Rapat koordinasi tentang shalat Id di Padang dipimpin Walikota Hendri Septa |
Padang, Khazminang.id –
Walikota Padang Hendri Septa membolehkan warga melaksanakan shalat Idufitri berjamaah
di tingkat RT/RW, kecuali untuk kelurahan yang berstatus zona merah dan oranye.
“Ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat
Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M dalam
Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat,” kata Wali
Kota Padang Hendri Septa semalam
setelah memantau malam takbiran.
Keputusan itu diambil
setelah Walikota melakukan koordinasi dengan MUI Kota Padang, Dewan Masjid Kota
Padang serta Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Forkopimda Padang pada 12 Mei
2021.
Intinya kebijakan
tentang pelaksanaan shalat Id di masa pandemi covid-19 ini, dilakukan dengn
protokol kesehatan yang ketat. “Seluruh kegiatan di tempat yang diizinkan itu
(zona hijau dan kuning), harus tetap di bawah pengawasan Majelis Ulama
Indonesia dan Dewan Masjid serta Satgas Covid, jadi tidak ada shalat di
lapangan terbuka,” kata Hendri Septa yang didampingi Kabag Humas dan Protokol
Pimpinan, Amrizal Rengganis.
Khusus daerah yang
dikategorikan zona merah dan oranye maka shalat Id dilaksanakan di rumah
masing-masing. Hingga hari ini, di Padang terdapat sembilan RT di berbagai kelurahan
yang masuk kategori zona merah, dan 34 RT berbagai kelurahan kelurahan yang
masuk kategori zona oranye.
Sembilan RT zona merah itu terdapat di kelurahan Andalas, Parak Karakah, Alai Parak Kopi, Anduring, Indarung, Koto Lalang, Kuranji, Indarung dan Bandar Buat. (lihat tabel)
Ada hal yang mengkhawatirkan, terutama mutasi atau rotasi warga dari RT yang berzona merah ke yang berzona kuning atau hijau.
Maka untuk mengantisipasi itu, pengawasan
diperketat. “Warga yang dari zona merah dan oranye dipersilahkan tetap shalat
di rumah nya masing-masing,” kata
Walikota Hendri Septa.
Pengawasan ketat akan
dilakukan olrh Satgas Covid dan pengurus-pengurus masjid di RT masing-masing.
Hendri juga mengimbau selain menganjurkan pelaksanaan shalat Id di rumah saja, kepada juga diminta untuk tidak melaksanakan open house atau halalbihalal. “Objek wisata tidak dibolehkan buka pada lebaran,” kata Hendri Septa. (rehan)