Ilustrasi peredaran gelap narkoba. IST |
Lubuk Basung, Khazminang.id-- Sebanyak 231 kasus narkoba diungkap polisi di Kabupaten Agam sejak tahun 2019 hingga 2021. Dari ratusan kasus itu, polisi menangkap 285 pelaku.
Asisten I Setdakab Agam, Rahman mengatakan, angka itu didapat berdasarkan data yang terhimpun dari Polres Agam dan Polresta Bukittinggi dalam tiga tahun terakhir (2019-2021).
Dia merinci, tahun 2019 sebanyak 107 kasus dengan 134 tersangka, tahun 2020 sebanyak 63 kasus dengan 82 tersangka dan tahun 2021 sebanyak 61 kasus dengan 69 tersangka.
"Walau mengalami penurunan kasus, namun kita tidak akan lengah dengan perkembangan kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, karena belum ada jaminan kasus narkoba ini akan habis," tegasnya.
Hal itu diungkapkan Rahman mewakili Bupati Agam, Andri Warman ketika membuka sosialisasi P4GN-PN di Hotel Grand Bunda, Bukittinggi, Senin, (5/12).
Dia menjelaskan, narkotika jenis obat-obatan terlarang, saat ini peredarannya sangat mengkhawatirkan. Bahkan, Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia saat ini darurat narkoba.
Sehingga, kata Rahman, pemerintah daerah harus menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menghindari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Menurutnya, ancaman masuknya peredaran narkotika ke Kabupaten Agam sangat besar, karena secara geografis Kabupaten Agam terletak pada kawasan strategis bagi jalur peredaran narkoba.
"Contohnya dari Aceh, Medan, Riau, dan lainnya sehingga menjadi daya tarik yang besar bagi sindikat kejahatan narkotika sebagai salah satu target operasinya," tutur dia.
Rahman berujar, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022, harus disusun rencana aksi daerah dan program Nagari Bersinar (bersih narkoba).
"Dengan sosialisasi ini, diharapkan upaya bersih narkoba di Kabupaten Agam bisa terealisasi, dengan mendorong peran semua unsur," katanya.
"Untuk menyelamatkan anak bangsa dan generasi muda sebagai pelanjut masa depan pembangunan daerah," tegas dia mengakhiri. (khz)