×

Iklan


Sri: Saya Mau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Biar Kerja Nyaman Bebas Cemas

21 November 2023 | 18:26:13 WIB Last Updated 2023-11-21T18:26:13+00:00
    Share
iklan
Sri: Saya Mau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Biar Kerja Nyaman Bebas Cemas

Oleh : Devi Diany

Hari masih pagi. Para pegawai di kantor yang berada di Jalan Gajah Mada Kelurahan Gunung Pangilun, Kota Padang itu, baru saja selesai apel pagi. Tak lama seorang perempuan paruh baya sambil mengendarai sepeda motornya, terlihat memasuki gerbang kantor lalu memarkir kendaraannya. Dia menyapa setiap orang yang ditemuinya sambil tersenyum ramah. Agaknya dia sudah biasa datang ke kantor itu, karena nyaris semua pegawai mengenalinya dan menyambut kedatangannya. Bahkan beberapa orang di antaranya seperti menanti kedatangannya.

Perempuan itu, Suparni namanya, biasa disapa Sri. Sambil menggendong jamu dalam bakulnya, dia menghampiri para pegawai kantor itu satu persatu. Sebagian pegawai sudah berada di meja kerjanya, sebagian lainnya terlihat baru masuk ruangan setelah sarapan di luar kantor. Dia langsung melayani pegawai-pegawai tersebut seakan sudah tahu apa yang diinginkannya. Sri mengambil sebuah gelas, lalu membuka botol-botol jamunya dan menuangkan isinya ke dalam gelas. Sejurus kemudian, perempuan berusia 44 tahun itu menyerahkan gelas kepada pelanggannya.

    “Saya sudah lama jualan jamu keliling ini, sejak tahun 1994 ketika saya masih berusia 15 tahun. Dulu bakul jamunya digendong di belakang punggung dengan melilitkan kain panjang. Saya harus jalan kaki dari rumah sejauh 3 km hingga 5 km untuk berdagang,” ujar Sri berkisah.

    Dari ketekunannya berjualan jamu, Sri mampu membeli sepeda sehingga dia tak lagi berjalan kaki. Sekarang, perempuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah ini menggunakan sepeda motor untuk bekerja. Sebagai pedagang jamu keliling, Sri harus berada di luar rumah setiap hari. Tidak hari libur, karena pada gari lubur pun Sri tetap berjualan. Berangkat dari rumah pukul 08.00 WIB dan biasanya sekitar pukul 11.00 WIB dagangannya sudah habis. Namun dia tak langsung pulang karena mampir dulu ke pasar untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti membeli cabe, bawang, lauk dan lainnya.

    Sedangkan sang suami bekerja sebagai pedagang minuman. Penghasilannya sangat ditentukan oleh kondisi cuaca. Saat ini pasangan suami istri itu tinggal di Perumahan Jala III, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Mereka memiliki dua orang anak yang masih kuliah. Kedua anaknya tinggal dengan neneknya di kampung. Dia dan suami bekerja keras di Padang untuk membiayai kuliah anak-anaknya dan juga membantu orangtuanya di kampung.

    “Ada rasa takut saat berada di luar rumah terutama ketika berkendara di jalan raya. Selain karena lalu lintas yang ramai juga disebabkan pengendara yang tidak tertib, seperti suka menerobos lampu merah, tidak sabar untuk mendahului dan lainnya,” ujar Sri.

    Dia sangat menyadari risiko pekerjaannya, karena musibah bisa menimpa kapan saja. Sewaktu-waktu dia bisa kecelakaan dan sakit, atau mengalami cacat bahkan meninggal dunia. Ketika ditanyakan apakah dia punya jaminan sosial ketenagakerjaan, Sri menggeleng tak mengerti. Lalu dia menyebut memiliki kartu BPJS Kesehatan.

    Sri dan suaminya adalah potret pekerja informal yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya masih banyak Sri lainnya dengan beragam pekerjaannya dengan nasib serupa. Mereka umumnya tidak mendapat informasi memadai tentang adanya jaminan sosial ketenagakerjaan. Bagi mereka sama saja antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Kalau pun ada yang sudah tahu, tetapi mereka berpikir harus mengeluarkan uang yang besar setiap bulan untuk membayar iurannya sementara mereka tidak tahu manfaat yang akan diterima, sehingga mereka enggan menjadi peserta. Mereka ini tentunya rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.

    “Saya mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu. Tapi kalau harus bayar iuran lagi rasanya saya belum sanggup,” ucapnya syahdu.

    Inklusivitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

    Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disingkat BPJS TK tengah getol menyosialisasikan inklusivitas jaminan sosial ketenagakerjaan. Semua pekerja tanpa terkecuali, baik pekerja formal maupun informal berhak mendapatkan perlindungan yang setara dan manfaat yang adil dari program-program jaminan sosial ini. Pekerja sektor formal sudah menjadi kewajiban perusahaannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS TK. Sedangkan pekerja informal seperti driver ojek online, pedagang jamu gendong, pedagang kali lima hingga pedagang asongan, dapat mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta BPJS TK. Syaratnya mudah, hanya perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) serta email.

    “Inklusivitas adalah sebuah pengakuan dan penghargaan atas keberadaan atau eksistensi perbedaan dan keberagaman. Dalam hal ini, inklusivitas jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal, tanpa memandang status pekerjaan, jenis kelamin, usia, agama, suku, ras, ataupun disabilitas. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Rizna Irwani saat ditemui di ruang kerjanya.

    Sejak 2021, terang Rizna, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2022 tentng Cipta Kerja,  program BPJSK TK bertambah satu lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga secara keseluruhan, BPJS TK mempunyai 5 prorgam untuk perlindungan tenaga kerja, masing-masing Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru JKP. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, perlindungan dan mendorong produktivitas pekerja.

    Tak ada yang tahu apa yang terjadi nanti dan kita tentunya tak mengharapkan risiko kerja. Namun tak ada yang bisa mencegah ketika peristiwa itu menimpa kita. Maka program BPJS TK ini sebagai antisipasi ketika pekerja terdampak risiko kerja dengan memberikan perlindungan kepada pekerja. Risiko itu berupa kehilangan pendapatan. Lebih jauh lagi, hilang pendapatan dapat mengakibatkan kemiskinan,” jelas Rizna.

    Namun dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Pengkajian Sosial Budaya dan Demografi Lemhannas RI, Selasa (19/092023), dikutip dari https://www.kemenkopmk.go.id, 19 September 2023, terungkap jika pekerja informal yang menjadi peserta program BPJS TK ini masih rendah.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo sebelumnya sudah mengakui hal itu. Peserta BPJS TK secara nasional tercatat 36 juta dan sekitar 8 juta di antaranya pekerja informal. Menurut Anggoro, seperti diberitakan https://bisnis.tempo.co, 23 Februari 2023, penyebab utama minimnya pekerja informal menjadi peserta program BPJS TK adalah karena ketidaktahuan mereka. Pekerja informal itu mengira BPJS TK hanya untuk pekerja kantoran. Maka Presiden Jokowi pun mematok target untuk BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 70 juta pekerja mesti terlindungi BPJS TK pada tahun 2026.

    Kerja Keras Bebas Cemas

    Untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini, salah satunya dilakukan melalui kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”. Tim BPJS TK turun ke pedesaan menyasar para pekerja informal yang umumnya berada di tempat ini. Mereka belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” ini diharapkan mereka tertarik menjadi peserta BPJS TK.

    “Melalui kampanye Kerja Keras Bebas Cemas ini, kami ingin membangun perasaan tenang dan nyaman di kalangan pekerja. Intinya, mereka bekerja keras saja tanpa harus merasa cemas dengan berbagai risiko pekerjaan yang bisa terjadi, karena sudah ada BPJS TK yang memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga di rumah,” katanya.

    Pekerja informal juga banyak di Kota Padang yang belum tersentuh program ini. Seperti Sri, pedagang jamu keliling dan suaminya yang berdagang minuman, juga rekannya yang lain seperti driver ojol, sopir angkutan umum, pedagang kaki lima, pedagang asongan, buruh cuci, buruh angkat, pemulung, nelayan dan pekerja lainnya. Pekerja informal ini belum merasakan “Kerja Keras Bebas Cemas”, justru sebaliknya pekerja selalu cemas memikirkan masa depan keluarganya.

    Sri sangat antusias mendengarkan ketika dijelaskan tentang program BPJS TK dan manfaatnya bagi pekerja baik pekerja formal maupun informal. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan BPJS TK untuk pekerja di hari tua ketika pekerja memasuki masa pensiun. JHT dibayarkan berupa uang tunai yang besarannya dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangan.

    Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa pelayanan kesehaatan (perawatan dan pengobatan) untuk pekerja yang tak terbatas sesuai dengan indikasi medisnya. Selain itu pekerja juga diberikan Santunan Tak Mampu Bekerja (STMB) selama tidak bekerja sampai sembuh atau selama 1 tahun sebesar 100 persen dikali upah yang dilaporkan. Pekerja juga menerima santunan cacat tubuh dengan persentase tertentu serta santunan meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, juga diberikan beasiswa untuk anak peserta.

    Program Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris saat pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dengan catatan sudah 3 tahun menjadi peserta. Berikutnya, Jaminan Pensiun (JP) sebagai upaya perlindungan bagi pekerja untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak setelah tidak bekerja lagi. Jaminan pensiun dibayarkan setiap bulan atau dibayarkan sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun.

    Yang terbaru sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tujuannya untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan. Dengan JKP, pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya sembari berusaha mendapatkan perkerjaan kembali. BPJS TK akan memberikan bantuan uang tunai, selain itu juga informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja.

    “Saya sangat ingin mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini, tetapi saya takut tidak bisa rutin membayar iurannya. Pendapatan saya sebagai pedagang jamu tidak menentu, sementara kebutuhan anak-anak harus saya dahulukan,” ucap Sri tercenung.

    Untuk merespon kekhawatiran pekerja informal seperti Sri terkait tentang iuran ini, maka BPJS TK mesti memperbaiki regulasi agar memudahkan pekerja informal untuk mendaftar dan membayar iuran tiap bulan. Lakukan terobosan. Misalnya BPJS TK dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan memberikan subsidi iuran memanfaatkan dana APBD, atau kerjasama dengan Badan Amil Zakat (BAZ) setempat juga berupa pemberian subsidi memanfaatkan dana zakat sehingga pekerja informal mendapat keringanan membayar iuran. Selain itu, sosialisasi massif harus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal tentang pentingnya memiliki jaminan sosial ketenegakerjaan.

    Alhamdulillah, inklusivitas ini juga dimaknai BPJS TK dengan pelayanan yang ramah difabel. Pekerja itu tak hanya mereka yang normal fisiknya tetapi juga penyandang disabilitas. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan BUMN dan BUMD harus menyediakan 2 persen, perusahaan swasta 1 persen tempat bagi penyandang disabilitas untuk bekerja. BPJS TK menyediakan ruang layanan inklusif job center. Fasilitas itu digunakan untuk membantu penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan. Kehadiran ruang layanan inklusif job center ini tentunya menjadi wajah baru BPJS Ketenagakerjaan. (**)