Jumpa pers soal pegawai makar di Pariaman |
Pariaman, Khazanah - Pj Wali Kota Pariaman Roberia bersama 38 ASN di lingkungan pemerintah daerah setempat mencari jalan damai dan saling memaafkan usai polemik disebut berkhianat kepada negara atau makar.
Hal tersebut disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yaminul Rizal pada saat jumpa pers bersama awak media di Aula Balaikota Pariaman, Jum'at (6/9).
Yaminul Rizal menyebutkan, 38 ASN itu tidak memberikan sanksi meskipun proses setelahnya disetujui oleh Kemendagri dan Gubenur Sumatera Barat (Sumbar)
“Polemik yang berkembang di lingkungan Pemko Pariaman, dugaan penandatanganan persetujuan dari pimpinan OPD kepada Pj Wali Kota Pariaman Roberia ini telah selesai secara kekeluargaan,” sebut Yaminul Rizal.
Sebelumnya, dengan lahirnya surat dari Mendagri dan Gubernur Sumbar terkait pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada pimpinan OPD telah dilakukan oleh tim Pejabat Penilai Kepegawaian (PPK) yang ditunjuk oleh Pj Wako Roberia.
Dari hasil pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan oleh tim tersebut, lahirlah sebuah keputusan bahwa permasalahan ini bermuara pada perdamaian secara kekeluargaan.
“Pj Wako Roberia dan 38 ASN itu telah bertemu dan berdamai, mereka saling memaafkan dan saling berpelukan,” sebut dia.
Artinya, permasalahan antara Pj Wali Kota dan 38 ASN sudah selesai, dan tidak ada lagi yang perlu ditindak lebih lanjuti secara aturan.
Sebelumnya, sebanyak 38 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, menandatangani surat makar dengan menolak kepemimpinan Pj Wali Kota Pariaman.
Mereka menuntut penempatan Pj dengan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri dan DPRD setempat. Pj Wako Pariaman Roteria menilai tindakan tersebut merupakan makar yang masuk ke dalam pelanggaran disiplin.
Pj Wako Pariaman Roberia menyebutkan bahwa 38 orang ASN di daerah itu, diduga melakukan pengkhianatan terhadap negara atau makar.
Perlu diketahui, makar adalah kejahatan kriminal berupa pengkhianatan yang dilakukan oleh seorang warga negara terhadap negara atau bangsanya sendiri dengan melakukan satu atau beberapa tindak kejahatan serius.
“Tindakan makar itu adalah tindakan menghina negara. Ini tidak boleh dilakukan. Sanksi kepada 38 orang pejabat ASN yang makar itu telah setujui Mendagri dan Gubernur,” sebut Roteria, pada Minggu (1/9) lalu. (suger)