×

Iklan


Punya 97 Karya Seni, Bocah 10 Tahun Asal Padang Ini Sadari Pentingnya Hak Cipta

15 September 2022 | 15:43:07 WIB Last Updated 2022-09-15T15:43:07+00:00
    Share
iklan
Punya 97 Karya Seni, Bocah 10 Tahun Asal Padang Ini Sadari Pentingnya Hak Cipta
Foto: MC Padang/Humas

Padang, Khazminang.id-- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.

Salah satunya yakni berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumbar dengan menggelar Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik KI Bergerak pada 13-15 September 2022 di Hotel ZHM Premiere Padang dan Universitas Negeri Padang.

Jevon Alexander Darmawan, anak berusia 10 tahun yang turut menghadiri kegiatan Mobile IP Clinic (MIC)/Klinik Kekayaan Intelektual (KI) menyambut baik hadirnya kegiatan ini.

    Ia didampingi orang tuanya hadir guna mengikuti diseminasi KI pada hari kedua, yakni Rabu (14/9) kemarin di ZHM Premiere Padang.

    Jevon adalah salah satu pegiat seni dalam membuat karya ilustrasi dan foto manipulasi. Saat ini Jevon sudah memiliki 97 karya yang telah dihasilkan atas kemampuannya tersebut.

    "Jevon sebelumnya tidak tahu, karya yang Jevon hasilkan ini bisa dilindungi ke dalam hak cipta, tetapi setelah mengikuti kegiatan ini jadi tahu pentingnya melindungi hasil karya ini agar tidak sembarangan diambil dan digunakan orang lain," ujarnya.

    Ia juga menekankan ia sangat senang dengan adanya kegiatan in, karena dapat menambah wawasan tentang hak cipta dan KI lainnya. Selain itu, Jevon bersama orang tuanya juga bisa berkonsultasi langsung dengan ahli KI tentang prosedur pencatatan hak cipta.

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya menyatakan KI merupakan hasil oleh pikir manusia yang memerlukan energi, tenaga waktu serta pembiayaan dalam proses berkarya.

    "Dengan adanya pengorbanan ekstra yang dilakukan tersebut tentunya diperlukan penghargaan atas karya yang dihasilkan berupa pelindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan dan dinikmati oleh para pemilik KI," imbuhnya.

    Untuk itu, dirinya mengimbau untuk para pelaku usaha dan pegiat seni untuk segera mendaftarkan dan mencatatkan KI yang dimiliki.

    "Harapannya melalui kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan membantu masyarakat dalam melindungi KI yang dimiliki, sehingga dapat tercapai pelindungan hukum yang menyeluruh atas KI di Provinsi Sumbar," tambahnya. (khz)