Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat. DOK |
Padang, Khazminang.id-- Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat menyatakan menghormati keputusan kepolisian yang menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah.
"Kita menghormati apapun juga yang menjadi keputusan kepolisian, karena prosesnya kan sudah berjalan dan karena memang institusi hukum," kata dia kepada wartawan, Senin (4/10).
Kendati demikian, kata Hidayat, pihaknya di DPRD Sumbar, tetap melanjutkan dan memproses usulan penggunaan hak angket kepada Mahyeldi terkait surat yang digunakan untuk meminta sumbangan itu.
"Pada akhirnya, proses pengusulan hak angket itu akan menghasilkan rekomendasi. Ini yang akan dirumuskan setelah ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan, serta penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat," bebernya.
Saat itu, lanjut dia, akan terlihat apakah surat Gubernur minta sumbangan itu, apakah berpotensi melanggar peraturan dan ketentuan terutama terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah atau tidak.
“Itu poin penting dalam pengajuan hak angket itu, kalau memang seandainya itu suatu yang lazim dan tidak ditemukan pelanggaran etik dan administrasi terhadap surat itu maka rekomendasinya nanti tidak ditemukan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, jika memang rekomendasinya tidak ditemukan ada pelanggaran, maka masalah akan menjadi jelas dan tidak akan menjadi perbincangan lagi.
"Nah, tentu hal itu juga bisa membuat polemik ini tidak menjadi beban sejarah bagi Gubernur," sambung dia.
Saat ini, kata Hidayat, pembahasan hak angket masih di tahap pemeriksaan. Prosesnya akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan sidang paripurna.
"Setelah itu akan dilakukan voting untuk menentukan apakah menjadi sikap lembaga atau tidak. Kita sebagai pengusung hak angket yang jelas telah mengusulkan dan akan mengikuti alur serta prosesnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam surat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyatakan tidak menemukan dugaan penipuan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, setelah dipastikan tidak ditemukan adanya unsur penipuan dalam surat sebelumnya digunakan lima orang dalam bentuk sponsor penerbitan buku itu, penyelidikan pun resmi dihentikan.
"Sudah resmi dihentikan, SP2 Lid (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) diterbitkan minggu lalu, karena tidak ada unsur pidana penipuan sebagaimana laporan yang masuk," kata dia kepada wartawan, Senin (4/10).
Sementara usulan yang diajukan untuk mengajukan hak angket sudah memenuhi syarat, yaitu harus ada tandatangan anggota DPRD minimal 10 orang. Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tandatangannya.
Kemudian syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan itu juga sudah memenuhi persyaratan karena pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat serta satu partai yaitu Nasdem. (tim)