×

Iklan


Putusan Hakim Terhadap Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Dibalas Teriakan Puluhan Satpam

20 Oktober 2020 | 18:04:40 WIB Last Updated 2020-10-20T18:04:40+00:00
    Share
iklan
Putusan Hakim Terhadap Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur Dibalas Teriakan Puluhan Satpam
Teriakan puluhan Satpam turut mewarnai sidang putusan kasus pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur. Mereka merasa tidak puas dengan putusan hakim yang dijatuhkan kepada kedua rekannya.

Padang, Khazminang-- Teriakan puluhan satuan pengamanan (Satpam) turut mewarnai sidang putusan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Efendi Putra dan Eko Sulistiyono, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (20/10).

Pasalnya, mereka tidak puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang terhadap rekannya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Majelis hakim berpendapat, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Adek Firdaus, sehingga keduanya dijatuhi hukuman penjara.

    "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eko Sulistiyono selama satu tahun dan enam bulan penjara dan terdakwa Efendi Putra selama empat tahun dan enam bulan," kata Hakim Ketua Sidang, Leba Max Nandoko beranggotakan Yose Ana Rosalinda dan Agnes Sinaga, saat membacakan putusannya, Selasa (20/10).

    Majelis hakim juga berpendapat, terdakwa Eko Sulistiyono terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 dan terdakwa Efendi Putra melanggar Pasal 351 ayat 3.

    Mendengarkan hal tersebut, puluhan security, istri dan keluarga terdakwa terlihat histeris. Mereka beranggapan bahwa posisi kedua rekannya saat itu juga sebagai korban yang sedang melindungi dirinya dari ancaman pembunuhan.

    Kemudian, bentuk pembelaan diri dari rekannya itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan itu.

    Tak hanya itu, beberapa orang security membuka baju seragam warna hitam dan memperlihatkannya di hadapan majelis hakim.

    "Kami ini menjaga aset negara, Pak Hakim. Rekan kami ini menjaga aset negara, dan rekan kami ini membela diri," ucap salah seorang Satpam, sambil mengepalkan tangan.

    Beberapa polisi dan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menenangkan para security. Bahkan istri dari salah satu terdakwa sempat pingsan dan dibawa ke luar ruang sidang.


    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Sony Dali Rakhmat beserta tim, langsung menyatakan banding.

    "Kami tidak puas dengan putusan tersebut, dan kami menyatakan banding. Pertimbangan majelis hakim itu sangat keliru, karena majelis hakim tidak mengurai fakta-fakta persidangan secara kongkret," sebut PH terdakwa.

    Di luar persidangan, puluhan rekan kedua terdakwa yang seprofesi, berada di pintu luar pengadilan. Mereka menanti keluarnya mobil tahanan Kejari Padang.

    Tak hanya itu, beberapa unit mobil polisi dari Polresta Padang berjaga di depan kantor PN Kelas IA Padang, Jalan Chatib Sulaiman Padang.

    Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Efendi dituntut tujuh tahun penjara dan terdakwa Eko dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    JPU berpendapat kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. (Murdiansyah Eko)