×

Iklan


Polres Payakumbuh Sita 2,5 Ton Pupuk Subsidi Ilegal

03 November 2020 | 20:58:27 WIB Last Updated 2020-11-03T20:58:27+00:00
    Share
iklan
Polres Payakumbuh Sita 2,5 Ton Pupuk Subsidi Ilegal
Mobil pikap merek Grand Max yang mengangkut 50 karung pupuk bersubsidi disita polisi karena tidak disertai dokumen resmi atau ilegal.

Payakumbuh, Khazminang-- Tim Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap mobil pikap yang mengangkut 2,5 ton pupuk bersubsidi tanpa disertai dokumen resmi, Senin (2/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Bypass Simpang Empat Parik, Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh.

Selain menyita 2,5 ton pupuk bersubdisi jenis SP-36 yang dibagi dalam 50 karung dan satu unit mobil pikap merek Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BM 9970 TG itu, polisi juga meringkus pengemudi berinisial NPE  (28), warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota.

Usai dibekuk, tersangka NPE yang mengaku sudah berulang kali membawa pupuk bersubsidi ilegal itu, langsung digiring ke Mapolres Payakumbuh beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan sementara, pupuk tersebut hendak dijual ke kawasan Muaro Paito, Kabupaten Limapuluh Kota.

    Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan melawan hukum ini karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah adiknya. Pupuk bersubsidi tanpa dokumen itu, kata dia, adalah milik seseorang di Kota Pariaman dan hendak diantar ke Kabupaten Limapuluh Kota dengan upah angkut sebesar Rp800 ribu.

    "Iya, semalam kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa puluhan karung pupuk bersubsidi jenis SP-36 tanpa dilengkapi dokumen atau surat-surat resmi. Pupuk sekitar 2,5 ton itu dibawa dari Pariaman menuju Kabupaten Limapuluh Kota," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP M Rosidi, Selasa (3/11) sore.

    Dikatakan, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres, tersangka menyebutkan bahwa dirinya telah berulang kali bertugas sebagai kurir yang mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah jenis SP-36 tanpa dokumen yang sah itu. Terungkapnya kasus itu, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

    "Tersangka mengaku mendapatkan upah angkut sebesar Rp800 ribu untuk satu kali mengantarkan pupuk bersubsidi itu," sambung dia.

    Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu nomor 8 tahun 1962 jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 21 ayat (2) Permendag RI Nomor:15/M-DAG/PER/4/2013 jo Pasal 2 ayat (2) Perpres jomor 15 tahun 2011 jo Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 3e Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

    Hingga kini, tersangka dan barang bukti (BB) pupuk 2,5 ton serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut masih diamankan di Mapolres Payakumbuh. (Lili Yuniati)