Padang – Pelaku tindak pidana dugaan persetubuhan anak di
bawah umur dengan korbannya YA (14 tahun), penyandang disabiltas, warga Pesisir
Selatan, hingga kini belum tertangkap. Polres Pesisir Selatan telah berupaya
mencari keberadaan pelaku yang bernama Busri panggilan Ibui dan menetapkannya
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Desember 2023. Daftar Pencarian
Orang (DPO) dikeluarkan Polres Pessel dengan surat No. DPO/06/III/2024/Reskrim
tanggal 18 Maret 2024 itu. Surat tersebut telah dikirimkan Polres Pessel ke Polda
Jambi dan Polres Kerinci, sebab informasinya pelaku melarikan diri ke wilayah hukum
Polres Kerinci.
“Informasi yang kita peroleh tentang keberadaan pelaku
itu sudah kita tindaklanjuti. Dua minggu lalu kita sudah ke Sungai Penuh, namun
belum membuahkan hasil,” terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polres Pessel, Ipda Darsono saat dihubungi kemarin.
Hingga kini telah 9 bulan berlalu. Pihaknya sangat
memahami rasa tidak puas dari keluarga korban karena sampai saat ini pelaku
dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu masih berkeliaran dengan bebas. Tetapi
polisi juga tidak berdiam diri. Jika ada petunjuk tentang keberadaan pelaku
maka pihaknya segera menindaklanjutinya.
Oleh sebab itu, Darsono menepis dugaan berbagai kalangan
yang menyebut jika kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu
dikesampingkan atau didiamkan. Dalam beberapa kasus, walau telah diketahui
identitas pelaku tindak pidana tetapi butuh waktu untuk menangkapnya.
“Tidak benar jika kami mengenyampingkan perkara ini. Penanganan
perkara ini tetap menjadi perhatian kami dan tidak ada masa daluarsa kasusnya,”
terang Darsono.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak penyandang
disablitas bernama YA (14 tahun) di Pesisir Selatan, diperkosa berulang kali oleh
pria yang layak dipanggilnya kakek, bernama Busri panggilan Ibui.
Hingga suatu hari, Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul
10.00 WIB, perbuatan pria berusia 70 tahun itu terhadap YA, dipergoki warga. Pelaku
terkejut dan meminta warga untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada orangtua
YA. Namun warga tidak tega, hingga akhirnya menyampaikan kejadian biadab itu
pada ibu korban.
Orangtua korban, Kasmaboti (44 tahun) langsung syok saat
mendengar kabar tersebut. Kemudian Kasmaboti melaporkan perkosaan yang dialami
putrinya ke Polres Pesisir Selatan pada 7 Desember 2023. Namun pelaku keburu
kabur dari kediamannya dan diduga lari ke Kabupaten Kerinci dan tak pernah lagi
pulang ke kampung halamannya. (devi)