×

Iklan


PNS Tidak Capai Target Kinerja, Bisa Dipecat

14 November 2023 | 10:35:10 WIB Last Updated 2023-11-14T10:35:10+00:00
    Share
iklan
PNS Tidak Capai Target Kinerja, Bisa Dipecat

Jakarta, Khazanah – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang menyusun 16 aturan pelaksana setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri PANRB Azwar Anas menargetkan 16 aturan pelaksana itu ditargetkan rampung pada 31 April 2023 mendatang yang saat ini tengah dibahas dengan instansi pemerintah lainnya.

"Kami sudah menyiapkan time line terkait aturan pelaksana ini, yang ditargetkan selesai tanggal 31 April, strategi pemerintah melakukan upaya, salah satunya adalah melakukan perumusan dengan instansi pemerintah lainnya," ujar Azwar Anas di Jakarta, Senin (13/11/2023).

Beberapa aturan turunan yang saat ini tengah disusun dan ditargetkan rampung pada April 2024 mendatang antara lain terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi, yang saat ini dinilai berbeda antar instansi pemerintah.

    "Seperti kondisi sekarang, yang mana instansi pemerintah memiliki nilai dasar masing-masing, yang sangat rentan diubah apabila terjadi perubahan kepemimpinan," kata Anas.

    Selain itu juga bakal disusun aturan turunan soal perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan non manajerial, resprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan Kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, pengadaan CASN, serta penguatan sistem manajemen kinerja.

    "Terkait perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, diperlukan perluasan konsep PPPK agar pegawai dapat bekerja secara paruh waktu sesuai kesepakatan kerja," lanjutnya.

    Lewat RPP soal resprokal ASN dan prajurit TNI/Polri, Azwar menjelaskan pihaknya bakal mengatur pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI/Anggota Polri yang dilakukan secara terbatas pada instansi pusat tertentu dan selektif pada jabatan ASN tertentu yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi pusat tertentu.

    Kemudian soal peningkatan kesejahteraan ASN yang akan diatur lewat RPP, komponen kesejahteraan ASN akan dibentuk yang terdiri atas penghasilan, penghargaan, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.

    "Penghasilan dibagi atas salary range dan upah, ASN akan mendapatkan insentif dan bonus berdasarkan kinerja organisasi, dan kinerja individu, tunjangan akan diberikan semacam fleksibel benefit," kata Azwar.

    Kemudian, Azwar Anas juga mengungkapkan pihaknya bakal menerbitkan aturan turunan yang akan mengatur soal pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian Sengketa, dan penataan tenaga non ASN.

    Terkait pemberhentian ASN, Pemerintah bakal menetapkan bahwa ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri tanpa memandang jenis pindanya, berencana atau tidak.

    Selain itu, dalam RPP soal pemberhentian ASN juga akan diberikan penguatan terhadap pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja, sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri. "Banyak ASN yang tidak berkinerja bahkan sangat rendah, tapi tidak bisa diberhentikan," tandasnya.