×

Iklan


Sumbar Dapat Opini WTP ke-9 Kali Meski ada Kasus BPBD

07 Mei 2021 | 16:49:37 WIB Last Updated 2021-05-07T16:49:37+00:00
    Share
iklan
Sumbar Dapat Opini WTP ke-9 Kali  Meski ada Kasus BPBD
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov 2020 dari Kepala BPK Perwakilan Sumbar Yusnadewi dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian

Padang, Khazminang.id – Melanjutkan ‘tradisi’ pendahulunya, Gubernur Mahyeldi hari ini menerima ucapan selamat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas upayanya mempertahankan laporan keuangan daerah 2020 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Dengan prestasi itu –meski baru tiga bulan ini memegang tampuk pemerintahan Provinsi Sumbar—Mahyeldi bersama Audy Joinaldy telah sukses mengawal laporan keuangan Pemprov 2020 meraih opini WTP untuk kesembilan kali nya.

Namun, meskipun opini WTP tetap diraih oleh Sumatera Barat, BPK masih memberi catatan khusus untuk penggunaan anggaran tak terduga pada pos kebencanaan yakni untuk pengadaan barang dalam rangka penanggulangan Covid-19.

    “Kita memberi catatatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang menyajikan realisasi Belanja Tak Terduga sebesar Rp445,66 miliar, yang diantaranya direalisasikan sebesar Rp156,19 miliar untuk pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Sumbar,” kata anggota V BPK Bahrullah Akbar ketika menyerahkan penghargaan BPK kepada Gubernur Mahyeldi kemarin di Padang.

    BPK menilai bahwa BPBD Sumbar ternyata Bahrullah mengatakan bahwa seyogianya BPBD membuat pengandalian yang baik sehingga tidak ada temuan-temuan yang diperoleh auditor terhadap proses penggunaan anggaran.

    Selain penggunaan uang Rp12,47 miliar di BPBD yang diluar ketentuan, pemeriksaan terhadap LKPD Sumbar tahun anggaran 2020 oleh BPK juga ditemukan sejumlah masalah, antara lain adanya penggunaan anggaran tak sesuai ketentuan sebesar Rp516 juta untuk  kegiatan penerimaan online peserta didik baru oleh Dinas Pendidikan.

    Lalu apakah itu tidak mempengaruhi opini ‘wajar’ yang dilekatkan pada WTP? Menurut Bahrullah, kedua temuan itu tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

    Tapi di luar opini WTP itu, apa yang menjadi catatan BPK itu tetap menghangat dan disorot publik, khususnya soal pengadaan handsanitizer yang dimark-up oleh BPBD. Bahkan DPRD Sumbar berkali-kali mengkritik soal itu dan mengancam akan mambawanya ke ranah hukum.

    Ancaman itu jadi nyata, ketika Polda Sumbar mulai ‘meresek’ persoalan tersebut. Sebanyak 14 orang yang terdiri dari pejabat BPBD, bendaharawan, anggota DPRD sampai ke suplayer yang ditunjuk mengadakan handsanitizer sudah dimintai keterangan oleh penyelidik Polda Sumbar.

    Lewat jurubicara Polda Sumbar, Kombespol Satake Bayu, diperoleh keterangan, bahwa kasus ini akan segera naik ke tingkat penyidikan setelah permintaan keterangan ahli kepada BPK Perwakilan Sumbar diperoleh. “Kita ingin tahu soal adanya kerugian negara dalam kasus ini, dan itu hanya BPK yang berwenang,” kata Satake Bayu kepada pers hari Kamis lalu. (inoval/rehan)