×

Iklan


Polisi Sita 10 Paket Sabu hingga Inex dari Pengedar Narkoba di Bukittinggi

13 September 2022 | 15:40:23 WIB Last Updated 2022-09-13T15:40:23+00:00
    Share
iklan
Polisi Sita 10 Paket Sabu hingga Inex dari Pengedar Narkoba di Bukittinggi

Bukittinggi, Khazminang.id-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi meringkus seorang pria berinisial D (41), yang diduga pengedar sekaligus pemakai narkoba di Jalan Unggek Datuak Bagindo II, Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Minggu (10/9).

"Ya, kita mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, sabu dan inex," ujar Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari didampingi Wakapolres Kompol Suyatno dan Kasat Narkoba AKP Syafri, saat menggelar jumpa pers, Senin (12/9).

Kata kapolres, tersangka ditangkap melalui hasil penyelidikan Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Syafri itu, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja, sabu dan inex tersebut di lantai 2 dalam kamar rumah.

    "Yaitu 7 paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 botol hitam, 3 paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening, 1 paket besar narkotika diduga jenis ganja, 1 unit timbangan digital warna abu-abu, 2 butir inex, 1 tas hitam, 1 dompet kecil dan 1 unit HP Xiaomi warna hitam," ujar AKP Syafri.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata dia, tersangka D dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (Iwin SB)