×

Iklan

DPD PERCEPAT PENGESAHAN RUU DAERAH KEPULAUAN
Senator 8 Daerah Kepulauan Bersatu Bentuk Kaukus

18 Maret 2021 | 11:23:47 WIB Last Updated 2021-03-18T11:23:47+00:00
    Share
iklan
Senator 8 Daerah Kepulauan Bersatu Bentuk Kaukus
Terbentuk sudah Kaukus Daerah Kepulauan di DPD RI

Jakarta, Khazminang.id -- Delapan Provinsi sampai kini masih berjuang untuk bisa mendapat dukungan parlemen mengeolkan Undang Undang Daerah Kepulauan. Kedelapan daerah itu adalah  adalah Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. 

"RUU Kepulauan ini sudah cukup lama diperjuangkan oleh DPR RI awalnya dan kemudian diteruskan oleh DPD RI, maka perlu kita respon lebih intensif untuk mewujudkannya menjadi Undang-undang," kata Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono hari ini di Jakarta dalam Rakor di Senayan.

Seluruh senator yang berasal dari provinsi kepulauan itu bersepakat membentuk apa yang disebut dengan Kaukus Daerah Kepulauan DPD RI. Dengan adanya Kaukus Daerah Kepulauan ini diharapkan dorongan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU tersebut semakin kuat. 

    Pimpinan DPD, kata Nono sangat menyambut terbentuknya Kaukus Daerah Kepulauan ini yang berarti bisa menjadi organ yang akan mempercepat terujudnya UU Daerah Kepulauan.

    Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa pada Rabu 17 Maret lalu dalam rapat DPD RI sudah disepakati terbentuknya  Kaukus Daerah Kepulauan dalam rangka percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Kaukus ini rencananya terdiri dari Sejumlah Senator dan anggota DPR RI yang berasal dari Delapan Provinsi Daerah Kepulauan. Disamping itu, Kaukus Daerah Kepulauan juga akan melibatkan Pemerintah Daerah dan Forum Rektor dari Delapan Provinsi Kepulauan. 

    Nono Sampono, mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang sangat urgen dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah-Daera Kepulauan yang selama ini masih terpencil, tertinggal dan terbelakang dibanding daerah lainnya yang berciri daratan. 

    "RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk mewujudkan hadirnya negara secara efektif di daerah-daerah kepulauan. Bahwa kebutuhan hukum baru (undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity)," kata Ketua Komite I Fachrul Razi. 

    Ikhtiar ini, kata dia, menghadirkan negara lewat “pintu masuk” RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

    Dari pantauan media ini di daerah-daerah kepulauan, tidak  sedikit pulau-pulau itu berada di lokasi yang jauh, terpencil dan terluar. Padahal di masa depan pulau-pulau itu diyakini semakin berperan penting untuk mengatasi persoalan.

    Namun tidak  sedikit pula pulau-pulau itu yang belum tersentuh pembangunan secara optimal. Pulau Galang, di Kepulauan Riau  misalnya, pernah dibangun beragam sarana untuk kebutuhan pengungsi asal Vietnam tetapi ketika akan digunakan lagi, bangunannya harus dilakukan rehab yang membutuhkan banyak biaya.

    Artinya, kontinuitas penggunaannya selama ini tidak maksimal. Padahal kondisi yang relatif sama juga terjadi di pulau-pulau terpencil dan terluar. Persoalan ini menjadi perhatian kalangan parlemen. Bahkan sudah lama digagas adanya undang-undang yang khusus mengatur pulau-pulau, yaitu UU tentang Daerah Kepulauan.

    Rancangan undang-undang ini sudah sekitar 10 tahun lalu digagas. Akhirnya draf RUU tentang Daerah Kepulauan telah selesai disusun oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

    Pada 25 Februari 2020,  DPD RI melakukan rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

    DPD RI meminta kepada DPR RI untuk segera membahas RUU inisiatif DPD RI tersebut agar dapat segera disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang di tahun 2020. Apalagi RUU ini sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

    Rapat konsultasi itu mempertemukan dua pimpinan lembaga tinggi negara, yakni Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Delegasi Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan Jakarta.

    Saat itu, DPD RI menyerahkan RUU Daerah Kepulauan kepada Ketua DPR RI. DPD RI meminta agar RUU ini segera dilakukan pembahasan bersama pemerintah.

    Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan pembangunan di provinsi kepulauan diharapkan akan semakin cepat teratasi.

    Bagi Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, RUU Daerah Kepulauan merupakan jawaban atas ketidakadilan yang dialami oleh provinsi-provinsi yang masuk ke daerah kepulauan. Selama ini kebijakan pembangunan yang diterapkan di daerah kepulauan disamakan dengan daratan.

    Padahal keduanya memiliki karakteristik yang jauh berbeda. Hal tersebut dianggap merugikan delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah kepulauan karena pembangunan yang ada menjadi tidak maksimal. (syaf al)