×

Iklan


Polisi soal Mata Munarman Ditutup: Standar Internasional Penangkapan Teroris

28 April 2021 | 14:49:15 WIB Last Updated 2021-04-28T14:49:15+00:00
    Share
iklan
Polisi soal Mata Munarman Ditutup: Standar Internasional Penangkapan Teroris
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditutup matanya saat ditangkap.

Jakarta, Khazminang.id-- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditutup matanya lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Dia menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan mengingat bentuk kejahatan terorisme yang memerlukan pendekatan berbeda dari kasus-kasus lainnya.

    Terlebih, kata dia, kegiatan terorisme bersifat antarjaringan. Sehingga, kata dia, menutup mata tersangka perlu untuk dilakukan.

    "Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan yang lainnya. Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan," ucapnya.

    Oleh sebab itu, kata, penutupan mata dilakukan agar tersangka tak mengenali petugas yang melakukan penangkapan selama operasi berlangsung.

    "Untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelak agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," tandas dia.

    Munarman sendiri ditangkap kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

    Usai penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti berupa atribut FPI hingga sejumlah dokumen.

    Tak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa botol yang berisi nitrat jenis aseton dari penggeledahan tersebut. Kemudian juga ditemukan beberapa botol plastik yang berisi cairan Triaseton Triperoksida (TATP). (han/cnn)