×

Iklan


Pilpres 2024 Lebih dari 2 Pasang?

08 Februari 2022 | 22:37:03 WIB Last Updated 2022-02-08T22:37:03+00:00
    Share
iklan
Pilpres 2024 Lebih dari 2 Pasang?
Ilustrasi. NET

Jakarta, Khazanah-- Komunikasi ihwal koalisi untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dinilai masih sangat cair. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F Paulus memprediksi adanya lebih dari dua pasangan capres di 2024 mendatang.

"Kalau sudah mengkristal pasti kelihatan dua atau tiga calon, jadi kita tunggu saja mungkin dalam jangka enam bulan ini itu akan terbaca," ujar Lodewijk di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/2). 

Saat ini, kata dia, peta koalisi untuk Pilpres 2024 belum dapat terbaca. Ia melihat, pasangan calon presiden dan wakil presiden baru akan terbaca pada enam bulan ke depan.

    "Jadi sekarang masih cair dengan partai mana, karena ini terkait dengan siapa yang menjadi presiden, siapa yang menjadi wakil presiden. Kalau kita lihat partai-partai yang ada sekarang, terutama partai-partai besar itu kan semua mengusulkan semuanya presiden," ujar Lodewijk.

    Ia mengatakan, Golkar siap berkoalisi dengan partai manapun di Pilpres 2024. Namun, pihaknya tegas akan mengusung Airlangga Hartarto sebagai calon presiden untuk kontestasi mendatang. "Ya, kita capres, karena itu amanat munas (musyawarah nasional). Kita tidak bisa itu, itu amanat munas dan kita di DPR ini pemegang kursi nomor dua terbanyak," ujar Lodewijk.

    Tinggi atau rendahnya elektabilitas Airlangga dalam banyak hasil survei menjadi bahan evaluasi untuk Partai Golkar. Namun, partai berlambang pohon beringin itu disebut punya strategi untuk meningkatkan elektabilitasnya.

    "Itu biar saja dulu mengalir, karena proses partai itu sedang meningkatkan elektoral. Coba lihat, semua melakukan hal yang sama, tentunya dengan cara-cara yang berbeda," ujar Lodewijk.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat rencana jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Itu setelah DPR, pemerintah, dan penyelenggaraan pemilu menyepakati hari pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

    Pendaftaran partai politik dilaksanakan pada 1 sampai 7 Agustus. KPU akan menetapkan parpol yang bisa jadi peserta pemilu pada 14 Desember dan penetapannya dapat disengketakan pada 14 Desember 2022 hingga 11 Februari 2023.

    Adapun pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada 7-13 September 2023. KPU akan menetapkan calon presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang memenuhi syarat pada 11 Oktober 2023. ryn/rol