×

Iklan


Rawan Kasus Hukum, Bupati Pariaman Ingatkan Wali Nagari Hati-hati Kelola Dana Desa

23 September 2021 | 18:48:52 WIB Last Updated 2021-09-23T18:48:52+00:00
    Share
iklan
Rawan Kasus Hukum, Bupati Pariaman Ingatkan Wali Nagari Hati-hati Kelola Dana Desa
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengingatkan wali nagari di daerah itu untuk berhati-hati dalam mengelola dana nagari.

Pariaman, Khazminang.id-- Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengingatkan wali nagari di daerah itu untuk berhati-hati dalam mengelola dana nagari. Hal itu karena dana yang dikelola, jumlahnya cukup besar dan jika lalai atau keluar dari aturan yang berlaku, bisa saja tersangkut kasus hukum.

Hal itu diungkapkannya saat membuka acara pelayanan hukum kepada wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman terkait penggunaan dana desa oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pariaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman, Rabu (22/09).

"Dana Nagari yang dikelola sangat besar sehingga perlu kehati-hatian dari wali nagari dalam pengelolaannya. Karena kalau lalai sedikit saja, keluar dari aturan yang ada, akan berdampak hukum kepada saudara dan akan berhubungan dengan aparat penegak hukum," ujarnya.

    Menurutnya, ada 103 nagari di Kabupaten Padang Pariaman yang sebelumnya hanya 46 nagari, kemudian mekar jadi 60 nagari dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013, 60 nagari dimekarkan menjadi 103 nagari. Di mana, semua nagari tersebut baru memiliki wali nagari defenitif dan efektif seluruhnya pada tahun 2018.

    "Memperhatikan protokol kesehatan karena kita masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, pelaksanaan penyuluhan hukum ini dibagi menjadi 2, yang mana 51 wali nagari pada Rabu dan besok dilakukan terhadap 52 wali nagari se-Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis," sambung dia.

    Ia menyebut, penyuluhan hukum ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sudah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan Kejaksaan Negeri. Sebelumnya, juga kerjasama yang telah dilakukan antara Kejaksaan Negeri Pariaman dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait.

    "Penyuluhan hukum ini sangat diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada wali nagari agar tidak bermasalah dengan hukum dalam penggunaan dana negara/dana nagari," ujar Suhatri Bur.

    Acara pelayanan hukum ini, kata dia, merupakan pelaksanaan fungsi kontrol dari Pemerintah Daerah kepada nagari agar tetap berjalan sesuai jalurnya, tidak keluar jalur dan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    "Wali nagari harus mengkonsultasikan pelaksanaan kegiatannya yang ada kepada DPMD, dan apabila masih belum menemukan solusi, nanti bisa mengkonsultasikan kepada Kejaksaan Negeri," tambahnya.

    Lebih lanjut dikatakan, wali nagari harus transparan dalam pengelolaan keuangan nagari, jangan tertutup karena masyarakat sudah cerdas bisa mengkritisi kerja nagari. Di samping itu, akan berdampak kepada fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah nagari.

    "Intinya dalam bekerja, Pemerintahan Nagari sudah dikawal oleh aturan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, jangan keluar dari jalur karena wali nagari sendiri yang akan menerima akibatnya," ujarnya.

    Ia berpesan kepada wali nagari agar setelah adanya penyuluhan hukum ini, bisa lebih maksimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

    "Apabila Pemerintah Nagari sudah berkerja optimal sesuai aturan yang berlaku, maka saya yakin kita bisa mewujudkan visi misi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, yang unggul berkelanjutan, religius, sejahtera dan berbudaya, Padang Pariaman berjaya," pungkasnya.

    Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Azman Tanjung berharap, pelaksanaan pelayanan hukum ini dapat bermanfaat bagi nagari-nagari se-Kabupaten Padang Pariaman dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dilapangan. (Syafrial Suger)