![]() |
Padang, Khazminang.id-- Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus WO (32), wanita yang diduga menjadi muncikari dan melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur pada Selasa (20/9) malam.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menyebut, pelaku dibekuk di kamar salah satu hotel di Jalan Bundo Kanduang No.14-16 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat.
"Penangkapan pelaku bermula ketika Tim Klewang mendapat informasi tentang adanya dugaan transaksi seksual di hotel tersebut," kata Kompol Dedy.
Dia menceritakan, peristiwa itu awalnya diketahui pelapor TH, yaitu ayah dari korban DSA (16) pada hari Selasa 20 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB.
Mendapati laporan itu, polisi langaung mendatangi lokasi yang dimaksud, dan benar ditemukan pelaku dan korban yang masih ABG itu sedang berada di dalam kamar hotel sedang menunggu "pria hidung belang".
"Korban ini awalmya diamankan saat Tim Klewang mendapat informasi tentang adanya dugaan transaksi seksual di hotel dan mendatangi lokas. Benar ditemukan tersangka dan korban di dalam kamar 320," ungkapnya.
Saat digelandang ke Mapolresta Padang dan diinterogasi penyidik, pelaku mengakui telah memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per malam.
Dedy mengungkapkan, pihaknya belum bisa membeberkan kronologis maupun motif yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya. Sebab, hingga kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Lebin lanjut dikatakan Kompol Dedy, sembari melakukan penyelidikan, pelaku saat ini dilakukan penahanan di dalam sel tahanan Mapolresta Padang.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dan terhadap pelaku terkait kronologis maupun motifnya," pungkasnya. (han/khz)