Padang, Khazminang.id-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja berisial Z alias Muncak (46) pada Senin (16/1) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra, Rabu (18/1).
Dia menjelaskan, pelaku Z alias Muncak merupakan warga Anak Air, RT001 RW008, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Saat ditangkap, kita menyita sejumlah barang bukti seperti empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ucapnya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita satu paket besar narkotika jenis ganja berupa batang, ranting, daun dan biji yang dibungkus kantong plastik warna putih dibalut lakban warna cokelat.
"Selanjutnya kita amankan satu kantong plastik warna kuning ukuran besar didalamnya terdapat 10 paket besar yang terbungkus kantong plastik warna putih," bebernya.
Dia menjelaskan, plastik putih yang berisi batang, ranting, daun dan biji ganja itu, juga dibalut pelaku menggunakan lakban warna cokelat.
Kata Kompol Al Indra penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga sering mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
"Dari informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan. Setelah masuk dalam target dan dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada dipinggir jalan, langsung kita amankan," tegasnya.
"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut dari tangan Z alias Muncak. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," sambung dia.
Lebih lanjut dikatakan, terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan, selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (han)