×

Iklan


Sudahlah, tak Usah Mudik, Perbatasan Sumbar Ditutup 6-17 Mei

14 April 2021 | 22:38:39 WIB Last Updated 2021-04-14T22:38:39+00:00
    Share
iklan
Sudahlah, tak Usah Mudik, Perbatasan Sumbar Ditutup 6-17 Mei
?Perbatasan Sumbar – Jambi yang akan jadi salah satu titik perhatian Satgas Covid-19 (Foto: Dok.beritaminang.com)

Padang, Khazminang.id – Sudah tidak bisa ditawar lagi, mudik untuk lebaran dilarang untuk orang rantau yang hendak pulang ke kampung halaman tahun ini. Dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyiapkan 330 portal yang akan menyekat arus mudik dari Jakarta.

Tapi Korlantas dan Kemenhub membolehkan masyarakat untuk melakukan pergerakan antar-kota penyangga di masa larangan mudik lebaran, 6-17 Mei 2021 dengan terlebih dahulu dicek tujuannya.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan mengatakan bahwa petugas tidak akan menolak pengemudi yang melintas posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

    Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

    Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis, contohnya seperti Jabodetabek, atau Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung serta Kota Cimahi.

    "Nanti ada wilayah aglomerasi. Aglomerasi itu misalnya Semarang, lalu ini di Bekasi ke Jakarta, atau Tangerang itu boleh (melintas) wilayah aglomerasi, seperti di Solo, Klaten itu boleh," kata Rudy kepada wartawan, Rabu (14/4).

    Meski begitu, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.

    Rudy menjelaskan bahwa masyarakat antar-kota itu perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja.

    "Karena ada kaitan orang kerja di situ," jelas dia.

    Kemudian juga, selama masa pelarangan mudik nanti pun tempat wisata dapat terus beroperasi. Hanya saja, wisata itu diperuntukkan bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut.

    "Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen," tandas dia.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebelumnya mengungkap beberapa wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian larangan mudik.

    Yakni, kawasan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Selain itu, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Selain itu, kawasan Bandung Raya; kawasan Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi;

    Kawasan Jogja Raya; kawasan Solo Raya; kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selain itu, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

    Pemerintah diketahui telah resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021 dengan alasan risiko penularan Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

    Polri sendiri nantinya akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.

    Selain itu, Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.

     

    Wilayah Sumbar

    Sementara itu di Sumbar, menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Pembinaan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatra Barat Era Oktaviady menyebutkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada Gubernur tentang rencana penutupan pintu masuk diperbatasan Sumatra Barat.

    “Rencana ini baru usulan dari Dishub Sumbar yang akan disampaikan kepada Gubernur. Pelaksanaannya, tergantung nantinya bagaimana keputusan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Gubernur Sumbar. Yang diusulkan, melakukan pengetatan bagi para pemudik dari luar daerah. Ini, menindak lanjuti keputusan pemerintah pusat yang menerapkan larangan mudik,” kata Era Oktaviady.

    Jelas Era, jika nanti usulan itu disetujui Gubernur Sumbar, maka pihaknya akan melakukan penyekatan di kawasan perbatasan. Ada beberapa titik kawasan yang menjadi pintu masuk yakni di perbatasan dengan Riau. Lalu perbatasan Sumbar-Sumut dan Sumbar dengan Jambi. 

    Maka dengan penyekatan pintu-pintu masuk ke Sumatera Barat tersebut, semua angkutan umum, termasuk juga angkutan perseorangan dan kendaraan roda dua, tidak diizinkan untuk melintas masuk ke Sumatera Barat.

    “Seluruh angkutan penumpang umum pada 6 sampai 17 Mei itu, sama sekali tidak boleh masuk. Juga termasuk angkutan perseorangan dan roda dua. Tidak ada pengecualian pada hari itu, terutama untuk Sumbar-Riau dan Sumbar-Jambi,” jelas Era Oktaviady.

    Meski diperketat kata Era, namun pihaknya memberikan kelonggaran untuk kendaraan operasional pengangkut barang dan ibu hamil yang dalam kondisi emergency hendak melahirkan. Di luar itu, semua yang mencoba masuk Sumatera Barat, maka akan di instruksikan untuk putar arah kembali.  “Kita akan bekerja sama dnegan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi pemerintah daerah lainnya. Kita akan minta saran apakah akan mendirikan posko di daerah perbatasan atau bagaimana. Semua rencana itu baru usulan. Soal pelaksanaannya nanti tergantung bagaimana keputusan Forkopimda dan Gubernur,” jelasnya. (inoval aegesly/ant/cnn)