<p>Dirjen PSKP menuturkan, pada praktiknya masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga terkait agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif dan tidak terhambat oleh persoalan administrasi pertanahan.</p>
<p>&#8220;Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,&#8221; ungkap Iljas Tedjo Prijono.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, juga menilai kerja sama yang disahkan hari ini jadi langkah penting dalam memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kerap melibatkan berbagai aspek hukum. Menurutnya, kompleksitas sengketa pertanahan membutuhkan penanganan yang terintegrasi antarinstansi.</p>
<p>&#8220;Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,&#8221; ujar Kuntadi.</p>
<p>Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi. Turut hadir mendampingi Dirjen PSKP, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan jajaran Kementerian ATR/BPN. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cari Kepastian Urus Tanah, Masyarakat Manfaatkan Layanan ATR/BPN di Mall Pelayanan Publik</title>
		<link>https://khazminang.id/cari-kepastian-urus-tanah-masyarakat-manfaatkan-layanan-atr-bpn-di-mall-pelayanan-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2026 03:59:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[AJB]]></category>
		<category><![CDATA[Akta Jual Beli]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Bapenda Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[BPHTB]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[informasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kemudahan Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Mall Pelayanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[MPP]]></category>
		<category><![CDATA[MPP Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[PBB]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Terintegrasi]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[peralihan hak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13996</guid>

					<description><![CDATA[Tangerang, Khazminang.id&#8211; Sebelum mengurus sertifikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Tangerang, Khazminang.id&#8211;</strong> Sebelum mengurus sertifikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang memilih mencari informasi terlebih dahulu agar proses yang dijalani tidak terhambat kekurangan dokumen maupun kesalahan prosedur. Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut.</p>
<p>Hal itu yang dilakukan Andri saat datang untuk berkonsultasi terkait proses peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kota Tangerang. Ia mengaku berkonsultasi di loket pelayanan pertanahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk mencari kepastian informasi mengenai syarat dan dokumen yang harus disiapkan.</p>
<p>“Di loket BPN barusan dijelaskan detail, mulai dari dicek sertifikat asli, AJB (Akta Jual Beli), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), sampai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.</p>
<p>Menurutnya, cara petugas loket BPN dalam menjelaskan juga membuat masyarakat lebih nyaman saat berkonsultasi. Suasana pelayanan yang tidak kaku membuat warga lebih leluasa bertanya terkait proses yang belum dipahami. “Bagus, tadi dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas, disampaikan secara santai, tapi tetap jelas,” ujar Andri.</p>
<p>Pengalaman serupa dirasakan masyarakat asal Tangerang, Bukit Solomon Kusuma Negara ketika mengurus sertifikat tanah untuk rumah milik orang tuanya. Tak perlu buang waktu banyak, ia bisa mengurus dua urusan sekaligus dalam satu waktu. Ia mengurus validasi BPHTB di loket Bapenda dan berkonsultasi mengenai tahapan pendaftaran sertifikat tanah di Loket BPN tanpa harus berpindah-pindah tempat.</p>
<p>“Tadi saya konsultasi di loket BPN, dijelaskan berkas yang dibutuhkan apa saja untuk pendaftaran pertama kali ini. Cukup mudah karena semua layanan bisa terintegrasi di sini. Penjelasan dari petugas juga jelas dan membantu,” kata Bukit Solomon Kusuma Negara.</p>
<p>Sebagai informasi, loket ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang ini dilaksanakan pada tiap hari Senin dan Kamis, pukul 08.00-15.00 WIB. Jadwal tersebut merujuk pada nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Calo atau Notaris, Masyarakat Rasakan Kemudahan Mengurus Pertanahan Secara Mandiri</title>
		<link>https://khazminang.id/tak-perlu-calo-atau-notaris-masyarakat-rasakan-kemudahan-mengurus-pertanahan-secara-mandiri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 02:50:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[hak milik]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[HM]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kemudahan Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bogor]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Mandiri]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan ATR BPN]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pengalaman Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan hak tanah]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[transparansi layanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13990</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan menjadi hal yang makin dirasakan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi masyarakat yang tadinya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan proses layanan pertanahan dengan pasti.</p>
<p>“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.</p>
<p>Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah dirinya mengetahui proses pengurusan di Kantah bisa dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.</p>
<p>“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.</p>
<p>Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno saat ini dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya masuk ke tahap pelepasan hak dan penerbitan sertifikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.</p>
<p>“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” certia Sutrisno.</p>
<p>Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan ketika Sutrisno mengurus sertifikat sekitar 15 tahun lalu. Ia merasa kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan tidak transparan.</p>
<p>Bahkan, Sutrisno pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertifikat tanahnya. Urusannya tak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuat dirinya ragu untuk mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah. Ke depan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertifikat Elektronik yang menurutnya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lantik 130 Pejabat ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Pelayanan Cepat dan Berkeadilan</title>
		<link>https://khazminang.id/lantik-130-pejabat-atr-bpn-menteri-nusron-tekankan-pelayanan-cepat-dan-berkeadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 03:55:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Aparatur Sipil Negara]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[integritas ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemimpinan Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[kepuasan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Kinerja Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR]]></category>
		<category><![CDATA[Menteri ATR/Kepala BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Mutasi Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[Nusron Wahid]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Pakta Integritas]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Berkeadilan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan cepat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[penguatan SDM]]></category>
		<category><![CDATA[Promosi Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumpah Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Pelayanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13950</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta Khazminang.id&#8211; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 130 pejabat,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta Khazminang.id&#8211;</strong> Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 130 pejabat, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (04/06/2026). Dalam arahannya, ia menekankan agar para pejabat terlantik sebagai ujung tombak Kementerian ATR/BPN harus memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.</p>
<p>“Semua jabatan hanya sementara, karena itu mumpung kita mendapatkan amanah, ayo kita laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, memberikan kemanfaatan dan pelayanan seadil-adilnya kepada masyarakat luas. Terutama dalam hal kecepatan dalam pelayanan,” ujar Menteri Nusron dalam pelantikan yang berlangsung daring dan luring.</p>
<p>Pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh 16 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 113 Pejabat Administrator, dan 1 Pejabat Fungsional. Kepada pejabat terlantik yang tersebar di penjuru Indonesia, Menteri Nusron menitipkan tugas untuk mengawal jalannya pelayanan pertanahan sekaligus memastikan perbaikan kualitas layanan pertanahan.</p>
<p>“Soal kecepatan dan pelayanan, Bapak/Ibu menjadi ujung tombak. Kita masih banyak pekerjaan rumah. Kita selesaikan satu per satu supaya tingkat kepuasan masyarakat terhadap BPN semakin hari semakin meningkat,” tegas Menteri Nusron.</p>
<p>Pelantikan disahkan dengan pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji oleh perwakilan pejabat terlantik. Menteri Nusron menyebut pelantikan ini adalah tugas konstitusional yang dilaksanakan secara periodik untuk memperkuat organisasi melalui penyegaran sumber daya manusia (SDM). “Selama berkarier di BPN, semuanya bisa mengalami posisi dan kondisi pernah bertugas di semua zona dengan durasi waktu tertentu,” katanya.</p>
<p>Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN ini, Menteri Nusron mengajak seluruh jajaran untuk terus memperkuat kolaborasi dan menunjukkan dedikasi terbaik di tempat tugas masing-masing.</p>
<p>“Kami ucapkan selamat bagi Teman-teman yang naik pangkat. Bagi yang pindah ke pusat, mari berkolaborasi dengan baik. Bagi Teman-teman yang dari pusat pindah ke daerah, di tempat baru berikan intensitas dan dedikasi yang baik, serta tingkatkan kecepatan layanan,” tutup Menteri Nusron. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ingin Membagi Sertifikat Tanah? Simak Syarat dan Prosedur Pemecahan Bidang Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/ingin-membagi-sertifikat-tanah-simak-syarat-dan-prosedur-pemecahan-bidang-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 02:51:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[buku tanah]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi Layanan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kavling Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Bumi dan Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembagian Warisan]]></category>
		<category><![CDATA[pemecahan bidang tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pemecahan Sertipikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengembangan Perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[pengukuran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Permen ATR BPN Nomor 16 Tahun 2021]]></category>
		<category><![CDATA[PP Nomor 24 Tahun 1997]]></category>
		<category><![CDATA[regulasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Baru]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<category><![CDATA[Site Plan]]></category>
		<category><![CDATA[SPPT PBB]]></category>
		<category><![CDATA[surat ukur]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Warisan Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13947</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.</p>
<p>“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertifikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Rabu (03/06/2026).</p>
<p>Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Bidang tanah yang sebelumnya terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.</p>
<p>Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.</p>
<p>Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain sertifikat tanah asli; fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) pemilik; surat permohonan pemecahan; serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.</p>
<p>Khusus untuk pengembang, dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan dari pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.</p>
<p>Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertifikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Perlu diketahui, pemecahan bidang tanah tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hak atas tanah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.</p>
<p>Bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi soal pemecahan bidang tanah, bisa mengakses informasinya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di beranda Sentuh Tanahku, pilih opsi “Layanan”, kemudian klik “Info Layanan” dan pilih menu “Pemecahan”. Dalam menu “Pemecahan”, terdapat informasi persyaratan dan simulasi biaya terkait pemecahan bidang tanah.</p>
<p>Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Antre Panjang di Kantah, Manfaatkan Fitur Antrean Daring Sentuh Tanahku</title>
		<link>https://khazminang.id/tak-perlu-antre-panjang-di-kantah-manfaatkan-fitur-antrean-daring-sentuh-tanahku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2026 02:47:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Antrean Online]]></category>
		<category><![CDATA[Antrian Daring]]></category>
		<category><![CDATA[aplikasi Sentuh Tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[E-Government]]></category>
		<category><![CDATA[Efisiensi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[I Gede Ketut Ary Sucaya]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapusdatin ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kemudahan Akses Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan Digital Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Modernisasi Layanan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Kantah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran Antrean Online]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reformasi birokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[sentuh tanahku]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Transformasi Digital]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13943</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Pelayanan pertanahan terus bertransformasi menghadirkan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi Masyarakat. Terutama dari segi pengaturan waktu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Pelayanan pertanahan terus bertransformasi menghadirkan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi Masyarakat. Terutama dari segi pengaturan waktu dan kepastian pelayanan bagi masyarakat, salah satunya melalui fitur Antrean Daring pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengatur jadwal kedatangan ke Kantor Pertanahan (Kantah) dengan lebih terencana tanpa harus datang lebih awal dan mengantre panjang di ruang tunggu.</p>
<p>“Kalau mau datang ke BPN tidak perlu seperti antre beli iPhone. Masyarakat bisa antre dulu dari rumah melalui antrean daring, daftar di Antrian Daring dalam Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), I Gede Ketut Ary Sucaya, di Jakarta, Rabu (03/06/2026).</p>
<p>Dengan fitur Antrian Daring, pemohon bisa mengatur jadwal berdasarkan kalender yang sudah disesuaikan dengan kalender pelayanan pertanahan. Kalender tersebut sudah menyertakan informasi mengenai libur nasional dan juga libur adat. Sebagai contoh, di Provinsi Bali terdapat hari libur adat atau lokal yang menyebabkan layanan di seluruh Kantah di Bali tutup untuk waktu tertentu.</p>
<p>Selain memudahkan pengaturan waktu, Antrian Daring juga membantu masyarakat memperoleh kepastian layanan. Setelah mengambil antrean, pengguna akan menerima notifikasi terkait nomor dan urutan pelayanan. Sistem Sentuh Tanahku juga akan memberikan pemberitahuan ketika antrean sudah mendekati giliran pengguna.</p>
<p>Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu datang sejak pagi hanya untuk menunggu antrean layanan pertanahan. Pengguna bisa mengestimasi waktu kedatangan ketika menerima notifikasi bahwa antreannya akan segera dipanggil.</p>
<p>“Tidak perlu misalnya dapat nomor antrean 50, lalu dari jam 8 pagi sudah datang ke Kantah. Ketika sudah ada notifikasi lima antrean sebelum giliran, baru datang,” jelas I Gede Ketut Ary Sucaya.</p>
<p>Penerapan antrean daring ini bermula dari kebutuhan pengaturan pelayanan pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, sistem antrean daring membantu mengurangi kerumunan di Kantah sekaligus memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengatur aktivitas sehari-hari.</p>
<p>Penerapan sistem antrean daring juga berdampak pada peningkatan kenyamanan pelayanan di Kantah. Sebab, sebagian besar Kantah memiliki kapasitas ruang tunggu dan area parkir yang terbatas. Dengan pengaturan kedatangan berbasis jadwal ini, kepadatan antrean dapat dikurangi sehingga pelayanan menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Panik! Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang agar Terbit Kembali</title>
		<link>https://khazminang.id/jangan-panik-begini-cara-mengurus-sertifikat-tanah-yang-hilang-agar-terbit-kembali/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 03:42:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[alih media sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[buku tanah]]></category>
		<category><![CDATA[digitalisasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[dokumen pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[informasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Keamanan Dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepemilikan Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Panduan Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pendaftaran tanah]]></category>
		<category><![CDATA[penggantian sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat elektronik]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Pengganti]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah hilang]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13939</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Kehilangan sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertifikat tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Kehilangan sertifikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertifikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertifikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.</p>
<p>Sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertifikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).</p>
<p>“Tidak perlu khawatir apabila sertifikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).</p>
<p>Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertifikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.</p>
<p>“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.</p>
<p>Tak hanya itu, proses penggantian sertifikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.</p>
<p>Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertifikat sebelumnya. “Sertifikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.</p>
<p>Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertifikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertifikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.</p>
<p>“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kantor Pertanahan se-Sumbar Satukan Langkah Tangani Persoalan Tanah Kawasan Hutan</title>
		<link>https://khazminang.id/kantor-pertanahan-se-sumbar-satukan-langkah-tangani-persoalan-tanah-kawasan-hutan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 May 2026 02:56:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BMD]]></category>
		<category><![CDATA[BMN]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kanwil BPN Sumatera Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan Sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[pengendalian pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kawasan Hutan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13347</guid>

					<description><![CDATA[Padang, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Padang, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar satuan kerja dalam mendukung penyelesaian persoalan pertanahan secara terintegrasi dan berkelanjutan.</p>
<p data-start="1012" data-end="1372">Rapat koordinasi tersebut membahas penanganan pembatalan sertifikat maupun bidang tanah yang terindikasi berada dalam kawasan hutan serta aset pemerintah berupa Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Selain itu, forum ini juga menjadi tindak lanjut percepatan penyelesaian bidang-bidang tanah yang terindikasi masuk dalam batas kawasan hutan.</p>
<p data-start="1374" data-end="1741">Melalui kegiatan tersebut, seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menangani persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aset pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalisir potensi sengketa pertanahan sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="1743" data-end="2019">Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Hamdani menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam memastikan penyelesaian persoalan pertanahan berjalan tepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.</p>
<p data-start="2021" data-end="2316">“Permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan kawasan hutan memerlukan penanganan yang cermat dan terkoordinasi. Karena itu, sinergi antarinstansi sangat penting agar setiap langkah penyelesaian dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.</p>
<p data-start="2318" data-end="2539">Ia menambahkan, penguatan koordinasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk dalam percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan yang berkembang di lapangan.</p>
<p data-start="2541" data-end="2869">Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis turut dibahas secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, penguatan tertib administrasi pertanahan, percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga optimalisasi pelaksanaan program prioritas nasional di wilayah Provinsi Sumatera Barat.</p>
<p data-start="2871" data-end="3080">Kegiatan ini sekaligus menjadi forum strategis dalam memperkuat kolaborasi antar Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan akuntabel.</p>
<p data-start="3082" data-end="3375">Dengan koordinasi yang semakin kuat, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait kawasan hutan dan aset pemerintah, dapat dilakukan secara lebih terukur sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya kepastian hukum atas tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Punya Rumah dengan Status HGB? Kini Bisa Naik Jadi SHM dengan Mudah</title>
		<link>https://khazminang.id/punya-rumah-dengan-status-hgb-kini-bisa-naik-jadi-shm-dengan-mudah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2026 02:56:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[ATR/BPN Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Biro Humas ATR/BPN]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Guna Bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[hak milik rumah]]></category>
		<category><![CDATA[hgb]]></category>
		<category><![CDATA[IMB]]></category>
		<category><![CDATA[kantor pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[kepastian hukum]]></category>
		<category><![CDATA[layanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[legalitas aset]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan aset keluarga]]></category>
		<category><![CDATA[perubahan hak]]></category>
		<category><![CDATA[perubahan HGB ke SHM]]></category>
		<category><![CDATA[PNBP]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[rumah tinggal]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikasi tanah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat hak milik]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat rumah]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Shamy Ardian]]></category>
		<category><![CDATA[SHM]]></category>
		<category><![CDATA[SPPT PBB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13280</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Khazminang.id&#8211; Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Khazminang.id&#8211;</strong> Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).</p>
<p>Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.</p>
<p>Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.</p>
<p>“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.</p>
<p>Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut. “Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.</p>
<p>Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.</p>
<p>Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.</p>
<p>Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan. &#8220;Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Patok Batas dan Sertifikat Jadi Kunci Cegah Sengketa Tanah</title>
		<link>https://khazminang.id/patok-batas-dan-sertifikat-jadi-kunci-cegah-sengketa-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Raihan Al Karim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 04:20:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kantor Pertanahan Pasaman Barat]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian atr/bpn]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Kesadaran Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Konflik Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Nagari Muaro Kiawai]]></category>
		<category><![CDATA[Patok Batas Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerahan Sertipikat]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan hak atas tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[sertipikat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[survei dan pemetaan]]></category>
		<category><![CDATA[tata kelola pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib Pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://khazminang.id/?p=13367</guid>

					<description><![CDATA[Simpang Empat, Khazminang.id&#8211; Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sertifikat serta patok batas bidang tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Simpang Empat, Khazminang.id&#8211;</strong> Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga sertifikat serta patok batas bidang tanah sebagai langkah utama mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.</p>
<p data-start="778" data-end="994">Imbauan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Leny Widia, S.H., M.H., saat kegiatan penyerahan sertifikat kepada masyarakat di Nagari Muaro Kiawai, Rabu (13/5).</p>
<p data-start="996" data-end="1180">Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak hanya menyimpan sertifikat tanah dengan baik, tetapi juga memastikan keberadaan dan kondisi patok batas tanah tetap terjaga.</p>
<p data-start="1182" data-end="1393">“Menjaga sertifikat itu penting sebagai bukti hak atas tanah. Namun yang tidak kalah penting adalah menjaga patok batas tanah agar tidak menimbulkan permasalahan atau sengketa di kemudian hari,” ujar Leny Widia.</p>
<p data-start="1395" data-end="1709">Ia menjelaskan, banyak konflik pertanahan terjadi akibat batas bidang tanah yang tidak jelas, patok yang hilang, maupun perubahan batas tanpa sepengetahuan pihak yang berbatasan. Karena itu, masyarakat diimbau rutin memeriksa kondisi patok batas serta memastikan batas tanah tetap sesuai dengan data yang tercatat.</p>
<p data-start="1711" data-end="1927">Selain menjaga batas tanah, masyarakat juga diminta menyimpan sertifikat di tempat yang aman dan tidak mudah rusak. Sertifikat merupakan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai tanda bukti hak atas tanah.</p>
<p data-start="1929" data-end="2126">Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turut menambahkan bahwa keberadaan patok batas memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum atas tanah masyarakat.</p>
<p data-start="2128" data-end="2411">“Patok batas merupakan penanda fisik yang sangat penting dalam menentukan letak dan luas bidang tanah. Jika patok hilang atau berubah tanpa kesepakatan pihak yang berbatasan, potensi sengketa akan semakin besar. Karena itu, pemilik tanah harus aktif menjaga batas tanahnya,” ujarnya.</p>
<p data-start="2413" data-end="2573">Ia menambahkan, kesadaran masyarakat dalam menjaga administrasi dan batas tanah menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.</p>
<p data-start="2575" data-end="2812">Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya menjaga kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mencegah konflik pertanahan di lingkungan sekitar.</p>
<p data-start="2814" data-end="3044">Melalui edukasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi pertanahan demi menciptakan rasa aman dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. <strong>(rel)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
