×

Iklan

EDARAN WALIKOTA PADANG
Shalat Id di Padang, 43 RT Dianjurkan di Rumah Saja

13 Mei 2021 | 01:07:26 WIB Last Updated 2021-05-13T01:07:26+00:00
    Share
iklan
Shalat Id di Padang, 43 RT Dianjurkan di Rumah Saja
Rapat koordinasi tentang shalat Id di Padang dipimpin Walikota Hendri Septa

Padang, Khazminang.id – Walikota Padang Hendri Septa membolehkan warga melaksanakan shalat Idufitri berjamaah di tingkat RT/RW, kecuali untuk kelurahan yang berstatus zona merah dan oranye.

“Ini sejalan dengan Surat Edaran  Gubernur  Sumatera Barat Nomor: 09 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri  Tahun 1442 H/2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat,” kata  Wali Kota Padang Hendri Septa semalam setelah memantau malam takbiran.

    Keputusan itu diambil setelah Walikota melakukan koordinasi dengan MUI Kota Padang, Dewan Masjid Kota Padang serta Satgas Penanggulangan Covid-19 dan Forkopimda Padang pada 12 Mei 2021.

    Intinya kebijakan tentang pelaksanaan shalat Id di masa pandemi covid-19 ini, dilakukan dengn protokol kesehatan yang ketat. “Seluruh kegiatan di tempat yang diizinkan itu (zona hijau dan kuning), harus tetap di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid serta Satgas Covid, jadi tidak ada shalat di lapangan terbuka,” kata Hendri Septa yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Pimpinan, Amrizal Rengganis.

    Khusus daerah yang dikategorikan zona merah dan oranye maka shalat Id dilaksanakan di rumah masing-masing. Hingga hari ini, di Padang terdapat sembilan RT di berbagai kelurahan yang masuk kategori zona merah, dan 34 RT berbagai kelurahan kelurahan yang masuk kategori zona oranye.

    Sembilan RT zona merah itu terdapat di kelurahan Andalas, Parak Karakah, Alai Parak Kopi, Anduring, Indarung, Koto Lalang, Kuranji, Indarung dan Bandar Buat. (lihat tabel)


    Ada hal yang mengkhawatirkan, terutama mutasi atau rotasi warga dari RT yang berzona merah ke yang berzona kuning atau hijau.


    Maka untuk mengantisipasi itu, pengawasan diperketat. “Warga yang dari zona merah dan oranye dipersilahkan tetap shalat di rumah  nya masing-masing,” kata Walikota Hendri Septa.

    Pengawasan ketat akan dilakukan olrh Satgas Covid dan pengurus-pengurus masjid di RT masing-masing. 

    Hendri juga mengimbau selain menganjurkan pelaksanaan shalat Id di rumah saja,  kepada juga diminta untuk tidak melaksanakan  open house atau halalbihalal. “Objek wisata tidak dibolehkan buka pada lebaran,” kata Hendri Septa. (rehan)