Sidang sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Sumbar, Selasa (7/9/2021). DOK |
Padang, Khazminang.id-- Dua bank BUMN, masing-masing PT Bank Negara Indonesia dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Padang yang disengketakan Leon Agusta Indonesia ke Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) terkait dana Corporate Sosial Responsibility (CSR), mangkir dari sidang.
"BNI dan BRI sebagai termohon tidak hadiri sidang tanpa bisa konfirmasi. Mereka sudah dipanggil secara patut dan dipastikan mereka menerima panggilan karena ada tanda terimanya. Namun hingga jadwal sidang dilaksanakan, tak bisa dikonfirmasi," kata Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Arfitrianti saat sidang, Selasa (7/9/2021).
Sidang dengan termohon Bank Negara Indonesia dengan nomor register 06/VII/KISB-PS/2021, sementara sengketa termohon BRI dengan register 08/VII/KISB-PS/2021 diketuai Arfitrianti didampingi Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari, dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra, serta Mediator Adrian Tuswandi dengan agenda pemeriksaan awal.
Dia menjelaskan, ada ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal setiap sengketa, yakni legal standing pemohon dan termohon terpenuhi.
"Jika legal standing sudah oke, sesuai Pasal 29 Perki 1 Tahun 2013 menegaskan, majelis komisioner wajib meminta para pihak menempuh mediasi. Sepanjang bisa diselesaikan di mediasi, cukup sampai mediasi. Namun jika tidak, tentunya kita lanjutkan ke sidang berikutnya," ujar Arfitrianti.
Terkait ketidakhadiran termohon, dia mengatakan pihak KI akan mencoba menghubungi untuk menjadwalkan kembali.
"Jika bisa secepatnya, dalam pekan ini kita jadwalkan kembali," lanjutnya.
Sedangkan Arif Yumardi menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelis Komisioner KI bisa melanjutkan persidangan sampai putusan jika dua kali termohon tidak hadir.
"Persidangan kedua termohon tidak hadir, maka sidang penyelesaian sengketa informasi kita lanjutkan ke pembuktian sampai putusan. Lain hal pemohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas, maka sengketanya langsung gugur," ujarnya.
Arif Yumardi menilai, dengan ketidakhadiran pihak termohon dan tidak bisa dikonfirmasi, menunjukkan kurangnya itikad baik mereka terhadap panggilan KI.
"Bisa juga diartikan kurangnya penghargaan terhadap lembaga negara yang dibentuk Undang-undang," katanya.
Sementara, Tanti Endang Lestari menyatakan pihaknya akan merangkum terkait kehadiran badan publik memenuhi panggilan KI, khususnya BUMN.
"Nantinya akan kita rangkum dan jadikan pembahasan tersendiri," ujarnya. (rel/han)