×

Iklan


Setelah 20 Tahun Jadi Tenaga Honorer, Roni Kini Terancam 12 Tahun Penjara karena Narkoba

30 Juli 2020 | 20:23:36 WIB Last Updated 2020-07-30T20:23:36+00:00
    Share
iklan
Setelah 20 Tahun Jadi Tenaga Honorer, Roni Kini Terancam 12 Tahun Penjara karena Narkoba
Tersangka Roni (36) saat memperlihatkan barang bukti 7 paket narkoba jenis ganja kering di Mapolres Limapuluh Kota.(IST)

Payakumbuh, Khazminang-- Tak sedikit waktu pengabdian yang direntang oleh pria ini, lebih kurang 20 tahun menjadi tenaga honorer sebagai penjaga sekolah di salah satu sekolah di Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Nasib Roni (36), warga Jorong Lakuak Dama, Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, harus berakhir di balik jeruji besi, bukan karena "ngutil" dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bukan pula karena menyalahgunakan anggaran pendidikan di tempatnya bekerja.

Dia dibekuk Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering. Tidak sendiri, Roni ditangkap bersama sejumlah orang lainnya, namun karena tidak tersangkut dengan bisnis haram sang penjaga sekolah, sejumlah orang yang sempat dibawa dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh itu kembali dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.

    Keluarga mereka yang menjemput diingatkan polisi untuk menjaga anak-anak dan suami mereka agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

    Roni dibekuk setelah marakanya informasi yang masuk ke pihak kepolisian, terkait bisnis sampingan yang dijalankan sang penjaga sekolah. Hasilnya, Rabu siang (29/7), dia harus menghentikan bisnis haram itu karena dibekuk di rumahnya dengan barang bukti berupa 7 paket narkoba jenis ganja kering siap edar. Selain itu, juga turut disita 5 lembar kertas yang diduga dijadikan alat untuk pembungkus ganja.

    Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya yang lebih dahulu dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota di Kawasan Taram beberapa waktu lalu. 

    "Iya, kita membekuk seorang penjaga sekolah yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja kering. Dari tangannya kita amankan sejumlah barang bukti ganja kering siap edar," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri didampingi KBO Satresnarkoba, Ipda Duasa dan Kanit 1, Aipda Supriyadi “Ed” Dahlan, Kamis (30/7).

    Iptu Desneri juga menambahkan, saat penangkapan, selain tersangka Roni, Tim Gagak Hitam juga mengamankan sejumlah pria dewasa dan anak-anak. Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres, mereka yang tidak terlibat dengan bisnis haram itu dipulangkan. 

    "Tersangka Roni kita tangkap saat berada di dalam rumahnya. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Roni, dianya sedang berada dalam kamar dan barang bukti narkotika jenis daun ganja. Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis daun ganja tersebut didapat dari seseorang yang lebih dahulu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota," tambahnya. 

    Hingga kini, tersangka Roni masih ditahan di Mapolres Payakumbuh, kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (Lili Yuniati)