×

Iklan


Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Drainase

14 Mei 2024 | 19:16:02 WIB Last Updated 2024-05-14T19:16:02+00:00
    Share
iklan
Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Drainase

Padang – Meski telah diperingatkan berkali-kali, namun tetap saja masih ada yang bandel. Karena itu, jangan salahkan petugas Satpol PP Kota Padang jika bertindak tegas membongkar bangunan liar yang berdiri di atas drainase, di kawasan Jalan Sawahan, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (14/5/24).

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh anggotanya, pihaknya telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada pemilik bangunan tersebut, karena tidak dibenarkan mendirikan bangunan di drainase jalan karena dapat menyumbat aliran selokan.

Namun hal itu tidak diindahkan. Bahkan petugas telah pula memberikan surat teguran hingga surat perintah untuk membongkar sendiri, sehingga material bangunannya dapat dipergunakan kembali. Namun pemilik mengabaikannya.

    "Pemilik telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.

    Dikatakan, sebelumnya pihak kelurahan hingga kecataman juga sudah menyurati pemilik bangunan. Tetapi lagi-lagi tidak diindahkan.

    “Maka dengan terpaksa kita membongkar bangunannya dan semua puing-puing bangunannya kita bantu untuk dipindahkan ke rumahnya," kata Chandra Eka Putra.

    Chandra menambahkan, total bangunan liar yang berdiri diatas drainase di kawasan Jalan Sawahan tersebut berjumlah tiga unit. Sedangkan dua unit bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

    "Pemilik tadi menyampaikan kendalanya, karena belum bisa bongkar sendiri. Namun tadi pemilik sudah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya,” katanya.

    Untuk itu, pihaknya memberikan tenggang waktu hingga Hari Selasa pekan depan. Apabila tidak juga dibongkar, terpaksa pihaknya yang melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih berdiri di atas fasilitas umum.

    Dikatakan, pihaknya tak pernah bosan-bosannya mengingatkan masyarakat Kota Padang, agar tidak mendirikan bangunan atau apapun di atas fasilitas umum (fasum) karena hal itu melanggar Perda Kota Padang.

    "Mari bersama sama kita jaga keindahan Kota Padang serta kita kembalikan fungsi fasum dan fasos sebagai mana mestinya," harap Chandra. (devi)