×

Iklan


Polres Pasaman Bekuk Dua Kurir Ganja Kering di Jalinsum

13 April 2021 | 18:16:24 WIB Last Updated 2021-04-13T18:16:24+00:00
    Share
iklan
Polres Pasaman Bekuk Dua Kurir Ganja Kering di Jalinsum

Lubuk Sikaping, khazminang.id - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap dua orang diduga kurir ganja kering dengan barang bukti 20 paket besar di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Jorong Pegang, Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Minggu malam (11/4).

"Hari ini baru bisa diekspos sebab semalam hari Senin (12/4) merupakan hari terakhir Operasi Antik Singgalang 2021," kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir di Lubuk Sikaping, Selasa (13/4).

Kedua tersangka, Idris (30) dan Rinaldo (28), yang merupakan warga Kota Padang, saat ini pelaku telah digiring ke Polres Pasaman untuk dilakukan penyidikan.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 20 paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah karung warna putih merek starfish.

    Satu buah tas sandang warna hijau merk Eiger, satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.

    Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman jenis ganja ke wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat. 

    Kemudian anggota Satresnarkoba mulai melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsin Sumatera Barat. 

    Pada hari Minggu (11/4) sekira Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas di wilayah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, dengan membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih.

    Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan.

    Ia menjelaskan dari penangkapan tersebut berhasil diamankan kedua pelaku dan barang bukti ganja dan lainnya," katanya.

    Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 n tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Yunefrizal)