Daniel Jusari, S.H, M.H |
Padang, khazminang.id - Penasihat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mentawai tahun anggaran 2020, Daniel Jusari, S.H, M.H angkat bicara.
Alumni Unand yang telah banyak menangani kasus besar ini mengatakan, kliennya yaitu EF, Pengguna Anggaran (PA), selama proses hukum baik dipenyidikan dan tahap II, sangat koperatif.
"Klien kami sangat kooperatif," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (12/11) dan menuturkan, dirinya selaku penasehat hukum telah mengajukan surat penangguhan penahanan.
Dikatakan, kliennya ini menderita sakit jantung dan sudah pasang ring, apa lagi kliennya ini harus wajib kontrol ke rumah sakit 2 kali sebulan.
"Menurut kami tidak memungkinkan kalau untuk dilakukan penahanan, disamping itu klien kami selalu koperatif," ujarnya sambil berharap agar surat penangguhan penahanannya dikabulkan.
Sebelumnya, tersangka ditahan bersama dua rekannya yaitu FB mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Mereka ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait kasus tersebut.
Dalam berita sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas kepada awak media, Kamis (9/11/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik dan juga dikuatkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Modusnya anggaran yang di cairkan sejumlah Rp10,70 milyar, akan tetapi tidak semuanya digunakan untuk kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara Rp4,9 milyar," ujarnya.
Berdasarkan alat bukti yang sah, kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, pihaknya saat ini menetapkan tiga orang tersangka. Namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), dan langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Mentawai dan dibantu oleh tim satuan tugas (satgas) dari pidsus Kejati Sumbar.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHPidana. (Murdiansyah Eko)