×

Iklan


Sembilan Bulan Berlalu, Polres Pessel Belum Temukan Pelaku Perkosaan

30 September 2024 | 19:24:40 WIB Last Updated 2024-09-30T19:24:40+00:00
    Share
iklan
Sembilan Bulan Berlalu, Polres Pessel Belum Temukan Pelaku Perkosaan

Padang – Pelaku tindak pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan korbannya YA (14 tahun), penyandang disabiltas, warga Pesisir Selatan, hingga kini belum tertangkap. Polres Pesisir Selatan telah berupaya mencari keberadaan pelaku yang bernama Busri panggilan Ibui dan menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Desember 2023. Daftar Pencarian Orang (DPO) dikeluarkan Polres Pessel dengan surat No. DPO/06/III/2024/Reskrim tanggal 18 Maret 2024 itu. Surat tersebut telah dikirimkan Polres Pessel ke Polda Jambi dan Polres Kerinci, sebab informasinya pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kerinci.

“Informasi yang kita peroleh tentang keberadaan pelaku itu sudah kita tindaklanjuti. Dua minggu lalu kita sudah ke Sungai Penuh, namun belum membuahkan hasil,” terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pessel, Ipda Darsono saat dihubungi kemarin.

    Hingga kini telah 9 bulan berlalu. Pihaknya sangat memahami rasa tidak puas dari keluarga korban karena sampai saat ini pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu masih berkeliaran dengan bebas. Tetapi polisi juga tidak berdiam diri. Jika ada petunjuk tentang keberadaan pelaku maka pihaknya segera menindaklanjutinya.

    Oleh sebab itu, Darsono menepis dugaan berbagai kalangan yang menyebut jika kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu dikesampingkan atau didiamkan. Dalam beberapa kasus, walau telah diketahui identitas pelaku tindak pidana tetapi butuh waktu untuk menangkapnya.

    “Tidak benar jika kami mengenyampingkan perkara ini. Penanganan perkara ini tetap menjadi perhatian kami dan tidak ada masa daluarsa kasusnya,” terang Darsono.

    Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak penyandang disablitas bernama YA (14 tahun) di Pesisir Selatan, diperkosa berulang kali oleh pria yang layak dipanggilnya kakek, bernama Busri panggilan Ibui.

    Hingga suatu hari, Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, perbuatan pria berusia 70 tahun itu terhadap YA, dipergoki warga. Pelaku terkejut dan meminta warga untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada orangtua YA. Namun warga tidak tega, hingga akhirnya menyampaikan kejadian biadab itu pada ibu korban.

    Orangtua korban, Kasmaboti (44 tahun) langsung syok saat mendengar kabar tersebut. Kemudian Kasmaboti melaporkan perkosaan yang dialami putrinya ke Polres Pesisir Selatan pada 7 Desember 2023. Namun pelaku keburu kabur dari kediamannya dan diduga lari ke Kabupaten Kerinci dan tak pernah lagi pulang ke kampung halamannya. (devi)