Senjata api tidak gampang dimiliki di Indonesia tapi tetap saja ada yang ilegal |
Padang, Khazminang.id –
Senjata api di Amerika telah banyak memakan korban, tiap sebentar terjadi kasus
penembakan membabi-buta yang menewaskan banyak orang. Tap0i di AS kepemilikan
senjata api lebih mudah dibanding di Indonesia.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Dikutip dari situs indonesia.go.id, disebutkan
bahwa warga sipil Indonesia boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat
pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat
dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Warga sipil
tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang
dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti
orang lain.
Namun, jika
Anda ingin tetap memiliki senpi maka harus melalui proses ketat dari pihak
kepolisian. Prosedur untuk memiliki senpi terlebih dulu dilihat dari sisi
urgensinya. Selain itu, mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004
tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api di kalangan sipil. Ketentuan
ang harus diperhatikan adalah:
- Masyarakat sipil yang ingin
memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama,
menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan
dokter.
- Calon pemilik senjata api,
minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka
juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus
secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang
bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya sudah terpenuhi,
maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan,
yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Berikut ini prosedur kepemilikan senjata api resmi dari kepolisian:
- 1. Pemohon
harus memenuhi syarat medis
- Jika ingin
membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat
jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi
keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai
penglihatan normal.
- Pemohon
harus lolos seleksi psikotes
- Apabila Anda
termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan
besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat
kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak
cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes
Polri.
- Pemohon
tidak pernah terlibat tindak pidana
- Anda harus
berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah
terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan
Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening
dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
- Usia
pemohon harus terpenuhi
- Usia
seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65
tahun. Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan
permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.
- Pemohon
harus memenuhi syarat administratif
- Syarat
administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan
senpi di antaranya sebagai berikut:
- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi
Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5
lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5
lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5
lembar
- Mengisi formulir permohonan
dari Mabes Polri
6. Jenis
senjata api yang boleh dimiliki
Jenis
senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan
jenis senjata sebagai berikut:
- Senjata api genggam jenis
revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun
kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA
dan kaliber 22
Semua
persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi. Setelah
memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.
Jika anda
tidak termasuk yang memenuhi syarat untuk itu, tidak usahlah bercita-cita ingin
memiliki senjata api. Karena lebih banyak mudaratnya. (eko/ind.go.id)