Jakarta,
Khazanah – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi
(PANRB) sedang menyusun 16 aturan pelaksana setelah disahkannya UU Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri PANRB Azwar Anas
menargetkan 16 aturan pelaksana itu ditargetkan rampung pada 31 April 2023
mendatang yang saat ini tengah dibahas dengan instansi pemerintah lainnya.
"Kami
sudah menyiapkan time line terkait aturan pelaksana ini, yang ditargetkan
selesai tanggal 31 April, strategi pemerintah melakukan upaya, salah satunya
adalah melakukan perumusan dengan instansi pemerintah lainnya," ujar Azwar
Anas di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Beberapa
aturan turunan yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan rampung pada April
2024 mendatang antara lain terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi,
yang saat ini dinilai berbeda antar instansi pemerintah.
"Seperti
kondisi sekarang, yang mana instansi pemerintah memiliki nilai dasar
masing-masing, yang sangat rentan diubah apabila terjadi perubahan
kepemimpinan," kata Anas.
Selain
itu juga bakal disusun aturan turunan soal perluasan ruang lingkup dan
mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan non manajerial, resprokal ASN
dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan Kewajiban ASN,
penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen
kinerja.
"Terkait
perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, diperlukan perluasan konsep
PPPK agar pegawai dapat bekerja secara paruh waktu sesuai kesepakatan
kerja," lanjutnya.
Lewat
RPP soal resprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, Azwar menjelaskan pihaknya bakal
mengatur pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI/Anggota Polri yang dilakukan
secara terbatas pada instansi pusat tertentu dan selektif pada jabatan ASN
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi pusat
tertentu.
Kemudian
soal peningkatan kesejahteraan ASN yang akan diatur lewat RPP, komponen
kesejahteraan ASN akan dibentuk yang terdiri atas penghasilan, penghargaan,
tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri dan
bantuan hukum.
"Penghasilan
dibagi atas salary range dan upah, ASN akan mendapatkan insentif dan bonus
berdasarkan kinerja organisasi, dan kinerja individu, tunjangan akan diberikan
semacam fleksibel benefit," kata Azwar.
Kemudian,
Azwar Anas juga mengungkapkan pihaknya bakal menerbitkan aturan turunan yang
akan mengatur soal pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi,
pemberhentian ASN, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian
Sengketa, dan penataan tenaga non ASN.
Terkait
pemberhentian ASN, Pemerintah bakal menetapkan bahwa ASN yang dihukum penjara
paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan tetap,
diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa memandang jenis pindanya,
berencana atau tidak.
Selain
itu, dalam RPP soal pemberhentian ASN juga akan diberikan penguatan terhadap
pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai kategori pemberhentian
tidak atas permintaan sendiri.