×

Iklan


Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

04 Maret 2021 | 17:24:30 WIB Last Updated 2021-03-04T17:24:30+00:00
    Share
iklan
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Jakarta, Khazanah – Polisi Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Penghentian kasus tersebut, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dlam konferensi pers di Jakarta, Kamis (04/03).

    Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

    Disisi lain aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

    Saat ini, kata Argo  ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

    "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo. (*)