Sekolah tatap muka akan dilaksanakan di 14 provinsi |
Jakarta, Khazminang.id -- Sekolah tatap muka akan diberlakukan penuh di sejumlah provinsi yang memenuhi syarat, lalu apa saja syaratnya agar bisa dilaksanakan dengan aman dan nyaman? Berikut tahapan yang mesti dilalui sebagaimana disampaikan oleh jurubicara Satgas Covid-19 Nasional, Prof. Wiku Adisasmito.
"Secara prinsip ada 5 tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan sektor pendidikan," kata Prof Wiku Adisasmito, Sabtu (27/3).
Lima tahapan itu terdiri dari Pra Kondisi, Timing, Prioritas, Koordinasi Pusat - Daerah serta Monitoring dan evaluasi. Pada tahap Prakondisi secara sederhana dipahami sebagai adaptasi kebiasaan baru. Pemerintah berusaha menjamin proses adaptasi berjalan dengan baik melalui sosialisasi dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
Tahap Timing atau proses dalam menentukan waktu yang tepat. Proses ini mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
"Sebelumnya di awal tahun 2021, hanya sebagian daerah yang dianggap siap dan diizinkan melakukan kegiatan tatap muka secara bertahap. Kemudian ditambah dengan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Mikro di 15 provinsi," ujar dia.
Lalu penentuan Prioritas, mencakup simulasi pembukaan oleh institusi percontohan terlebih dahulu. Sebagai bahan pembelajaran bagi institusi lain untuk dapat diperluas cakupannya secara bertahap.
"Dan seluruh elemen yang terlibat harus memastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah. Karena peluang penularan dapat terjadi dimana saja," ujarnya.
Menurutnya, dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah, segala sesuatunya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
"Transparansi operasional institusi percontohan harus mampu menjadi bahan evaluasi kebijakan bagi insiusi pendidikan lainnya, daerah maupun kebijakan di tingkat nasional," lanjutnya.
Kemudian pada tahapan Koordinasi Pusat dan Daerah, aalah koordinasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah, diantaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orang tua murid. Koordinasi yang baik menjadi kunci identifikasi masalah sedini mungkin, agar dapat dicarikan solusinya segera dengan gotong royong antar elemen masyarakat maupun pemerintah.
Setelah keempat tahap itu dilalui baru masih ke tahap monitoring dan evaluasi pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian COVID-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem.
"Setiap pelaporan yang dilakukan akan menjadi input yang berharga dalam tahapan perluasan pembukaan sektor pendidikan maupun sektor lainnya. Maka dari itu, faktor transparansi memegang peranan penting dalam tahapan ini," katanya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Januari lalu menyatakan bahwa ada 14 provinsi dinyatakan siap membuka sekolah. Provinsi-provinsi itu ialah Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat. (syaf al/rri)