×

Iklan


Rizieq: Jaksa Anggap Kasus Prokes Lebih Jahat dari Korupsi

17 Juni 2021 | 14:53:56 WIB Last Updated 2021-06-17T14:53:56+00:00
    Share
iklan
Rizieq: Jaksa Anggap Kasus Prokes Lebih Jahat dari Korupsi
Rizieq Shihab menganggap jaksa telah memposisikan kasus protokol kesehatan lebih berat dari tindak pidana korupsi. IST

Jakarta, Khazminang.id-- Rizieq Shihab menilai jaksa penuntut umum telah memposisikan kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) lebih berat dari kasus tindak pidana korupsi.

Rizieq menyampaikan itu saat membacakan materi duplik dalam sidang perkara penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6). Diketahui, jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

"Bahwa JPU tidak mampu menjawab fakta bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pandangan JPU bukan sekedar kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang Rakyat dan membangkrutkan negara," kata Rizieq.

    Rizieq lantas menyinggung banyak kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara miliaran Rupiah namun, perkara-perkara tersebut justru dituntut lebih ringan oleh jaksa.

    Ia mencontohkan kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki hanya dituntut 4 tahun penjara. Sementara kasus Irjen Napoleon justru lebih ringan hanya dituntut 3 tahun penjara.

    Rizieq juga menyinggung data ICW yang menunjukkan sepanjang tahun 2019. Dari 911 terdakwa Korupsi, terdapat 604 orang dituntut di bawah 4 tahun penjara.

    "Sementara kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," kata dia.

    Diketahui, Rizieq dituntut oleh jaksa penuntut umum selama enam tahun penjara dalam perkara tes swab RS Ummi, Bogor.

    Tak hanya itu, Rizieq juga mengkritik jaksa bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan jauh lebih jahat dibandingkan kasus penistaan agama.

    Ia mencontohkan kasus penistaan agama yang sempat menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun penjara.

    "Dan juga lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras terhadap petugas negara & Penyidik KPK, Novel Baswedan, pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara," kata Rizieq. (han/cnn)