×

Iklan


Satpol PP Tegur Pemilik Kafe di Pantai Padang yang Gelar Live Music hingga Larut Malam

03 Februari 2023 | 15:18:44 WIB Last Updated 2023-02-03T15:18:44+00:00
    Share
iklan
Satpol PP Tegur Pemilik Kafe di Pantai Padang yang Gelar Live Music hingga Larut Malam

Padang, Khazminang.id-- Satpol PP menegur pemilik kafe yang menggelar live music di bibir Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Tindakan persuasif berupa teguran secara humanis tersebut dilakukan petugas penegak Perda itu pada Kamis (2/2) dini hari kemarin, sekitar pukul 00.10 WIB.

Pemilik usaha tersebut dinilai telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

    "Pemilik kita ingatkan lagi agar tidak menggunakan live music yang dapat mengganggu Trantibum di Kota Padang," ujar Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, Jumat (3/2).

    Lebih lanjut dikatakan Rio, tidak ada larangan bagi pengusaha untuk menggelar live music di tempat usahanya. Hanya saja, ada tempat dan aturan yang mengatur hal itu.

    "Yang jelas setiap tempat usaha yang menggunakan live music harus memiliki izin untuk itu, karena memiliki risiko gangguan trantibum," kata dia menjelaskan.

    Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim menyebut, setiap pemilik usaha yang menyelenggarakan usaha kepariwisataan harus mendapatkan izin dari Wali Kota Padang.

    Menurut dia, menggelar live music di tempat usaha termasuk salah satu usaha kepariwisataan.

    "Perda yang dilanggar, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang TDUP dan di Pasal 83 Ayat (1) juncto Pasal 3 Ayat (1)," tutur Mursalim.

    Dia menegaskan, bagi pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, diancam dengan pidana enam bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta.

    "Selama ini kami masih melakukan tindakan persuasif kepada pemilik. Jika masih juga melanggar, kami akan lakukan upaya hukum (ultimum remedium)," tegasnya.

    Menurut Mursalim, tidak ada laranga bagi pelaku usaha untuk menggelar live music di tempat usaha mereka. Hanya saja sebelum itu, silakan diurus izinnya terlebih dahulu.

    "Tidak dilarang, namun silakan diurus izinnya terlebih dahulu, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," jelasnya.

    "Tentu kita tidak melarang masyarakat berusaha, namun berusahalah di tempat yang tidak melanggar dan tetap mematuhi aturan-aturan yang berlaku," kata dia mengakhiri. (han)