×

Iklan


Sengketa Informasi Soal Dana CSR PT Taspen Berakhir Damai, KI Sumbar Bacakan Putusan Mediasi

09 September 2021 | 14:16:07 WIB Last Updated 2021-09-09T14:16:07+00:00
    Share
iklan
Sengketa Informasi Soal Dana CSR PT Taspen Berakhir Damai, KI Sumbar Bacakan Putusan Mediasi
Sidang sengketa informasi soal dana CSR PT Taspen berakhir damai. IST

Padang, Khazminang.id-- Sidang sengketa informasi antara pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dan termohon PT Taspen (Persero) Cabang Padang, berakhir damai.

Hasil putusan mediasi antara kedua belah pihak, dibacakan Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi dengan Anggota Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari, dengan Panitera Pengganti Tiwi Utami, serta Mediator Arif Yumarsi, di ruang sidang pada Kamis (9/9/2021).

Hasil putusan sidang dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2021 itu, menyatakan bahwa pihak termohon tidak bisa memberikan informasi yang diminta pemohon, yakni terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disengketakan, karena tidak kewenangan cabang.

    Adrian Tuswandi mengapresiasi PT Taspen yang telah mau terbuka dalam informasi terkait dana CSR yang disengketakan. Pihaknya juga berharap agar di tahun depan, PT Taspen menjadi salah satu lembaga informatif.

    "Kita mengapresiasi kepada PT Taspen yang mau terbuka dalam penggunaan dana CSR. Kita berharap PT Taspen bisa menjadi salah satu lembaga informatif ke depannya," kata Adrian setelah sidang selesai. 

    Hasil mediasi antara LAI dengan PT Taspen yang dimediatori oleh salah seorang Komisioner KI, Arif Yumardi, diputus damai. 

    Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dibacakan oleh Ketua Sidang, Adrian Tuswandi dengan surat keputusan nomor: 21/VIII/PTSN-PS-A-M/2021.

    Setelah selesai pembacaan keputusan, kedua belah pihak yang dalam hal ini dari pihak termohon LAI yang diwakili oleh Julia Francesca Agusta, Asraferi Sabri, Ali Januar, Rahma Dinda, Abdul Wahid, Harus Budiman dan Yulianita yang diberi kuasa dengan nomor surat 011-khs/GSM-PSI/LAI/VIII/2021.

    Sementara dari pihak termohon, diwakili oleh Indra Kusuma Wardhana yang merupakan Manager Umum dan SDM dengan nomor surat tugas: SPT-1815/C.2.4/092021, menerima semua hasil keputusan yang dibacakan Ketua Majelis, Adrian Tuswandi. 

    Selanjutnya kedua belah pihak menerima surat keputusan yang disaksikan oleh anggota sidang serta perwakilan dari kedua belah pihak lainnya.

    Berakhir Damai di Ruang Mediasi

    Sebelumnya, sengketa informasi antara LAI yang menggugat tentang dana CSR PT Taspen (Persero) Cabang Padang, berakhir damai di ruang mediasi, Rabu (1/1) lalu.

    Pemohon Leon Agusta Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SPSIP) dengan Termohon PT Taspen, dengan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi (ketua) Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari (anggota) dengan Panitera Pengganti Tiwi Utami.

    “Sidang dengan agenda pemeriksaan awal tentang Kompetensi Relatif, Absolut, Legal Standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik (PSIP),” ujar Adrian setelah sidang dibuka.

    PT Taspen menghadirkan PPID Pelaksananya dan mengatakan di sidang bahwa soal permohonan informasi pemohon tidak kewenangan cabang.

    “Bahkan dipicu itikad baik duduk di kursi ini meski untuk hadir kami dibekali surat tugas tidak surat kuasa, karena aturan Taspen soal sidang sengeketa itu PPID di kantor pusat,” ujarnya.

    Pemohon mengatakan keinginan informasi untuk memastikan pola CSR di PT Taspen.

    “Polanya berpihak tidak kepada masyarakat Sumbar,” ujar Julia.

    Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar, Nofal Wiska menilai ada empat hal diperiksa awal termohon tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan internal pengelolaan informasi publik di PT Taspen.

    “Tapi karena ada chemistry sama untuk memenuhi informasi dimaksud pemohon, perlu ada upaya mediasi,” ujar Nofal.

    Kesepakatan di sidang awal tadi para pihak setuju melanjutkan ke forum mediasi.

    Mediasi yang dimediatori Arif Yumardi, akhirnya mencapai kesepakatan damai terkait permohonan informasi publik dari Leon Agusta Indonesia.

    “Proses mediasi berjalan baik, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan mediator Arif Yumardi,” ujar Adrian di luar sidang. (han)