×

Iklan

MESKI RAMADAN MESUM JALAN TERUS
Sepasang Remaja Nekat Berbuat Mesum di Pondok-pondok Kawasan Wisata Pasir Jambak

17 April 2022 | 22:11:17 WIB Last Updated 2022-04-17T22:11:17+00:00
    Share
iklan
Sepasang Remaja Nekat Berbuat Mesum di Pondok-pondok Kawasan Wisata Pasir Jambak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap sepasang remaja yang diduga tengah berbuat mesum di salah satu pondok-pondok di kawasan wisata Pantai Pasir Jambak kelurahan Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sabtu (16/4) lalu (foto: Ist/net).

Padang, Khazminang.id--  Bulan Ramadan sepertinya tidak menjadi penghalang bagi pelaku mesum di kota Padang, beberapa kali sudah dilakukan pengggerebekan dan penutupan tempat maksiat oleh Satpol PP. 


Terakhir, Sabtu (16/4) sepasang remaja yang diduga berbuat mesum ditangkap di salahsatu pondok-pondok di kawasan Pantai Pasir Jambak.

     

    Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap sepasang remaja yang diduga tengah berbuat mesum di salah satu pondok-pondok di kawasan wisata Pantai Pasir Jambak, kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Sabtu (16/4) lalu.

     

    Ulah pasangan muda mudi ini membuat warga setempat menjadi gerah karena ulah prilakunya itu seperti tidak menghormati pada bulan Ramadan.

     

    "Pasangan ini diduga telah berbuat mesum, mereka diamankan warga setempat, takut diamuk massa yang sudah geram melihat tingkah lakukannya, pasangan tersebut kita amankan di Mako Satpol PP," ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang, Minggu (17/4).

     

    Kedua pasangan tersebut berinisial R (19 Th) dan DA (17 Th) yang didapati warga sedang berbuat mesum di lokasi pantai itu.

     

    "Keduanya kita lakukan pembinaan dan kita berikan nasehat, keterangan yang bersangkutan, dirinya hanya sedang berciuman diamankan warga, untuk proses selanjutnya, kedua orang tua mereka kita suruh datang ke mako sebagai penjamin," kata Mursalim.

     

    Tak ingin kejadian ini berulang, Mursalim mengajak para orang tua agar lebih ketat menjaga putra putrinya, dan lebih peka terhadap pergaulan anak di luar rumah.

     

    "Kita ucapkan terima kasih kepada pemuda dan masyarakat sekitar yang tidak main hakim sendiri dan telah ikut menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di lingkungannya, dan kita berharap masyarakat yang menemukan hal-hal yang serupa, jangan takut melaporkannya ke Satpol PP," harapnya.

     

    Mundur sebelumnya, karena diduga berbuat mesum di bulan Ramadan, pasangan separuh baya terpaksa berurusan dengan Satpol PP Padang,  Sabtu (9/4).

     

    Sebelum dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Kota Padang, kedua orang tersebut telah diamankan warga dan dibawa ke pihak kepolisian sektor Lubuk Begalung Kota Padang, Sumatera Barat.

     

    Diketahui Pasangan laki-laki berinisial ZL (48) dan pasangan perempuannya SS (39), telah membuat masyarakat sekitar tempat tinggal ZL resah, masyarakat curiga kepada pasangan yang bukan suami istri tersebut.

     

    Sekira pukul 01.24 WIB menjelang sahur, warga mengamankan pasangan tersebut, dan diserahkan ke pihak kepolisian Lubeg. Pihak kepolisian selanjutnya menyerahkan pasangan tersebut ke pihak Satpol PP Padang.

     

    Di Mako Satpol PP, pasangan ini diproses oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) dan  membuat pernyataan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan mereka diperbolehkan kembali kerumah masing-masing setelah dijemput pihak keluarga mereka.

     

    "Pasangan ini diproses sesuai aturan mereka mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi," ucap Mursalim.

     

    Lebih lanjut, Kasat Pol PP Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap patuh pada norma-norma yang berlaku.

     

    "Apapun tindakan, jangan sampai bertentangan dengan masyarakat yang kuat agama dan adat istiadat, apalagi ini di bulan Ramadan," pungkasnya.

     

    Dalam waktu yang berdekatan, Satpol PP Padang  kembali menegur pemilik tempat usaha panti pijat yang beroperasi melanggar aturan yang telah ditetapkan, Minggu (10/4) dan panti- pijat tersebut disinyalir menawarkan layanan plus-plus.

     

    Kasat Pol PP Padang Mursalim mengatakan panti pijat tersebut dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Satpol PP Padang.

     

    Mendapati laporan tersebut, Satpol PP Padang langsung melakukan pengawasan ke lokasi dan ternyata memang di dua lokasi yang berbeda didapati pemilik usaha masih membuka layanan jasa pijat.

     

    “Panti pijat tersebut berlokasi di belakang salah satu hotel kawasan Purus dan di Pondok kawasan Kecamatan Padang Selatan, pemilik berkilah bahwa mereka tidak mengetahui adanya surat edaran aturan operasional usaha di bulan Ramadhan,” ujar Mursalim, Senin (11/4) lalu.

     

    Mundur ke awal bulan Aparil, Satpol PP) Padang telah  juga tmenutup salah satu praktik SPA dan massage di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kuraopagang, Kecamatan Nanggalo pada  (5/4) lalu karena diduga melayani pijat plus-plus  (*/Tim/ Novrizal Sadewa).