×

Iklan


Sudah Divonis Seumur Hidup, Bandar Narkoba di Padang Ini Akan Jalani Sidang Lagi

09 September 2021 | 17:37:34 WIB Last Updated 2021-09-09T17:37:34+00:00
    Share
iklan
Sudah Divonis Seumur Hidup, Bandar Narkoba di Padang Ini Akan Jalani Sidang Lagi
Sidang bandar narkoba kelas kakap, yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, beberapa waktu lalu.

Padang, Khazminang.id-- Yasin Yusuf, bandar narkoba kelas kakap, akan kembali berurusan dengan majelis hakim. Meski sudah divonis seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Yasin Yusuf akan segera disidang lagi dalam kasus dugaan pemberian suap kepada seorang oknum polisi terkait perkara narkotika yang menjeratnya.

Kini, berkas penyidikan tersebut, telah rampung dan sudah dilimpahkan ke tahap II pada 25 Agustus 2021 lalu.

"Pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu, sudah dilakukan tahap dua," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, ketika ditemui Khazminang.id, di ruang kerjanya, Kamis (9/9). 

    Dia menjelaskan, dalam pelimpahan berkas tahap dua ini, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Devi Diany cs.

    "Saat ini, terdakwa dalam keadaan sehat. Insya Allah dalam waktu dekat, perkara tersebut akan disidangkan," sambung dia.

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Padang mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Yasin Yusuf, sebelum nantinya dilimpah ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Yasin Yusuf akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka, Devi Diany cs, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya kita menunggu jadwal sidang di pengadilan," ujarnya.

    Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Narkoba

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang sudah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Yasin Yusuf, bandar besar narkoba jaringan internasional. Pasalnya, Yasin Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

    “Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika yang sedang gencar-gencarnya dilakukan,” kata Hakim Ketua Sidang, Agnes Sinaga didampingi Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko, saat membacakan amar putusannya, Selasa (6/7) lalu.

    Dalam amar putusan tersebut disebutkan, terdakwa juga bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga barang bukti berupa handphone, rumah, mobil, yang hasil kejahatannya, dirampas untuk negara, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan.

    “Terbukti Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas majelis hakim.

    Oknum Polisi Dituntut Dua Tahun Penjara

    Seorang oknum polisi di Sumbar berinisial A (26), yang diduga menerima suap terkait perkara narkotika jenis sabu yang menjerat Yasin Yusuf, juga dituntut oleh JPU pada Kejari Padang selama dua tahun penjara. Selain itu, oknum polisi itu juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

    "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, saat membacakan amar tuntutannya, Senin (30/8).

    JPU berpendapat bahwa, terdakwa A tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    “Terdakwa adalah salah satu aparat penegak hukum yang seharusnya, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas JPU.

    Dalam berita sebelumnya disebutkan, terdakwa diduga melakukan suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum. Terdakwa diduga ada hubungannya dengan perkara Yasin Yusuf, yakninya narotika jenis sabu-sabu.

    Di mana dalam hal ini, terdakwa berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf, dengan cara menggunakan handphone, dan terdakwa sering kali meminta uang kepada Yasin Yusuf dengan jumlah yang bervariasi dengan alasan yang bermacam-macam. Uang tersebut berhubungan erat dengan perkara Yasin Yusuf, untuk total keseluruhannya sebesar Rp23.500.000. (Murdiansyah Eko)