×

Iklan


Sampai Hari ini tak ada Temuan Korupsi di Kota Pariaman

15 Oktober 2021 | 12:09:19 WIB Last Updated 2021-10-15T12:09:19+00:00
    Share
iklan
Sampai Hari ini tak ada Temuan Korupsi di Kota Pariaman
Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin Hadiri Kegiatan Penyuluhan Hukun dari Unand Padang

Pariaman, Khaminang.id — Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen untuk memberanatas korupsi di lingkungan pemerintahannya. Hal itu terbukti dengan tidak ditemukannya tindakan korupsi di kota itu dalam dua terakhir ini.

Fakultas Hukum Unand,  bekerjasama dengan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, melakukan pemantauan dan pengawasan di daerah ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin pada saat membuka acara Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Fakultas Hukum Unand Padang, dalam rangka Pengabdian Masyarakat oleh Program Magister Hukum, guna menciptakan penyelenggara negara berwibawa yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kota Pariaman, Kamis (14/10)

    Mardison Mahyuddin mengatakan, hukum di Indonesia ini masih lemah, dan masih berada di level standar, sehingga hal tersebut banyak disalahgunakan oleh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan korupsi, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai kelevel pemerintahan desa dan kelurahan.

    Mengenai masalah keuangan, pihaknya sangat transparan dan akuntabel sekali kepada masyarakat, mulai dari tingkat kota kecamatan, hingga desa dan kelurahan.  Hal tersebut tidak terlepas dari tingginya tingkat pemahaman dari masyarakat akan hal ini, sehingga tindakan korupsi bisa diatasi.

    Beliau memberikan apresiasi kepada Fakultas Hukum Unand dengan terselenggaranya penyuluhan hukum ini, karena sangat bermanfaat sekali buat pemerintah dan masyarakat kota pariaman. Mardison Mahyuddin juga bersyukur bahwa Kota Pariaman, tidak termasuk kedalam kategori angka korupsi yang merugikan masyarakat dan pemerintah.

    “Saya minta Fakultas Hukum Unand untuk terus melakukan kerjasama tentang penyuluhan hukum ini dengan pemerintah kota pariaman, jika perlu sampai ke tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, agar tercipta suasana kerja yang bersih, nyaman, dan aman dari KKN”, tegasnya.

    Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Unand yang diwakili oleh Wakil Dekan II Dr.Rembrant, SH.,M.Pd mengatakan dari catatan mereka dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, tindak pidana kasus korupsi atau KKN itu paling tinggi puncaknya pada tahun 2017 berjumlah RP.8 trilyun, dan untuk pertengahan tahun 2021 jumlah kasus korupsi sudah jauh menurun menjadi Rp.67,8 trilyun.

    Acara yang digelar di Aula Balaikota Pariaman tersebut dihadiri oleh utusan dari OPD, Camat, Desa/Kelurahan dan masyarakat Kota Pariaman, sedangkan narasumber kegiatan adalah, Prof.Dr.Ismansyah,SH,MH, Guru Besar Hukum Pidana, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Padang, dan Dr.Anton Rosari, Peneliti Pusat Study Hukum dan Otonomi Daerah, Bagian Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Unand Padang. (syafrial suger)